5. Rawan gugatan dan Laporan Polisi bagi Kades yang melepas Aset Desa
DASAR HUKUM
1. UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
2. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
3. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
4. UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
5. Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
6. Permendagri No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
7. Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa a.n Menteri Dalam Negeri No. 143/8487/BPD, kepada Gubernur Jawa Timur, tertanggal 12 Desember 2019, perihal Penjelasan Pasal 76 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Jagalah Desa, dengan tidak mempermainkan aturan yang dapat mengakibatkan Desa kehilangan Asetnya".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H