Mohon tunggu...
Purwanto
Purwanto Mohon Tunggu... Dosen - Data Diri

Purwanto, Owner Ranyono Multimedia - Dosen STT Efata Salatiga - Ketua Umum Badan Kerjasama Gereja-Gereja Salatiga - BKGS Filosofi hidup KOLOSE 3 : 23

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seputar Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

7 Juni 2024   10:24 Diperbarui: 7 Juni 2024   10:24 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

SEPUTAR

IZIN TAMBANG UNTUK ORMAS KEAGAMAAN 

Oleh : Purwanto, M.Pd

I. Pendahuluan

Pemerintah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tak tanggung-tanggung, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024. (https://www.cnbcindonesia.com/news/20240603110049-4-543290/dikasih-jatah-izin-tambang-dari-jokowi-ini-daftar-ormas-keagamaan-ri).

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi pertama yang menerima izin tambang dari pemerintah. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan PBNU berada di wilayah Kalimantan Timur. (CNN Indonesia, 6 Juni 2024).

PBNU selanjutnya telah membentuk  perusahaan berupa perseroan terbatas (PT) untuk skema pengelolaan tambang menyusul kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan terhadap ormas keagamaan. Insyaallah, kami sudah siapkan desainnya, itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT," kata Ketua Umum NU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor pusat NU, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. (Viva.co.id, 6 Juni 2024)

Tentu kita menghargai niat baik pemerintah untuk memberikan kesejahteraan umat lebih utamanya untuk warga  NU, dan tentu kita menghargai kesiapan NU untuk menerima niat baik itu demi kesejahteraan yang lebih lagi bagi NU juga ingin  berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lebih baik lagi.

II. Bagi Yang Menolak Pemberian Ijin Tambang dari Pemerintah.

Berbeda dengan sikap dan niat baik NU, Din Syamsudin memberikan tanggapan dan pendapat yang lain. Mantan ketua PP Muhammadiyah itu menyarankan agar PP Muhamadiyah menolak pemberian ijin timah yang akan diberikan kepada Muhammadiyah. Dalam sebuah kesempatan Din Syamsudin mengatakan : Sebagai warga Muhammadiyah, Din minta PP Muhammadiyah menolak tawaran dari pemerintah itu. "Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil dan Presiden Joko Widodo itu," tegas dia. "Pemberian itu lebih banyak mudarat dari pada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa, bukan bagian dari masalah," imbuh dia. (Kompas.com, 6 Juni 2024). Masih diberitakan pada Kompas.Com tanggal 6 Juni 2024, Din mengatakan : Meski demikian, Din berusaha untuk husnuzon atau berbaik sangka bahwa pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka. "Namun hal demikian sangat terlambat, dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suuzon (buruk sangka) tak terhindarkan," katanya. Menurut dia, pemberian konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua ormas Islam itu. (Kompas.com, 6 Juni 2024)

Senada dengan Din Syamsudin, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) juga tidak akan menerima pemberian ijin tambang, sebagaimana diberitakan : Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak mengelola tambang di Indonesia, meski organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut mengatakan KWI berdiri pada 1927 sebagai lembaga keagamaan. Peran KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian). (CNN Indonesia, 6 Juni 2024).

Di bagian lain Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau agar organsasi keagamaan lebih fokus pada kerja-kerja pembinaan umat. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi soal keputusan presiden untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.

"Sejak awal saya mengingatkan bahwa lembaga keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal ini dan juga mengimbau lembaga keagamaan untuk fokus pada pembinaan umat. Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian," ucap Gomar dalam keterangannya, Jumat (7/6).

Secara resmi, Gomar menyampaikan bahwa PGI saat ini belum memiliki sikap resmi terkait kepres tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih berupaya untuk mengkaji lebih jauh, terutama terkait kontroversi yang ada di balik keputusan itu. (https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/676430/tidak-urusi-tambang-pgi-imbau-ormas-keagamaan-fokus-pada-pembinaan-umat)

 

III. Ormas Keagamaan Kristen

Penulis yang adalah beragama Kristen hendak berpendapat terhadap ormas / lembaga keagamaan Kristen. Sekali lagi pendapat ini ditujukan kepada ormas / lembaga Keagamaan Kristen bukan kepada yang lain. Penulis berpendapat hendaknya ormas / keagamaan Kristen tidak perlu menerima izin tambang, apalagi harus mengajukan proposal untuk mendapat  jatah mengelola tambang. Seperti yang telah disapaikan oleh Ketua PGI yang  mengatakan tidak perlu menerima tawaran ini, namun memang  belum memiliki sikap resmi.  Hal ini diharapkan bisa memberi pencerahan kepada ormas Keagamaan Kristen lainnya  untuk tidak menerima tawaran pemerintah. Terhadap ormas lain yang menerima pemberian ijin tambah tentu penulis menghargai, seraya  berharap dan berdoa kepada Tuhan mudah-mudahan diberikan kemudahan dalam mengelola, bisa memberikan manfaat maksimal untuk kebaikan umat dan masyarakat luas.

Selanjutnya meengapa penulis mengusulkan agar ormas / lembaga Kristen tidak perlu menerima ijin tambang? Berikut alasannya :

a. Ormas / lembaga keagamaan Kristen yang selanjutnya penulis menyebut ormas Kristen, sebaiknya  tetap menjalankan fungsinya sebagai organisasi yang bergerak di bidang spiritual, moral etik sesuai ajaran Kristen. Serta menjalankan fungsi pembinaan spiritual terhadap umat. Masih banyak persoalan-persoalan moral, etik dan spiritual yang dihadapi umat Kristen di Indonesia yang memerlukan peran maksimal dari ormas keagamaan Kristen. Ormas keagamaan Kristen sebaiknya lebih fokus kepada bagaimana terus  memberikan suara kenabian di tengah masyarakat dan negara agar perjalanan bangsa ini menjadi lebih baik. Memiliki nilai-nilai moral dan etik yang benar sehingga akan terwujud kedamaian yang sejati.  Bila fungsi dan peran ini dicampur adukan dengan fungsi ekonomi dikhawatirkan akan terjadi kerancuan, fungsi dan perannya menjadi bias bahkan mungkin menjadi pudar, maka fungsi utama yakni fungsi kenabian menjadi tidak maksimal atau terdegradasi.

Dampak yang lebih luas lagi bisa jadi status ormas keagamaan Kristen di hadapan umat Kristen sudah tidak berwibawa dan tidak dihargai lagi. Kalau umat Kristen tidak menghargai ormas Kristen yang menjadi panutan maka dimungkinkan akan muncul kegalauan  di lingkungan umat. Di sisi lain perlu diwaspadai adanya konflik kepentingan, belum lagi bicara motivasi. Ormas keagamaan Kristen berdiri untuk tujuan pelayanan dan pengorbanan, maka kalau sudah bercampur dengan urusan ekonomi bisa jadi akan muncul prinsip  untung-rugi. Model kepemimpinan "hamba"  (servant leadership) yang selama ini didengung-dengungkan bukan tidak mungkin akan menjurus kepada model kepemimpinan transaksional, melakukan apa untuk tujuan dapat apa. Maka niat baik melayani dengan tulus, dengan iklas tanpa pamrih seperti diajarkan Tuhan Yesus yang melayani tanpa pamrih lama kelamaan bisa menjadi pudar.

b. Menurut himat penulis pengelolaan kekayaan negara itu dilakukan oleh negara selanjutnya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari bunyi pasal ini pemahaman penulis kekayaan alam itu dikuasai negara dalam arti dikelola oleh negara, selanjutnya hasil pengelolaan negara dipergunakan untuk kesehteraan rakyat. Jadi yang mengelola sumber-sumber alam termasuk timah diserahkan pada negara, hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat sesuai Undang-Undang. Oleh karena itu ormas keagamaan Kristen tidak perlu ikut mengelola sumber-sumber alam, serahkan saja pada negara selanjutnya umat Kristen menerima layanan negara dalam bentuk pembangunan dari  hasil pengelolaan negara terhadap kekayaan alam termasuk timah di dalamnya.

c. Perlunya antisipasi penyalahgunaan karena ada kesempatan. Seperti kita sadari bersama bahwa Korupsi yang terjadi di negeri ini masih masih tergolong tinggi dan cukup memprihatinkan. Hal ini juga bisa berkaca dari Transparency International, yang menyebutkan  nilai atau skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia adalah 34 dari 100. Skor tersebut membuat Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara yang ditakar kadar korupsinya. (Kompas.com 30/01/2024). Kalau ormas keagamaan Kristen diberi kesempatan mengelola timah dikhawatirkan kemudian hari akan terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan sampai kepada tindak pidana korupsi. Kalau yang terjadi sebuah ormas keagamaan Kristen melakukan tindakan tercela berupa tindak pidana akan membuat noda sebuah lembaga keagamaan yang tidak sepantasnya melakukan tindakan tidak terpuji. Penulis lalu ingat pesan "Bang Napi" dia bilang kejahatan bukan karena niat pelakunya, namun karena kesempatan, maka Bang Napi berpesan : "Waspadalah"!. Artinya ketika ada kesempatan untuk melakukan tindakan penyimpangan maka di situ ada potensi terjadinya tindakan menyimpang, oleh karena itu lebih baik melakukan tindakan antisipasi, sebelum terjadi lebih baik tidak. Maka harapannya lembaga keagamaan Kristen tetap menjadi lembaga yang menjaga intergritas dan tetap dipercaya umat Kristen khususnya dan masyarakat secara luas pada umumnya.

IV. Penutup

Dari beberapa hal di atas, maka penulis menggarisbawahi  beberapa hal :

  • Apresiasi kepada negara untuk niat baik mengupayakan kebaikan lebih bagi umat dengan cara memberikan izin tambang bagi ormas keagamaan.
  • Selamat dan Sukses untuk PBNU yang bersedia menerima tawaran pemerintah dan membentuk Badan Usaha. Berdoa semoga Tuhan menolong dan memberi kemudahan dan kebaikan demi sukses bagi PBNU untuk menyejahterakan umat dan masyarakat.
  • Apresiasi bagi lembaga keagamaan lain yang tidak menerima tawaran pemerintah, tentu ada alasan mendasar mengapa menolak tawaran ini
  • Menyarankan untuk lembaga keagamaan Kristen tidak perlu menerima tawaran ini, biarkan ormas keagamaan Kristen menjalankan fungsi utama melayani umat, menjaga nilai etik, moral dan spiritual serta menjalankan fungsi kenabian supaya perjalanan negara ini menjadi lebih baik.
  • Untuk ormas keagamaan lain, penulis tidak bermaksud memberikan usul / saran menerima atau menolak, silahkan kalau dianggap baik menerima biarkan menerima, tetapi kalau dianggap tidak tepat menerima silahkan tawaran pemerintah itu tidak perlu diterima

Semoga tulisan ini bermanfaat, utamanya untuk ormas keagamaan Kristen sesuai agama yang penulis anut dan umumnya bagi umat Kristen di Indonesia. Tuhan memberkati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun