Masih banyak sekali kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Indonesia dan meningkat setiap tahunnya. Hal itu berdampak tidak baik untuk anak baik secara fisik, psikis, maupun perkembangan emosional. Selain itu, kekerasan seksual juga memiliki dampak panjang untuk anak yaitu anak yang menjadi korban kekerasan seksual pada masa kanak-kanak memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. Kebanyakan anak yang mengalami kekerasan seksual akan merasakan psychological disorder yang disebut post-traumatic stress disorder (PTSD), dengan gejala-gejala berupa ketakutan yang intens terjadi, kecemasan yang tinggi, dan emosi yang kaku setelah peristiwa traumatis.
Kekerasan seksual pada anak bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, tidak memandang apakah itu laki-laki atau perempuan. Faktor penyebabnya banyak sekali diantaranya faktor kejiwaan, faktor biologis, faktor moral, faktor balas dendam dan trauma masa lalu, faktor budaya, faktor ekonomi, faktor minimnya kesadaran kolektif terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan, faktor peredaran pornografi anak dan pornografi dewasa yang mengorbankan anak, faktor lemahnya penegakan hukum dan ancaman hukuman yang relatif ringan, faktor disharmoni antar perundang-undangan terkait masalah anak, dan lain-lain. Dan langkah yang tepat untuk melindungi  dan menjaga anak dari kekerasan seksual adalah dari keluarga terutama orang tua. Orang tua harus membangun komunikasi yang baik dengan anak dan memahami proses penanganan kekerasan seksual yang dialami anaknya baik itu penanganan secara hukum maupun penanganan pemulihan secara psikologi.
SARAN
Karena kebanyakan anak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, diharapkan agar orang tua melindungi dan menjaga anak sebaik mungkin, orang tua harus membangun komunikasi dan memahami proses penanganan kekerasan seksual pada anak, dan juga pemerintah agar mampu menyisihkan anggarannya untuk membuat program-program terkait perlindungan anak karena anak adalah generasi bangsa dan aset bangsa yang berperan penting dalam proses pembangunan negara.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Dania, I. A. (2020). Kekerasan Seksual Pada Anak. Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara, 19(1), 46-52. Dapat diakses melalui https://jurnal.fk.uisu.ac.id/index.php/ibnusina/article/view/15. Diakses pada tanggal 5 Januari 2023.
"Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1)." Dapat diakses melalui  https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/sosioinforma/article/view/87. Diakses pada tanggal 5 Januari 2023.
Zahirah, U., Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Dampak dan penanganan kekerasan seksual anak di keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1),10. Dapat diakses melalui https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=dampak+dan+penanganan+kekerasan&oq=. Diakses pada tanggal 5 Januari 2023.
Andrikasmi, S., & Wahyuni, R. S. (2022). Penyuluhan Hukum Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Desa Pasar Inuman. Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 518-522. Dapat diakses melalui https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=penyuluhan+hukum+atas+undang-undang+nomor+12&btnG=. Diakses pada tanggal 5 Januari 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H