Mohon tunggu...
Putri Ramadhani
Putri Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA/ UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

hobi mengarang cerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Semester 5 Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   11:10 Diperbarui: 10 Desember 2023   11:13 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.

d. Masyarakat

peranan penting dalam hal penegakan hukum itu sendiri. Semakin sesuai apa yang telah diatur di dalam hukum tersebut dirasa oleh masyarakat adalah sesuai, maka akan semakin bagus usaha dalam penegakan hukum. Semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah-tengah masyarakat.

e. Kebudayaan

Soerjono Soekanto menegaskan kebudayaan memiliki fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat dan menentukan sikapnya apabila melakukan interaksi dengan orang lain (Soerjono Soekanto, n.d.). Semakin baik budaya suatu masyarakat, maka akan semakin baik pula penerapan hukum yang akan diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.

Pada dasarnya, kelima karakter faktor tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat. Kelima faktor-faktor penegakan hukum tersebut menjadi satu kesatuan sistem yang saling mendukung demi terwujudnya masyarakat yang sadar akan hukum. Semakin baiknya kesesuaian antara kelima faktor penegakan hukum tersebut akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah.

Sosiologis merupakan suatu disiplin ilmu yang didalamnya mempelajari tentang struktur sosial dan proses- proses sosial, serta perubahan-perubahan sosial. Objek sosiologis adalah hubungan yang timbul antar manusia dan proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut.

Studi hukum ekonomi syariah dengan menggunakan pendekatan sosisologis memiliki kajian utama yaitu diantaranya mengenai perilaku sosial. Prilaku sosial yang dilakukan oleh seseorang dalam keseharian baik. disadari atau tidak, merupakan prilaku atau realisasi nilai-nilai Islam yang telah ia pelajari. Salah satu contoh pendekatan sosiologis adalah perilaku muamalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seseorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai mu'amalah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i). Tentu perilaku dan cara berdagang yang baik dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad saw dan tidak melanggar dari ketentuan syari'at Islam.

3. Apa kritik legal plusralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

- Kritik legal plusralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun