Mohon tunggu...
Putri Ajeng Ardita
Putri Ajeng Ardita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Lampung Jurusan Administrasi Negara

hobi membaca berita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Suap Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif, Hasbi Hasan

19 April 2024   10:45 Diperbarui: 19 April 2024   10:45 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: CNN indonesia 

Oleh karenanya, Hasbi Hasan dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hukuman 6 tahun kurungan dengan ganti rugi 1 miliyar dan pidana tambahan sebesar 3,88 miliar subside 1 tahun penjara ini jauh lebih ringan di banding tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum yang selama 13 tahun 8 bulan dikarenakan melihat dari masa pengabdian Hasbi Hasan terhadap Negara dilembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia yang lebih kurang selama 31 tahun. Dimana selama pengabdian tersebut Hasbi Hasan tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indispliner ataupun melanggar hukum. Selama menjabat sebagai pejabat struktural.  Majelis hakim menilai hasbi hasan telah banyak berkontribusi dan memiliki prestasi yang ditorehkan atau disumbangkan kepada MA.

Penulis : 

1. Putri Ajeng Ardita 

2. Adinda Safa Salsabilah

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun