Mohon tunggu...
Putri Amelia Sabilatul Izzah
Putri Amelia Sabilatul Izzah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hobi saya adalah menulis puisi dan bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hentikan Tindakan Amoral Kekerasan Seksual terhadap Anak

6 Januari 2023   21:25 Diperbarui: 6 Januari 2023   21:39 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hentikan Tindakan Amoral Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Oleh Putri Amelia Sabilatul Izzah Program Studi PGPAUD UNISNU JEPARA

Dosen Pengampu Dr. Wahidullah

 

PENDAHULUAN

Salah satu tindak kejahatan yang menjadi fenomena akhir-akhir ini adalah kekerasan seksual yang kita tahu korbannya tidak hanya orang dewasa saja, namun juga banyak anak-anak baik laki-laki maupun perempuan, semua berpotensi menjadi korban. Dan hal itu banyak terjadi di lingkungan pendidikan baik formal seperti SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi maupun nonformal seperti pondok pesantren. Anak adalah kelompok yang sangat rentan untuk menjadi korban kekerasan seksual karena dianggap sebagai sosok yang lemah dan tidak berdaya serta memiliki ketergantungan yang tinggi  dengan orang-orang dewasa di sekitarnya. Dapat dikatakan anak memiliki sifat yang polos dan hal itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbuat semaunya. Banyak anak yang tidak berani melapor melapor dan hanya diam karena mereka merasa malu dan takut seperti yang dituturkan oleh menurut Erlinda (Seketaris Jenderal KPAI) kasus kekerasan seksual terhadap anak ibarat fenomena gunung es atau dapat dikatakan bahwa satu orang korban yang melapor dibelakangnya ada enam anak bahkan lebih yang menjadi korban tetapi tidak melapor.

Hampir dari setiap kasus yang terungkap, pelakunya adalah orang yang dekat dengan korban. Kebanyakan pelakunya adalah orang yang memiliki dominasi atas korban, seperti orang tua dan guru. siapa pun dapat menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia. Kemampuan pelaku menguasai korban, baik dengan tipu daya ataupun ancaman dan kekerasan, menyebabkan kejahatan ini sulit dihindari. Dari seluruh kasus kekerasan seksual pada anak baru terungkap setelah peristiwa itu terjadi, dan banyak yang berdampak fatal.

Pelaku kekerasan dan pelecehan seksual umumnya adalah laki-laki dengan korban mayoritas perempuan. Namun juga tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Hal itu diperkuat dengan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada tahun 2022 menunjukkan bahwa total korban kekerasan seksual pada tahun 2022 sebanyak 14.248 kasus dengan rincian sebanyak 13.155 atau 79.5% korban perempuan dan 2.202 atau 20.6% korban laki-laki. Dari data tersebut dapat terlihat bahwa perempuan lebih rentan menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual dibanding laki-laki, namun hal ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa perempuan juga bisa menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga merilis data yang cukup mengejutkan bahwa dari seluruh total 14.248 kasus pelecehan dan kekerasan seksual di tahun 2022, sebanyak 10.3% dari pelaku adalah perempuan. Atas dasar ini, untuk itulah kita harus menghentikan tindakan amoral kekerasan seksual pada anak, karena anak adalah generasi bangsa.

PEMBAHASAN

Kekerasan seksual adalah tindakan kejahatan dan termasuk perbuatan kriminal yang menimbulkan kerugian dan bahaya pada anak dan membuat anak sakit secara fisik, psikis, maupun perkembangan emosional. Kekerasan seksual pada anak adalah   tindakan apabila pelaku menggunakan anak untuk mendapatkan kenikmatan atau kepuasan seksual. Tidak hanya pada hubungan seks saja, tetapi juga tindakan-tindakan yang mengarah kepada aktivitas seksual terhadap anak, seperti menyentuh dan mencium tubuh anak secara seksual baik si anak memakai pakaian atau tidak, segala bentuk penetrasi seks, termasuk penetrasi ke mulut anak menggunakan benda atau anggota tubuh membuat atau memaksa anak terlibat dalam aktivitas seksual, secara sengaja melakukan aktivitas seksual di depan anak, atau tidak melindungi dan mencegah anak menyaksikan aktivitas seksual yang dilakukan orang lain, membuat, mendistribusikan dan menampilkan gambar atau film yang mengandung adegan anak-anak dalam pose atau tindakan tidak senonoh, serta memperlihatkan kepada anak, gambar, foto atau film yang menampilkan aktivitas seksual seperti yang diungkapkan oleh End Child Prostitution in Asia Tourism (ECPAT) Internasional.

Kekerasan seksual pada anak akan memiliki dampak yang tidak baik untuk anak, diantaranya tidak adanya kepercayaan dari orang tua, trauma secara seksual. Anak yang mengalami kekerasan seksual cenderung menolak hubungan seksual dan sebagai konsekuensinya kelak bisa menjadi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga, anak merasa tidak berdaya atau tidak memiliki kekuatan (Powerlessness). Anak merasa takut, mengalami mimpi buruk, fobia, dan kecemasan disertai dengan rasa sakit. Hal tersebut diperkuat oleh Finkelhor dan Browne, Briere dalam Jurnal Tower tahun 2002. Selain itu, kekerasan seksual memiliki dampak panjang untuk anak yaitu anak yang menjadi korban kekerasan seksual pada masa kanak-kanak memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. Ketidakberdayaan korban saat menghadapi tindakan kekerasan seksual di masa kanak kanak, tanpa disadari digeneralisasi dalam persepsi mereka bahwa tindakan atau perilaku seksual bisa dilakukan kepada figur yang lemah dan tidak berdaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun