Indonesia adalah salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim yang berusaha untuk hidup sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah bahwa manusia diciptakan untuk mensejahterakan bumi ini dengan hidup ke arah yang positif. Salah satu hal yang menggerakkan masyarakat ke arah positif adalah dengan mencegah transaksi riba.
Ekonomi Islam bukan hanya ilmu yang harus dipelajari, tetapi juga sistem berbasis Syariah  yang telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hukum Islam juga membahas dan menyangkut kehidupan manusia dalam kapasitasnya sebagai "pekerja" yang tentunya memuat prinsip-prinsip, aturan serta konsepsi tentang "kerja" dan ajaran untuk selalu "bekerja".
Indonesia yang merupakan negara berkembang telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJS. Sebelum BPJS dibentuk, sudah ada lembaga asuransi yang menjamin kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial dan Organisasi Jaminan Sosial. Undang-undang tersebut kemudian mengubah beberapa jaminan sosial yang ada di Indonesia
Perlindungan yang diberikan pemerintah dalam bentuk BPJS merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat Indonesia secara adil dan merata. Perlindungan tenaga kerja ini telah diatur dalam Bab IV Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan sebelum adanya UU BPJS. sebagai kelanjutan dari Pasal 27 UU No. 3 Tahun 1992 dan UU No. 24 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pengawasan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan oleh BPJS di bawah Presiden.
BPJS sebenarnya adalah tanggung jawab negara sebagaimana sabda Nabi "Saidul qaumi khadimukum" artinya ; pemimpin adalah abdi rakyat atau pelayan umat. yang kemudian menjadi salah satu konsep negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam rumusan Pancasila dalam sila kelima "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maka dalam pasal 13 angka 1 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan kelanjutan dari UU Kesejahteraan Rakyat, secara bertahap mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk menjadikan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diikuti
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada bab VI Program Jaminan Sosial nomor 1 pasal 18 tentang jenis-jenis program jaminan sosial yang meliputi : jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan (Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 2017) adalah program yang diawasi langsung oleh presiden Indonesia sebagai organisasi jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan telah menambahkan Manfaat Pensiun sejak  1 Juli 2015 Total keseluruhan 5 program dan khusus di BPJS Ketenagakerjaan ada 4 program selain dari jaminan kesehatan.
Dengan terlaksananya kelima program jaminan sosial tersebut diharapkan dapat merata bagi seluruh tenaga kerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal sehingga kebutuhan dasar dan kehidupan yang layak dapat terpenuhi.
Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah Sistem Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan di dalamnya. Sifat wajib BPJS Ketenagakerjaan membawa konsekuensi bahwa dalam pelaksanaannya hak warga negara yang ingin menyelenggarakan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah harus ditegakkan.
Secara filosofis, penyelenggaraan jaminan sosial telah sejalan dengan prinsip syariah. Dewan pengawas syariah diperlukan sebagai syarat sharia compliance dan perluasan pasar syariah di luar negeri diperlukan ketika pasar dalam negri tidak mampu untuk menampung dana kelolaan. Selain itu ketepatan penggunaan akad tabarru dan tanahud dalam pengelolaan program serta pemilihan akad wakalah bil ujrah dan mudharabah musyarakah sebagai dasar transaksi antara peserta dengan BPJS
Rumusan masalah yang akan saya bahas dalam tulisan ini adalah tentang bagaimanakah system layanan bpjs Syariah tersebut ? menggunakan akad apa ? apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah ? dan apakah ini hanya berlaku untuk penduduk muslim saja ?
Seperti yang kita lihat dan rasakan, Prospek pertumbuhan Ekonomi Islam di Indonesia semakin meresahkan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga jasa keuangan non bank yang juga menyiapkan konsep layanan syariah khususnya di provinsi Aceh.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan IT Pramudya Iriawan Buntoro di sela-sela Launching Layanan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Aceh mengatakan: layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan ini sudah memperhatikan aspek manfaat dan layanan bagi peserta dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar serta akademisi.
Tentunya peserta yang menggunakan kepesertaan syariah di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan merasakan perubahan apapun, baik dari segi pelayanan maupun besaran iurannya. Sebagai dasar implementasi, telah ditandatangani Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Aceh oleh Anggoro.
"Sebelum pindah atau mendaftar sebagai peserta syariah, perlu disampaikan bahwa akad sebagai salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Layanan ini akan tersedia untuk semua peserta setelah diimplementasikan secara nasional dan bersifat opsional.
Pelaksanaan implementasi syariah juga sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin selaku Ketua dan Wakil Ketua KNEKS Nasional. Bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, seharusnya mampu menjadi poros ekonomi syariah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan ketentuan Syariah Islam.
Anggoro menegaskan, khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, sesuai aturan yang berlaku, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dialihkan menjadi peserta syariah dan akan dibuat kesepakatan bersama antara peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh merupakan daerah dengan jumlah umat Islam terbesar di Indonesia dan memiliki potensi besar untuk menjadi garda terdepan dalam mengelola dan mengembangkan ekonomi syariah yang akumulatif serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi syariah, Agama, dan ekonomi Nasional.
Apalagi, ada BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung melalui jaminan sosial untuk perlindungan tenaga kerja sesuai prinsip syariah.
"Dalam Islamic Finance Country Index 2020 dan Islamic Finance Development Indicator 2020, Indonesia mencetak prestasi membanggakan dengan menempati posisi ke-2 dalam pengelolaan keuangan syariah.
Diharapkan keberadaan layanan syariah di Aceh ini dapat menjadi contoh/acuan bagi daerah lain di Indonesia, serta dapat memperluas cakupan kepesertaan khususnya di wilayah Aceh.
Selain itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tujuan BPJS Ketenagakerjaan Syariah adalah untuk mendukung visi dan misi pemerintah untuk meningkatkan ekonomi syariah Indonesia. Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan memperluas program Jamsostek berbasis Syariah agar dapat berperan dalam mendukung industri keuangan Syariah.
Untuk terus memberikan pelayanan terbaik, BPJS Ketenagakerjaan memastikan memiliki infrastruktur pengawasan bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dewan Pertimbangan Syariah BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk memberikan rekomendasi dan masukan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan layanan syariah.
Beliau juga melakukan pengawasan operasional syariah dan bertindak sebagai mediator antara BPJS Ketenagakerjaan dan DSN-MUI untuk memastikan pelayanan syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah.
1. Pengembangan layanan sistem jaminan sosial nasionalÂ
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan layanan Syariah di Aceh. Program in bukan merupakan program baru maupun tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, namun merupakan pengembangan layanan dari sistem jaminan sosial nasional. Layanan syariah ini tetap memenuhi ketentuan undang-undang sistem jaminan sosial nasional. "Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan jaminan sosial berbasis syariah untuk menjamin perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Provinsi Aceh,"
Selain itu, melalui Layanan Syariah juga akan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya Kantor Syariah ini, Ida meminta agar BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Aceh dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal.
"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggara layanan syariah di masa mendatang,"
2. Menggunakan Akad "Wakalah Bi Al-Ujrah"Â
Direktur Perencanaan Strategis Tenaga Kerja dan TI BPJS Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, bahwa layanan syariah ini menggunakan akad "Wakalah Bi Al-Ujrah". Yang Merupakan kontrak antara Peserta sebagai Penerima Kuasa (Muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta yang meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan resiko, pengembangan dana dan/atau investasi serta kegiatan terkait yang lainnya.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Syariah akan berlaku untuk program-program berikut: Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimulai. mulai 17 November 2021 di 9 (sembilan) Kantor Cabang di Provinsi Aceh.
"Pelayanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh merupakan titik awal pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan Syariah,"
3. Prinsip gotong royong
Saat ini proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan insyaAllah telah sesuai dengan prinsip filosofis syariah. Hal ini karena jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan prinsip gotong royong atau ta'awun untuk kepentingan seluruh tenaga kerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memisahkan dana peserta dan dana pengelola.
4. Bersifat inklusif dan UniversalÂ
Layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan bersifat inklusif dan universal, artinya tidak hanya diperuntukkan bagi peserta yang beragama Islam saja, tetapi terbuka bagi siapa saja yang menginginkan layanan ini tanpa memandang latar belakang agama.
Anggoro mengatakan layanan syariah ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat Indonesia akan konsep syariah di BPJS Ketenagakerjaan. Di akhir perbincangan, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survey yang dilakukan, sebanyak 77% responden tertarik untuk beralih ke layanan syariah dan itu tidak hanya datang dari responden muslim tetapi dari non muslim juga. Hal ini diharapkan dapat menjadi sinyal positif untuk menyambut cerahnya prospek pengembangan ekonomi syariah di Indonesia di tahun-tahun yang akan dating.
Ida Fauziah menjelaskan bahwa pada dasarnya jaminan sosial yang dilaksanakan saat ini merupakan implementasi dari perintah Al-quran untuk saling membantu dan melindungi serta merupakan bentuk penerapan prinsip maqhasidu syariah, yaitu menjaga jiwa melalui perlindungan kesehatan dan keselamatan diri. Jaminan sosial syariah atau takaful merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk menjawab permasalahan umat, mulai dari kecelakaan, kematian dan pengangguran. Semua masalah ini membutuhkan bantuan keuangan yang perlu dikelola secara profesional.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Iskandar Syukri menyatakan, Pemerintah Aceh menyambut baik pilot project implementasi layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini dinilai mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Aceh akan jaminan sosial berbasis syariah dan melengkapi ekosistem keuangan syariah yang ada di sana.
Ia menambahkan uji coba layanan BPJS Ketenagakerjaan di Serambi Makkah sudah mencapai 90 persen. Sebagaimana diketahui, penerapan layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan respon atas implementasi Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib beroperasi sesuai prinsip syariah dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak pemberlakuan qanun pada 4 Januari 2019.
Sebagai informasi, kontribusi pembiayaan syariah pada proyek KPBU Kementerian Pekerjaan Umum sejak 2015 hingga Februari 2022 tmencapai Rp10,62 triliun. Kementerian PUPR juga telah mengajukan tiga shortlist project sebagai pilot option proyek KPS Syariah di tingkat pusat, dengan nilai proyek Rp3,8 triliun, Rp883 miliar, dan Rp770 miliar.
"Terkait program konversi BPD, Pemkab Riau saat ini sedang melakukan konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Syariah,"
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin juga mengatakan, untuk mempercepat Indonesia menjadi produsen produk halal, pihaknya akan mendirikan lembaga KNEKS di berbagai daerah. Hal ini dimaksudkan agar supaya Pemerintah memiliki data ekonomi syariah yang lebih lengkap.
"Kita akan membangun kelembagaan daerah dengan mengembangkan perekonomian daerah dan komoditas keuangan syariah di seluruh provinsi. Dan Alhamdulillah saat ini sudah ada di Sumatra Barat dan akan ada di Riau, Jawa Barat dan Jawa Timur yang insyaAllah akan terus dikembangkan.
Sebagai kesimpulan, perlindungan sosial adalah upaya memberikan manfaat dan kemaslahatan. Yang perlu dicatat, bahwa kemaslahatan bisa dicapai ketika masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya (dharuriaf), didukung oleh kebutuhan sekunder (hajiaf) dan tersier (tahsiniaf).
Soeprayitno mengatakan, ada 3 (tiga) misi BP Jamsostek dalam pelayanan syariah ini
"Tujuannya ada tiga, yaitu (1) misi aqidah yaitu menyucikan diri dari amalan maupun muamalah yang bertentangan dengan syariah; (2) Misi Sosial yaitu membantu sesama peserta dengan hanya mengharap ridha Allah; dan (3) misi Igishodi. misinya adalah untuk meningkatkan ekonomi islam."
Bagaimanapun selanjutnya, pengembangan layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki tantangan tersendiri. Untuk itu diperlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap kebijakan ini dan tentunya dalam proses pengembangannya diperlukan kajian dan persiapan yang matang untuk menelaah kebutuhan penyiapan tata kelola dan sumber daya manusia terkait.
Terakhir Sebagai saran, sebaiknya pemerintah terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar seluruh masyarakat Indonesia juga dapat menikmati opsi syariah ini dan Semoga pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang positif bagi peserta, masyarakat dan kemajuan ekonomi syariah di seluruh Indonesia aamiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H