Kepemilikan negara: Negara memiliki aset dan sumber daya tertentu yang diatur untuk kepentingan umum, misalnya infrastruktur publik.
Distribusi Kekayaan:
Negara bertanggung jawab untuk memastikan distribusi kekayaan yang merata, menghindari akumulasi kekayaan pada segelintir orang.
Melalui zakat, pajak (jika diperlukan), dan pengelolaan sumber daya milik publik, negara memastikan bahwa masyarakat miskin tidak terpinggirkan.
3. Sistem Moneter
Dalam sistem ekonomi Khilafah, mata uang yang digunakan harus berbasis dinar (emas) dan dirham (perak). Sistem ini bertujuan untuk menghindari inflasi yang disebabkan oleh kebijakan moneter berbasis fiat money (uang kertas) dan menjaga kestabilan ekonomi.
Negara harus menjaga agar nilai mata uang tetap stabil dengan menghubungkannya langsung dengan nilai emas atau perak.
4. Perdagangan dan Hubungan Ekonomi Internasional
Perdagangan diperbolehkan dan dianjurkan dalam Islam, asalkan dilakukan secara halal dan adil. Islam melarang praktik monopoli, penipuan, dan riba dalam perdagangan.
Hubungan ekonomi dengan negara-negara lain diatur sesuai syariat, dengan mengutamakan prinsip keadilan dan kesejahteraan umat.
Perdagangan internasional: Sistem Khilafah akan mendukung perdagangan dengan negara lain yang tidak berada dalam kondisi perang dengan negara Islam, dan perdagangan dilakukan dengan adil dan bebas dari eksploitasi.