Mohon tunggu...
Putri Ramadhani
Putri Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA/ UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

hobi mengarang cerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Semester 5 Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   11:10 Diperbarui: 10 Desember 2023   11:13 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Putri Ramadhani

NIM : 212111111

Kelas : HES 5C

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. 

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas terhadap hukum dalam masyarakat! apa saja karakter penegak hukum yang efektif ? 

Bahwa proses penegak hukum itu ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Menurut Soerjono Soekanto, ada lima hal terpenting yang dapat dijadikan faktor-faktor yang sangat mempengaruhi dalam penegakan hukum yaitu :

a. Hukum :

Karena hukum merupakan memiliki peranan yang terpenting di dalam kehidupan masyarakat, Karenanya hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga sebagai jaminan adanya kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat.

b. Penegak Hukum : 

Berfungsinya suatu hukum itu akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari penegak hukum. Apabila hukum yang sudah dibentuk telah baik, maka dalam pembentukan implementasinya alan ditentukan oleh para penegak hukum. Sebagaimana yang disampaikan oleh J.E Sahetapy, dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa menegakkan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan. Dalam kerangka penegakan hukum oleh setiap Lembaga penegak hukum keadilan dan kebenaran harus dinyatakan, harus terasa dan terlihat, harus diaktualisasikan.

c. Sarana Dan Fasilitas

Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.

d. Masyarakat

peranan penting dalam hal penegakan hukum itu sendiri. Semakin sesuai apa yang telah diatur di dalam hukum tersebut dirasa oleh masyarakat adalah sesuai, maka akan semakin bagus usaha dalam penegakan hukum. Semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah-tengah masyarakat.

e. Kebudayaan

Soerjono Soekanto menegaskan kebudayaan memiliki fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat dan menentukan sikapnya apabila melakukan interaksi dengan orang lain (Soerjono Soekanto, n.d.). Semakin baik budaya suatu masyarakat, maka akan semakin baik pula penerapan hukum yang akan diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.

Pada dasarnya, kelima karakter faktor tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat. Kelima faktor-faktor penegakan hukum tersebut menjadi satu kesatuan sistem yang saling mendukung demi terwujudnya masyarakat yang sadar akan hukum. Semakin baiknya kesesuaian antara kelima faktor penegakan hukum tersebut akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah.

Sosiologis merupakan suatu disiplin ilmu yang didalamnya mempelajari tentang struktur sosial dan proses- proses sosial, serta perubahan-perubahan sosial. Objek sosiologis adalah hubungan yang timbul antar manusia dan proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut.

Studi hukum ekonomi syariah dengan menggunakan pendekatan sosisologis memiliki kajian utama yaitu diantaranya mengenai perilaku sosial. Prilaku sosial yang dilakukan oleh seseorang dalam keseharian baik. disadari atau tidak, merupakan prilaku atau realisasi nilai-nilai Islam yang telah ia pelajari. Salah satu contoh pendekatan sosiologis adalah perilaku muamalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seseorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai mu'amalah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i). Tentu perilaku dan cara berdagang yang baik dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad saw dan tidak melanggar dari ketentuan syari'at Islam.

3. Apa kritik legal plusralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

- Kritik legal plusralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat :

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok.

- Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia : 

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isi tersebut dalam bidang hukum : 

a. Law and social control adalah konsep yang mengacu pada bagaimana hukum digunakan untuk mengontrol perilaku sosial dalam masyarakat. Opini saya adalah bahwa hukum harus digunakan dengan cara yang adil dan proporsional untuk menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

b. Law as tool of engineering adalah pandangan yang menganggap hukum sebagai alat untuk merancang dan mengubah perilaku manusia. Opini saya adalah bahwa hukum harus digunakan dengan hati-hati dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

c. Socio-legal studies adalah bidang studi yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat. Opini saya adalah bahwa pendekatan ini penting untuk memahami bagaimana hukum dapat dipahami dan diimplementasikan dalam konteks sosial yang berbeda.

d. Legal pluralism adalah konsep yang mengakui bahwa masyarakat dapat memiliki sistem hukum yang berbeda-beda, dan bahwa hukum negara tidak selalu menjadi satu-satunya otoritas dalam menyelesaikan konflik. Opini saya adalah bahwa hukum harus menghargai keberagaman dan kebebasan individu dalam memilih sistem hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai mereka.

5. Apa yang saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum, dan apa yang akan saya kembangkan kedepan?

Yang dapat saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum adalah dalam mempelajari sosiologi hukum, sata dapat memperoleh pemahaman dan pengetahuan tentang peran hukum yang berada di dalam masyarakat, bagaimana hukum dan kebijakan dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya, serta mengenai dampak dari hukum yang berada pada masyarakat.

Hal yang dapat saya kembangkan kedepannya adalah untuk selalu menaati aturan hukum yang berada di dalam lingkungan masyarakat sesuai norma yang ada disana.

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fukultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun