Mohon tunggu...
Purwanto
Purwanto Mohon Tunggu... Dosen - Data Diri

Purwanto, Owner Ranyono Multimedia - Dosen STT Efata Salatiga - Ketua Umum Badan Kerjasama Gereja-Gereja Salatiga - BKGS Filosofi hidup KOLOSE 3 : 23

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seputar Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

7 Juni 2024   10:24 Diperbarui: 7 Juni 2024   10:24 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

IV. Penutup

Dari beberapa hal di atas, maka penulis menggarisbawahi  beberapa hal :

  • Apresiasi kepada negara untuk niat baik mengupayakan kebaikan lebih bagi umat dengan cara memberikan izin tambang bagi ormas keagamaan.
  • Selamat dan Sukses untuk PBNU yang bersedia menerima tawaran pemerintah dan membentuk Badan Usaha. Berdoa semoga Tuhan menolong dan memberi kemudahan dan kebaikan demi sukses bagi PBNU untuk menyejahterakan umat dan masyarakat.
  • Apresiasi bagi lembaga keagamaan lain yang tidak menerima tawaran pemerintah, tentu ada alasan mendasar mengapa menolak tawaran ini
  • Menyarankan untuk lembaga keagamaan Kristen tidak perlu menerima tawaran ini, biarkan ormas keagamaan Kristen menjalankan fungsi utama melayani umat, menjaga nilai etik, moral dan spiritual serta menjalankan fungsi kenabian supaya perjalanan negara ini menjadi lebih baik.
  • Untuk ormas keagamaan lain, penulis tidak bermaksud memberikan usul / saran menerima atau menolak, silahkan kalau dianggap baik menerima biarkan menerima, tetapi kalau dianggap tidak tepat menerima silahkan tawaran pemerintah itu tidak perlu diterima

Semoga tulisan ini bermanfaat, utamanya untuk ormas keagamaan Kristen sesuai agama yang penulis anut dan umumnya bagi umat Kristen di Indonesia. Tuhan memberkati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun