Oleh karenanya, Hasbi Hasan dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hukuman 6 tahun kurungan dengan ganti rugi 1 miliyar dan pidana tambahan sebesar 3,88 miliar subside 1 tahun penjara ini jauh lebih ringan di banding tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum yang selama 13 tahun 8 bulan dikarenakan melihat dari masa pengabdian Hasbi Hasan terhadap Negara dilembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia yang lebih kurang selama 31 tahun. Dimana selama pengabdian tersebut Hasbi Hasan tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indispliner ataupun melanggar hukum. Selama menjabat sebagai pejabat struktural. Â Majelis hakim menilai hasbi hasan telah banyak berkontribusi dan memiliki prestasi yang ditorehkan atau disumbangkan kepada MA.
Penulis :Â
1. Putri Ajeng ArditaÂ
2. Adinda Safa Salsabilah
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI