Mohon tunggu...
Anne S. Puspita
Anne S. Puspita Mohon Tunggu... -

happy.go.lucky

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

FAQ Kenapa Jokowi Harus Tetapkan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

4 Oktober 2015   20:57 Diperbarui: 4 Oktober 2015   21:29 1723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

FAQ Seputar Bencana Kabut Asap

1. Kabut asap yang terjadi apakah bisa disebut sebagai bencana?

Ada banyak definisi bencana, mari ambil yang paling dekat yaitu definisi menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

" Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis"

Dari definisi diatas bisa dilihat, bahwa ada ancaman kesehatan yang disebabkan oleh kabut asap yang timbul dari kebakaran hutan di sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan, selain itu seperti diberitakan,juga terjadi gangguan dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat. Orang tidak dapat bekerja, pelajar tidak dapat pergi ke sekolah, mata rantai pasok untuk perdagangan terhambat. Maka cukup jelas bahwa kabut asap adalah bencana.

2. Tapi kan kabut asap disebabkan ulah orang yang membakar hutan sembarangan?

Kita lihat penjelasan diatas sekali lagi, ada bagian dimana disebutkan faktor penyebab bencana dapat berupa faktor alam/ non alam atau pun manusia. Selama timbul ancaman terhadap masyrakat luas hingga terganggu kehidupan dan penghidupanya, maka sebuah peristiwa dapat disebut sebagai bencana. 

3. Lalu termasuk kategori apakah bencana kabut asap?

Jika dilihat dari faktor penyebab kabut asap bisa masuk kategori bencana yang disebabkan oleh faktor non-alam dan manusia. Faktor non alam bisa termasuk kebijakan yang salah, aturan tidak diterapkan dan seterusnya. Jika dilihat dari periode waktu terjadinya, kabut asap dan kebakaran hutan yang masuk kategori slow onset disaster atau bencana yang ancamannya menyerang secara perlahan.

Pada bencana konvensional , yang umum terjadi – sebuah ancaman melanda kemudian hilang, lalu ditanggulangi dampaknya saja. Misalnya gempa bumi (tanpa tsunami), setelah 5 menit berlalu maka orang mulai melakukan sesuatu untuk pulih dari dampaknya. Pada slow onset disasters seperti kebakaran hutan, orang harus mengatasi ancaman secara terus-menerus agar dampak tidak memuncak.

4. Kalau ditetapkan sebagai bencana, apakah kemudian itu serta merta menjadi tanggungan pemerintah, lalu oknum pelaku bencana dapat mencuci tangan atas perbuatannya?

Didalam undang-undang No 24 Tahun 2007 Pasal 75 – 79 menjelaskan bahwa apabila ternyata faktor penyebab terjadinya bencana adalah faktor non alam/ manusia, maka akan berlaku pasal pidana.

Artinya penegakan hukum tetap dapat diberlalukan dan tidak menghapuskan kesalahan yang dilakukan pelaku (baik perorangan maupun perusahaan) apabila timbul status sebuah kejadian menjadi sebuah bencana.

Selain dari pada itu, perlu untuk diingat juga bahwa pemerintah terdiri atas unsur-unsur yang menjalankan tugas dan fungsi yang berbeda. Fungsi penanggulangan bencana akan dijalankan oleh BNPB (Badan Penanggulangan Bencana) baik daerah maupun nasional. Sementara fungsi penegakan hukum akan dijalankan elemen pemerintah lainnya, yang relevan.

5. Kalau sudah ditetapkan bencana apa tugas pemerintah?

Menurut UU No 24 Tahun 2007 Pasal 5 Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan dalam hal ini dilakukan melalui BNPB.

BNPB merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Pada level provinsi dan kabupaten, disebut BPBD . Ketika terjadi bencana BNPB/BPBD bertanggung-jawab untuk mengkomandoi kegiatan penanggulangan bencana/ tanggap darurat bencana.

6. Apa itu tanggap darurat bencana?

Menurut UU No 24 Tahun 2007, kegiatan tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Status tanggap darurat bencana harus ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Status tanggap darurat akan berlangsung pada batas waktu tertentu tergantung dari tindakan yang harus dilakukan dan kapasitas yang dimiliki. Karena sifatnya kritis, maka setiap tindakan yang diambil pada masa tanggap darurat harus cepat, tepat dan mampu meminimalisir dampak. Di Indonesia prinsip ini pun diatur melalui UU No 24 Tahun 2007 Pasal 2, 3 dan 4.

7. Kalau dalam kasus kabut asap, bagaimana tanggap darurat dapat dilakukan?

Dalam kasus kabut asap, sebenarnya ada dua ancaman/peristiwa yang terjadi. Yang pertama adalah kebakaran lahannya sendiri, yang kedua adalah kabut asapnya.

Kegiatan tanggap darurat pada prinsipnya berusaha memulihkan masyarakat atas dampak bencana dengan cara memenuhi apa yang menjadi kebutuhan dasar mereka, dengan mengatasi dampak ataupun mengamankan dari ancamannya.

Disini berarti ada dua hal yang harus sekaligus kita tanggulangi: ancamannya, berupa api yang membakar lahan dan dampak yang sebenarnya yaitu kabut asap.

Memadamkan api sama pentingnya dengan mengatasi dampak kabut asap, termasuk kesehatan, baik fisik maupun psikologis dan dampak ekonomi.

 

8. Bagaimana mengukur apakah kegiatan tanggap darurat asap sudah cukup berhasil?

Masa tanggap darurat berhubungan dengan penyelamatan nyawa manusia, oleh karenanya harus cepat dan menggunakan strategi yang tepat.

Indikator tanggap bencana yang efektif tentu saja seberapa cepat dampak dapat diatasi, dengan kehilangan minimal baik korban jiwa maupun kerugian sosial ekonomi, dan ini tentu saja memiliki time boundary atau berbatas waktu.

Makin lama ancamannya berlangsung makin besar potensi membahayakan kehidupan dan penghidupan.

Indikator keberhasilan yang paling sering digunakan pemerintah saat ini: Angka titik api yang berhasil dipadamkan,padahal itu hanya sebagian dari permasalahannya.

Bagaimana dengan angka penderita ISPA, kualitas udara, lumpuhnya ekonomi, turunnya daya beli hingga terganggunya sistem pendidikan?

9. Apa yang bisa menyebabkan tanggap darurat kabut asap tidak efektif?

Federasi Gerakan Kepalangmerahan (IFRC) merumuskan bahwa

(VULNERABILITY+ HAZARD ) / CAPACITY = DISASTER
A disaster occurs when a hazard impacts on vulnerable people.

Bencana terjadi saat kapasitas lebih besar dari ancaman yang dihadapi. Penyebabnya bisa banyak. Bisa berupa kurangnya kesiapsiagaan terhadap bencana (dari yang sifatnya struktural maupun non struktural) ataupun perhitungan resiko ancaman yang meleset.

Mengutip hasil studi OCHA (UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs )
"Unfortunately, the response to most slow-onset emergencies often ends up resembling the response to rapid-onset events – a large influx of resources aimed at saving lives, the creation of temporary and often parallel coordination structures, and a response dominated by food aid. Time after time, the international community waits until a slow-onset event reaches the acute phase and then needs be dealt with using the tools created for a rapid-onset disaster. This is both inefficient and ineffective, wasting resources and exacerbating human suffering"
.
Dikatakan disana, sering kali cara kita melakukan tanggap darurat untuk slow onset disaster menggunakan pendekatan untuk rapid onset disaster, dimana ini tidak efektif, membuang sumber daya dan menyebabkan penderitaan manusia menjadi berlarut-larut.

Jarang terlihat adanya kegentingan pada slow onset disaster, karena mungkin “tidak seberdarah-darah” rapid onset disaster. Kebanyakan orang menunggu hingga akhirnya fase akut terjadi dan keadaan sudah sangat bahaya.

Jadi kemungkinan dua faktor yang menyebabkan tidak efektifnya tanggap darurat asap adalah kurangnya kapasitas sumber daya dan pendekatan yang tidak tepat. 

10. Bagaimana agar kegiatan tanggap darurat lebih efektif?

1. Memperbesar kapasitas agar lebih besar daripada resiko yang dihadapi. Karena status bencana masih bencana lokal daerah, maka kapasitas yang digerakkan sumbernya masih lebih banyak pada level daerah meskipun atas dampingan pemerintah pusat. 

Di beberapa daerah bahkan status tanggap darurat telah beberapa kali diperpanjang yang sebenarnya menunjukan ketidakmampuan kapasitas saat ini untuk menangani permasalah yang ada. Tetapkan kabut asap sebagai bencana nasional agar makin besar kekuatan yang digunakan. 

 

2. Lakukan kajian lebih mendalam daripada apa yang kasat mata. Diperlukan pendekatan sektoral dalam hal ini, pemadaman api, hujan buatan, kanal hanya menyentuh aspek lingkungan.

Apa yang sudah dilakukan oleh sektor kesehatan selain membagikan masker? apakah bahkan masker yang diberikan benar bisa mencegah resiko penyakit dari kabut asap? bagaimana dengan sosialisasi bahaya kabutnya? apakah masyarakat paham betul apa yang bisa dan tidak bisa terjadi saat kabut asap terhirup? apakah rumah sakit punya stok tabung oksigen yang cukup mengingat distribusi dari luar Kalimantan dan Sumatera juga terganggu? apakah cukup rumah sakit memiliki ruang evakuasi untuk korban gawat kabut asap? 

sektor pendidikan apakah mulai melihat kejenuhan atas terhentinya kegiatan belajar mengajar? bagaimana dengan dampak psikologis dan tumbuh kembang kecerdasan anak? bagaimana ini berkontribusi terhadap hasil evaluasi belajar mengajar nantinya? 

demikian juga dengan sektor lainnya, dan ini memerlukan kapasitas lebih besar dengan yang hanya mungkin digerakkan dari adanya penetapan status bencana nasional.

 

Pak @Jokowi, saya masih belum menyerah untuk membantu bapak melihat secara lebih jauh dan mendalam bahwa banyak catatan catatan yang harus dikerjakan, dan itu dimulai dari kebijaksanaan bapak untuk menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional

 

1400 orang telah menandatangani petisi dibawah ini untuk terus mendorong Presiden Jokowi menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional dan bantuan lebih cepat dan tepat diberikan bagi saudara saudara kita di Sumatera dan Kalimantan

klik

 https://www.change.org/p/presiden-ri-jokowi-segera-tetapkan-kabut-asap-sebagai-bencana-nasional 

 

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun