Mohon tunggu...
Putri Salma Dhaifa
Putri Salma Dhaifa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi STIS AL WAFA

Saya adalah mahasiwi prodi Hukum Ekonomi syariah yang mempunyai tujuan menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat. mendapatkan kesuksesan ekonomi sesuai ajaran agama, menjadi penyebar kebaikan untuk masyarakat dengan mendukung perekonomian syariah, berbagi dengan sesama memakmurkan bumi dengan segala kegiatan sebagai tanda pengabdian saya sebagai umat islam dan sebagai tanda terimakasih saya kepada Allah SWT. semoga tulisan saya ini bermanfaat, so selamat membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bpjs Ketenagakerjaan Menerapkan Prinsip Layanan Syariah Pertama di Aceh

9 Januari 2023   13:50 Diperbarui: 9 Januari 2023   13:51 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Bersifat inklusif dan Universal 

Layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan bersifat inklusif dan universal, artinya tidak hanya diperuntukkan bagi peserta yang beragama Islam saja, tetapi terbuka bagi siapa saja yang menginginkan layanan ini tanpa memandang latar belakang agama.

Anggoro mengatakan layanan syariah ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat Indonesia akan konsep syariah di BPJS Ketenagakerjaan. Di akhir perbincangan, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survey yang dilakukan, sebanyak 77% responden tertarik untuk beralih ke layanan syariah dan itu tidak hanya datang dari responden muslim tetapi dari non muslim juga. Hal ini diharapkan dapat menjadi sinyal positif untuk menyambut cerahnya prospek pengembangan ekonomi syariah di Indonesia di tahun-tahun yang akan dating.

Ida Fauziah menjelaskan bahwa pada dasarnya jaminan sosial yang dilaksanakan saat ini merupakan implementasi dari perintah Al-quran untuk saling membantu dan melindungi serta merupakan bentuk penerapan prinsip maqhasidu syariah, yaitu menjaga jiwa melalui perlindungan kesehatan dan keselamatan diri. Jaminan sosial syariah atau takaful merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk menjawab permasalahan umat, mulai dari kecelakaan, kematian dan pengangguran. Semua masalah ini membutuhkan bantuan keuangan yang perlu dikelola secara profesional.

Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Iskandar Syukri menyatakan, Pemerintah Aceh menyambut baik pilot project implementasi layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini dinilai mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Aceh akan jaminan sosial berbasis syariah dan melengkapi ekosistem keuangan syariah yang ada di sana.

Ia menambahkan uji coba layanan BPJS Ketenagakerjaan di Serambi Makkah sudah mencapai 90 persen. Sebagaimana diketahui, penerapan layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan respon atas implementasi Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib beroperasi sesuai prinsip syariah dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak pemberlakuan qanun pada 4 Januari 2019.

Sebagai informasi, kontribusi pembiayaan syariah pada proyek KPBU Kementerian Pekerjaan Umum sejak 2015 hingga Februari 2022 tmencapai Rp10,62 triliun. Kementerian PUPR juga telah mengajukan tiga shortlist project sebagai pilot option proyek KPS Syariah di tingkat pusat, dengan nilai proyek Rp3,8 triliun, Rp883 miliar, dan Rp770 miliar.

"Terkait program konversi BPD, Pemkab Riau saat ini sedang melakukan konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Syariah,"

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin juga mengatakan, untuk mempercepat Indonesia menjadi produsen produk halal, pihaknya akan mendirikan lembaga KNEKS di berbagai daerah. Hal ini dimaksudkan agar supaya Pemerintah memiliki data ekonomi syariah yang lebih lengkap.

"Kita akan membangun kelembagaan daerah dengan mengembangkan perekonomian daerah dan komoditas keuangan syariah di seluruh provinsi. Dan Alhamdulillah saat ini sudah ada di Sumatra Barat dan akan ada di Riau, Jawa Barat dan Jawa Timur yang insyaAllah akan terus dikembangkan.

Sebagai kesimpulan, perlindungan sosial adalah upaya memberikan manfaat dan kemaslahatan. Yang perlu dicatat, bahwa kemaslahatan bisa dicapai ketika masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya (dharuriaf), didukung oleh kebutuhan sekunder (hajiaf) dan tersier (tahsiniaf).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun