Mohon tunggu...
Putri Ramadhani
Putri Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA/ UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

hobi mengarang cerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Semester 5 Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   11:10 Diperbarui: 10 Desember 2023   11:13 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok.

- Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia : 

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isi tersebut dalam bidang hukum : 

a. Law and social control adalah konsep yang mengacu pada bagaimana hukum digunakan untuk mengontrol perilaku sosial dalam masyarakat. Opini saya adalah bahwa hukum harus digunakan dengan cara yang adil dan proporsional untuk menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

b. Law as tool of engineering adalah pandangan yang menganggap hukum sebagai alat untuk merancang dan mengubah perilaku manusia. Opini saya adalah bahwa hukum harus digunakan dengan hati-hati dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

c. Socio-legal studies adalah bidang studi yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat. Opini saya adalah bahwa pendekatan ini penting untuk memahami bagaimana hukum dapat dipahami dan diimplementasikan dalam konteks sosial yang berbeda.

d. Legal pluralism adalah konsep yang mengakui bahwa masyarakat dapat memiliki sistem hukum yang berbeda-beda, dan bahwa hukum negara tidak selalu menjadi satu-satunya otoritas dalam menyelesaikan konflik. Opini saya adalah bahwa hukum harus menghargai keberagaman dan kebebasan individu dalam memilih sistem hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai mereka.

5. Apa yang saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum, dan apa yang akan saya kembangkan kedepan?

Yang dapat saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum adalah dalam mempelajari sosiologi hukum, sata dapat memperoleh pemahaman dan pengetahuan tentang peran hukum yang berada di dalam masyarakat, bagaimana hukum dan kebijakan dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya, serta mengenai dampak dari hukum yang berada pada masyarakat.

Hal yang dapat saya kembangkan kedepannya adalah untuk selalu menaati aturan hukum yang berada di dalam lingkungan masyarakat sesuai norma yang ada disana.

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fukultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun