Dalam sistem Khilafah, pajak hanya diterapkan bila kas negara (baitul mal) dalam keadaan kritis, dan itu pun hanya kepada orang-orang kaya, bukan kepada yang miskin atau berpenghasilan rendah.
Sumber utama pendapatan negara berasal dari zakat, jizyah (pajak dari non-Muslim), dan hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum.
Kesimpulan:
Rancang bangun ekonomi Islam dalam Khilafah berfokus pada keadilan, kesejahteraan umum, dan distribusi kekayaan yang merata, sambil tetap menjaga hak individu. Negara berperan aktif dalam memastikan ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta menghindari eksploitasi dan ketidakadilan yang sering terjadi dalam sistem ekonomi kapitalis atau sosialis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H