Di bagian lain Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau agar organsasi keagamaan lebih fokus pada kerja-kerja pembinaan umat. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi soal keputusan presiden untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.
"Sejak awal saya mengingatkan bahwa lembaga keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal ini dan juga mengimbau lembaga keagamaan untuk fokus pada pembinaan umat. Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian," ucap Gomar dalam keterangannya, Jumat (7/6).
Secara resmi, Gomar menyampaikan bahwa PGI saat ini belum memiliki sikap resmi terkait kepres tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih berupaya untuk mengkaji lebih jauh, terutama terkait kontroversi yang ada di balik keputusan itu. (https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/676430/tidak-urusi-tambang-pgi-imbau-ormas-keagamaan-fokus-pada-pembinaan-umat)
Â
III. Ormas Keagamaan Kristen
Penulis yang adalah beragama Kristen hendak berpendapat terhadap ormas / lembaga keagamaan Kristen. Sekali lagi pendapat ini ditujukan kepada ormas / lembaga Keagamaan Kristen bukan kepada yang lain. Penulis berpendapat hendaknya ormas / keagamaan Kristen tidak perlu menerima izin tambang, apalagi harus mengajukan proposal untuk mendapat  jatah mengelola tambang. Seperti yang telah disapaikan oleh Ketua PGI yang  mengatakan tidak perlu menerima tawaran ini, namun memang  belum memiliki sikap resmi.  Hal ini diharapkan bisa memberi pencerahan kepada ormas Keagamaan Kristen lainnya  untuk tidak menerima tawaran pemerintah. Terhadap ormas lain yang menerima pemberian ijin tambah tentu penulis menghargai, seraya  berharap dan berdoa kepada Tuhan mudah-mudahan diberikan kemudahan dalam mengelola, bisa memberikan manfaat maksimal untuk kebaikan umat dan masyarakat luas.
Selanjutnya meengapa penulis mengusulkan agar ormas / lembaga Kristen tidak perlu menerima ijin tambang? Berikut alasannya :
a. Ormas / lembaga keagamaan Kristen yang selanjutnya penulis menyebut ormas Kristen, sebaiknya  tetap menjalankan fungsinya sebagai organisasi yang bergerak di bidang spiritual, moral etik sesuai ajaran Kristen. Serta menjalankan fungsi pembinaan spiritual terhadap umat. Masih banyak persoalan-persoalan moral, etik dan spiritual yang dihadapi umat Kristen di Indonesia yang memerlukan peran maksimal dari ormas keagamaan Kristen. Ormas keagamaan Kristen sebaiknya lebih fokus kepada bagaimana terus  memberikan suara kenabian di tengah masyarakat dan negara agar perjalanan bangsa ini menjadi lebih baik. Memiliki nilai-nilai moral dan etik yang benar sehingga akan terwujud kedamaian yang sejati.  Bila fungsi dan peran ini dicampur adukan dengan fungsi ekonomi dikhawatirkan akan terjadi kerancuan, fungsi dan perannya menjadi bias bahkan mungkin menjadi pudar, maka fungsi utama yakni fungsi kenabian menjadi tidak maksimal atau terdegradasi.
Dampak yang lebih luas lagi bisa jadi status ormas keagamaan Kristen di hadapan umat Kristen sudah tidak berwibawa dan tidak dihargai lagi. Kalau umat Kristen tidak menghargai ormas Kristen yang menjadi panutan maka dimungkinkan akan muncul kegalauan  di lingkungan umat. Di sisi lain perlu diwaspadai adanya konflik kepentingan, belum lagi bicara motivasi. Ormas keagamaan Kristen berdiri untuk tujuan pelayanan dan pengorbanan, maka kalau sudah bercampur dengan urusan ekonomi bisa jadi akan muncul prinsip  untung-rugi. Model kepemimpinan "hamba"  (servant leadership) yang selama ini didengung-dengungkan bukan tidak mungkin akan menjurus kepada model kepemimpinan transaksional, melakukan apa untuk tujuan dapat apa. Maka niat baik melayani dengan tulus, dengan iklas tanpa pamrih seperti diajarkan Tuhan Yesus yang melayani tanpa pamrih lama kelamaan bisa menjadi pudar.
b. Menurut himat penulis pengelolaan kekayaan negara itu dilakukan oleh negara selanjutnya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari bunyi pasal ini pemahaman penulis kekayaan alam itu dikuasai negara dalam arti dikelola oleh negara, selanjutnya hasil pengelolaan negara dipergunakan untuk kesehteraan rakyat. Jadi yang mengelola sumber-sumber alam termasuk timah diserahkan pada negara, hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat sesuai Undang-Undang. Oleh karena itu ormas keagamaan Kristen tidak perlu ikut mengelola sumber-sumber alam, serahkan saja pada negara selanjutnya umat Kristen menerima layanan negara dalam bentuk pembangunan dari  hasil pengelolaan negara terhadap kekayaan alam termasuk timah di dalamnya.
c. Perlunya antisipasi penyalahgunaan karena ada kesempatan. Seperti kita sadari bersama bahwa Korupsi yang terjadi di negeri ini masih masih tergolong tinggi dan cukup memprihatinkan. Hal ini juga bisa berkaca dari Transparency International, yang menyebutkan  nilai atau skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia adalah 34 dari 100. Skor tersebut membuat Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara yang ditakar kadar korupsinya. (Kompas.com 30/01/2024). Kalau ormas keagamaan Kristen diberi kesempatan mengelola timah dikhawatirkan kemudian hari akan terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan sampai kepada tindak pidana korupsi. Kalau yang terjadi sebuah ormas keagamaan Kristen melakukan tindakan tercela berupa tindak pidana akan membuat noda sebuah lembaga keagamaan yang tidak sepantasnya melakukan tindakan tidak terpuji. Penulis lalu ingat pesan "Bang Napi" dia bilang kejahatan bukan karena niat pelakunya, namun karena kesempatan, maka Bang Napi berpesan : "Waspadalah"!. Artinya ketika ada kesempatan untuk melakukan tindakan penyimpangan maka di situ ada potensi terjadinya tindakan menyimpang, oleh karena itu lebih baik melakukan tindakan antisipasi, sebelum terjadi lebih baik tidak. Maka harapannya lembaga keagamaan Kristen tetap menjadi lembaga yang menjaga intergritas dan tetap dipercaya umat Kristen khususnya dan masyarakat secara luas pada umumnya.