KESIMPULAN DAN SOLUSI
1. Berdasarkan uraian di atas, maka proses pengambilalihan, peralihan hak pensertifikatan Tanah Kas Desa terutama yang di atasnya berdiri bangunan SDN, Puskesmas Pembantu atau Aset Desa lainnya yang dimohon secara gratis oleh Pemkab Madiun wajib tidak diproses dan harus dihentikan karena bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 76 ayat (5), bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1), dan bertentangan dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Desa, pasal 25 ayat (2).
2. Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2), maka Pemkab Madiun harus mengembalikan Aset desa yang telah diambilalih dari Desa, terutama tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN, kecuali yang sudah digunakan untuk Fasilitas Umum.
3. Bahwa sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Desa, pasal 25 ayat (2), maka Desa tidak boleh memindahtangankan Aset Desa berupa tanah dan atau bangunan milik Desa secara gratis kepada pihak lain termasuk kepada Pemkab Madiun, kecuali dilakukan dengan cara tukar menukar dan penyertaan modal.
4. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1), dalam hal pembiayaan pembangunan dan/atau renovasi gedung SDN dan Puskesmas Pembantu, maka Pemkab Madiun wajib melaksanakan dan membiayai, meskipun bangunan SDN dan Puskesmas Pembantu berdiri bukan di atas tanah milik Pemkab Madiun.
5. Bilamana Pemkab Madiun akan melaksanakan Program Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa, maka berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (6), kegiatan tersebut harus dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa, bukan justru mengambilalih Aset Desa.
DAMPAK KONFLIK
1. Timbul kekhawatiran bagi Desa-desa, karena terancam Aset Desanya akan diambilalih, menjadikan situasi menjadi tidak kondusif.
2. Ketidakpastian hukum, mengganggu stabilitas umum, dikarenakan permintaan pengambilalihan tidak hanya berlaku bagi aset yang belum bersertifikat atas nama Desa saja, tetapi juga berlaku terhadap aset yang sudah sertifikat atas nama Desa.
3. Banyak fasilitas bangunan SDN rusak tanpa perbaikan dari Pemkab Madiun sangat merugikan dunia Pendidikan dan kepentingan keselamatan siswa.
4. Kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkab Madiun semakin menurun.