2. Menurut Siti Zubaidah selaku Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa Pemkab Madiun tidak dapat membangun atau merenovasi bangunan SDN karena bangunan SDN berdiri di atas tanah yang bukan milik Pemkab Madiun. Sehingga, selain bertujuan memberi perlindungan pendidikan bagi sekolah dan siswa, maka pengambilalihan Aset Desa bertujuan dalam rangka pengamanan tanah Aset Desa yang digunakan untuk sarana pendidikan tingkat Satuan Pendidikan SDN di seluruh wilayah Kabupaten Madiun, juga karena nantinya akan ada peraturan bagi sekolah yang akan melakukan pembangunan atau renovasi harus memenuhi persyaratan bahwa status tanah harus milik Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu pengambilalihan aset tanah SDN dari Desa ke Pemkab Madiun disiapkan lebih awal agar tidak ada kendala di kemudian hari.
BEDAH MASALAH
1. Selaras dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 76 ayat (5), maka dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2) menyebutkan, "Aset Desa yang telah diambilalih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk Fasilitas Umum".
2. Berdasar pada angka (1) di atas, sangat jelas bahwa sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka seluruh Aset Desa yang telah diambilalih oleh Pemkab Madiun diperintahkan untuk dikembalikan kepada Desa sebagai Aset milik Desa. Justru, bilamana terdapat Aset Desa yang sudah diambilalih Pemkab Madiun dan oleh Pemkab Madiun terlanjur dijadikan Fasilitas Umum, maka Pemkab Madiun tidak perlu mengembalikannya kepada Desa.
3. Berdasarkan penjelasan pada angka (2) di atas, maka penerapan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 sebagai landasan Pemkab Madiun mengambilalih hak atas tanah SDN untuk dijadikan Fasilitas Umum adalah menyesatkan, bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 76 ayat (5), bahkan kontradiktif dengan perintah Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2). Sangat jelas dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2) mengatur konteks Aset Desa yang sudah terlanjur diambilalih Pemkab Madiun bukan yang belum diambilalih Pemkab Madiun.
4. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang dimaksud dengan Fasilitas Umum pada pasal 10 huruf (l) bukanlah atau tidak termasuk untuk fasilitas Pendidikan dan Kesehatan. Adapun yang dimaksud dengan fasilitas Pendidikan dan Kesehatan diatur pada pasal 10 huruf (p) dan huruf (i).
5. Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Desa, pasal 25 ayat (2) berbunyi, "Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Tanah dan/atau bangunan milik Desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
6. Berdasar pada angka (5) di atas, sangat jelas bahwa setiap pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik Desa hanya boleh dilakukan dengan cara tukar menukar disertai penyertaan modal dan tidak boleh gratis.
7. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1) menyatakan, "Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Sosial merupakan kewajiban Daerah Otonom untuk melaksanakan dan membiayainya".
8. Berdasarkan penjelasan pada angka (5) di atas, maka alasan Pemkab Madiun yang menyatakan tidak dapat membangun/merenovasi bangunan SDN karena bangunan SDN berdiri di atas tanah yang bukan milik Pemkab Madiun bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1), karena Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan termasuk Urusan Pemerintahan Wajib untuk dilaksanakan dan dibiayai oleh Pemkab Madiun. Termasuk pernyataan Pemkab Madiun yang menyebut akan ada peraturan bagi sekolah yang akan melakukan pembangunan atau renovasi harus memenuhi persyaratan bahwa status tanah harus milik Pemerintah Kabupaten/Kota adalah menyesatkan, tidak berdasarkan landasan hukum, sebab peraturan yang dimaksud belum ada.
9. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (6), berbunyi, "Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.