"Sanksinya karena itu sindikat dan ekploitasi ekonomi, biasa dipidana. Pasalnya Undang-undang ketenaga kerjaan atau undang-undang perlindungan anak", ujarnya kepada kompas.com. Undang-undang ketenagakerjaan yang dimaksud adalah Undang-undaang ketenaga kerjaan nomor 23 Tahun 2002.
Sementara untuk perlindungan anak yaitu adalah nomor 23 tahun 2002. Keduanya mengatur tentang ekploitasi anak dibawah umur.
Berdasarkan data yang ada, terdapat sebanyak kurang lebih 3.000 orang sampai 7.00 orang yang melakukan ekploitasi tersebut di Indonesia ini baik di hari biasa maupun dihari besar dan liburan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H