1. Penyalahgunaan Jabatan:
Sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang besar. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MA. Hal ini merupakan penyalahgunaan jabatan yang jelas-jelas melanggar etika dan kode etik profesi aparatur sipil negara.
2. Mencoreng Institusi:
Tindakan Hasbi Hasan telah mencoreng nama baik dan kredibilitas MA sebagai lembaga peradilan tinggi di negara indonesia.Â
Masyarakat menjadi tidak percaya dengan integritas dan profesionalisme MA dalam menangani perkara hukum.
3. Melanggar Nilai-nilai Keadilan:
Suap dan gratifikasi dalam proses peradilan merusak nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Pihak yang mampu membayar suap dan gratifikasi mendapatkan keuntungan yang tidak adil, sedangkan pihak yang tidak mampu dirugikan.
4. Merusak Kepercayaan Publik:
Kasus Hasbi Hasan telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menjadi ragu untuk mencari keadilan melalui jalur hukum karena melihat banyak oknum penegak hukum yang tidak berintegritas.
5. Melanggar Sumpah Jabatan:
Sebagai pejabat negara, Hasbi Hasan telah bersumpah untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan berintegritas. Tindakannya menerima suap dan gratifikasi merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatannya.