Mohon tunggu...
Putri Astanti
Putri Astanti Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Klikmadiun.com

Alam semesta adalah rangkaian kata-kata yang pantas kita tulis dalam bentuk cerita maupun berita.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Prihatin Proses Ambilalih Aset Desa, Begini Koordinator Pentas Gugat Menulis

8 Januari 2025   20:02 Diperbarui: 8 Januari 2025   20:02 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : Bangunan salah satu SDN rusak di Kabupaten Madiun (dokumen pribadi)


5. Rawan gugatan dan Laporan Polisi bagi Kades yang melepas Aset Desa

DASAR HUKUM


1. UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
2. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
3. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
4. UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
5. Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
6. Permendagri No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
7. Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa a.n Menteri Dalam Negeri No. 143/8487/BPD, kepada Gubernur Jawa Timur, tertanggal 12 Desember 2019, perihal Penjelasan Pasal 76 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


"Jagalah Desa, dengan tidak mempermainkan aturan yang dapat mengakibatkan Desa kehilangan Asetnya".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun