Mohon tunggu...
Putri Ajeng Ardita
Putri Ajeng Ardita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Lampung Jurusan Administrasi Negara

hobi membaca berita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Suap Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif, Hasbi Hasan

19 April 2024   10:45 Diperbarui: 19 April 2024   10:45 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: CNN indonesia 

Majelis Hakim pengadilan (Tipikor) tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun kurungan, denda sebesar 1 milliyar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka sebagai gantinya ialah 6 bulan pidana kurungan, kepada sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Selain itu, ada ganti rugi uang pengganti sebesar 3,88 miliar subside 1 tahun penjara. Jika Hasbi Hasan tidak mampu membayar uang pengganti dengan tenggat 1 bulan setelah putusan pengadilan ditetapkan, maka seluruh aset milik hasbi hasan akan di sita untuk menutup kerugian akibat kasus ini. Hakim juga memerintahkan jaksa umum untuk membuka blokir rekening Hasbi Hasan yang sebelumnya sempat diblokir, dan membebankan biaya perkara senilai 5 ribu kepadanya.

Berdasarkan fakta persidangan, Sekretaris non aktif MA tersebut terbukti terlibat kasus suap terkait penanganan perkara kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) intidana sebesar 3,2 Milliyar agar dapat mengatur hasil putusan kasasi KSP Intidana di MA. Suap tersebut di lakukan dengan dijembatani oleh Dadan Tri Yudianto selaku mantan komisaris indenpenden wika beton. Diketahui Dadan Tri Yudianto mendapat uang sebesar 11, 2 Milliyar dalam 7 kali transfer.

Kasus berawal dari adanya kasasi di tingkat MA antara Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman sebagai pengurus KSP intidana. Awalnya Heryanto Tanaka kalah ketika menggugat Budiman Gandi. Heryanto Tanaka lantas menggugat putusan tersebut ke MA. Heryanto Tanaka kemudian mulai berhubungan oleh pihak swasta, Dadan Tri Yudianto untuk memberikan pengawalan pada proses kasasi dengan suntikan dana terhadap beberapa pihak yang mempunyai kekuasaan yang brrpengaruh di MA. Termasuk Hasbi Hasan yang merupakan Sekretaris MA. Berkat pengawalan dari Hasbi Hasan beserta Dadan, Budiman Gandi divonis bersalah dengan pidana 5 tahun penjara.

A. PENYEBAB KASUS SUAP HASBI HASAN 

Awal mula kasus ini dapat terjadi karena keinginan Heryanto Tanaka untuk memenangkan perkara kasasi pidana di MA terkait kasus yang berkaitan dengannya di KSP Intidana. Heryanto berniat suap Hasbi dan Dadan agar hakim agung yang menangani perkaranya mau memutuskan perkara berpihak padanya.

Berikut beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya kasus ini

1. Lemahnya integritas dari Hasbi Hasan sebagai pejabat publik. Sebagai pejabat publuk seharusnya Hasbi Hasan mencerminkan sikap baik yang dapat ditiru oleh masyarakat, Namun Hasbi malah tergoda untuk menerima suap demi keuntungan pribadi. Kondisi ini menunjukkan masalah serius dalam kepemimpinan dan integritas di tingkat pejabat publik. Integritas adalah kualitas yang sangat penting untuk seorang pejabat publik. Ketika pejabat seperti Hasbi Hasan terlibat dalam menerima suap untuk keuntungan pribadi, hal ini mencerminkan kegagalan dalam menjaga standar moral dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses pemilihan, pelatihan, dan pengawasan terhadap pejabat publik. 

2. Lemahnya pengawasan di internal Mahkamah Agung. Pengawasan yang lemah di lembaga pemerintahan, termasuk Mahkamah Agung, merupakan masalah serius karena dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi. Ketika ada kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan internal, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan tindakan yang melanggar etika administrasi publik tanpa ditangkap atau dikenakan sanksi. Perbaikan sistem pengawasan internal yang efektif dan independen sangat penting untuk mencegah penyelewengan di lembaga-lembaga pemerintahan.

3. Budaya suap yang masih mengakar di masyarakat. Suap masih dianggap sebagai cara pintas untuk menyelesaikan masalah, termasuk dalam proses peradilan.

Budaya suap yang masih mengakar di masyarakat mencerminkan kebutuhan akan pendidikan dan perubahan perilaku sosial yang lebih besar. Ketika suap dianggap sebagai cara yang diterima untuk menyelesaikan masalah atau mendapatkan keuntungan, hal ini merusak integritas sistem peradilan dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Pendidikan, pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi sangat diperlukan untuk mengubah pandangan masyarakat dan memutuskan siklus budaya suap yang merugikan ini.

B. SOLUSI UNTUK PENCEGAHAN KASUS SUAP DIINDONESIA

1. Memperkuat integritas dan kode etik bagi para pejabat publik.

Langkah ini melibatkan peningkatan pengawasan dan penerapan kode etik yang ketat bagi para pejabat publik. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan kode etik yang jelas dan memastikan pelatihan yang menyeluruh bagi para pejabat untuk memahami dan mengikuti standar integritas yang tinggi.

2. Meningkatkan pengawasan di internal lembaga pemerintah.

Lebih baiknya pengawasan internal di lembaga pemerintah adalah kunci untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan atau dana publik. Ini mencakup audit rutin yang transparan dan efektif serta sistem pelaporan yang kuat untuk memungkinkan whistleblower untuk melaporkan praktik korupsi tanpa takut represalias.

3. Menumbuhkan budaya anti-korupsi di masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi

Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif korupsi serta pentingnya integritas dapat membentuk sikap yang tidak menerima korupsi. Sekolah, media massa, dan program-program komunitas dapat digunakan untuk menyebarkan informasi dan membangun kesadaran akan masalah korupsi.

4. Memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

Penting untuk memastikan bahwa hukuman yang tegas dan efektif diberikan kepada pelaku korupsi. Ini mencakup memperkuat lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan badan anti-korupsi, dengan sumber daya yang memadai dan kapasitas untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus korupsi tanpa pandang bulu.

C. PELANGGARAN ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK

Suap merupakan kegiatan yang melanggar prosedur, karena pengguna jasa memberikan bayaran yang tak semestinya kepada seseorang yang bisa menyelesaikan tujuannya secara tepat tanpa memikirkan dampaknya seperti apa. Sama seperti pada kasus Hasbi Hasan, seorang pejabat publik yang menerima suap dari Heryanto Tanaka guna mengawal putusan persidangan dan pidana yang disahkan sesuai dengan yang Tanaka inginkan. Ini merupakan pelanggaran etika, Hasbi Hasan sudah pasti melanggar prosedur dan kebijakan yang berlaku. Selain itu ia juga melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang ada pada kode etik MA. Alasan lebih rinci kenapa kasus ini termasuk dalam pelanggaran etika ialah 

1. Penyalahgunaan Jabatan:

Sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang besar. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MA. Hal ini merupakan penyalahgunaan jabatan yang jelas-jelas melanggar etika dan kode etik profesi aparatur sipil negara.

2. Mencoreng Institusi:

Tindakan Hasbi Hasan telah mencoreng nama baik dan kredibilitas MA sebagai lembaga peradilan tinggi di negara indonesia. 

Masyarakat menjadi tidak percaya dengan integritas dan profesionalisme MA dalam menangani perkara hukum.

3. Melanggar Nilai-nilai Keadilan:

Suap dan gratifikasi dalam proses peradilan merusak nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Pihak yang mampu membayar suap dan gratifikasi mendapatkan keuntungan yang tidak adil, sedangkan pihak yang tidak mampu dirugikan.

4. Merusak Kepercayaan Publik:

Kasus Hasbi Hasan telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menjadi ragu untuk mencari keadilan melalui jalur hukum karena melihat banyak oknum penegak hukum yang tidak berintegritas.

5. Melanggar Sumpah Jabatan:

Sebagai pejabat negara, Hasbi Hasan telah bersumpah untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan berintegritas. Tindakannya menerima suap dan gratifikasi merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatannya.

Oleh karenanya, Hasbi Hasan dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hukuman 6 tahun kurungan dengan ganti rugi 1 miliyar dan pidana tambahan sebesar 3,88 miliar subside 1 tahun penjara ini jauh lebih ringan di banding tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum yang selama 13 tahun 8 bulan dikarenakan melihat dari masa pengabdian Hasbi Hasan terhadap Negara dilembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia yang lebih kurang selama 31 tahun. Dimana selama pengabdian tersebut Hasbi Hasan tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indispliner ataupun melanggar hukum. Selama menjabat sebagai pejabat struktural.  Majelis hakim menilai hasbi hasan telah banyak berkontribusi dan memiliki prestasi yang ditorehkan atau disumbangkan kepada MA.

Penulis : 

1. Putri Ajeng Ardita 

2. Adinda Safa Salsabilah

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun