Mohon tunggu...
Anne S. Puspita
Anne S. Puspita Mohon Tunggu... -

happy.go.lucky

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

FAQ Kenapa Jokowi Harus Tetapkan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

4 Oktober 2015   20:57 Diperbarui: 4 Oktober 2015   21:29 1723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Didalam undang-undang No 24 Tahun 2007 Pasal 75 – 79 menjelaskan bahwa apabila ternyata faktor penyebab terjadinya bencana adalah faktor non alam/ manusia, maka akan berlaku pasal pidana.

Artinya penegakan hukum tetap dapat diberlalukan dan tidak menghapuskan kesalahan yang dilakukan pelaku (baik perorangan maupun perusahaan) apabila timbul status sebuah kejadian menjadi sebuah bencana.

Selain dari pada itu, perlu untuk diingat juga bahwa pemerintah terdiri atas unsur-unsur yang menjalankan tugas dan fungsi yang berbeda. Fungsi penanggulangan bencana akan dijalankan oleh BNPB (Badan Penanggulangan Bencana) baik daerah maupun nasional. Sementara fungsi penegakan hukum akan dijalankan elemen pemerintah lainnya, yang relevan.

5. Kalau sudah ditetapkan bencana apa tugas pemerintah?

Menurut UU No 24 Tahun 2007 Pasal 5 Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan dalam hal ini dilakukan melalui BNPB.

BNPB merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Pada level provinsi dan kabupaten, disebut BPBD . Ketika terjadi bencana BNPB/BPBD bertanggung-jawab untuk mengkomandoi kegiatan penanggulangan bencana/ tanggap darurat bencana.

6. Apa itu tanggap darurat bencana?

Menurut UU No 24 Tahun 2007, kegiatan tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Status tanggap darurat bencana harus ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Status tanggap darurat akan berlangsung pada batas waktu tertentu tergantung dari tindakan yang harus dilakukan dan kapasitas yang dimiliki. Karena sifatnya kritis, maka setiap tindakan yang diambil pada masa tanggap darurat harus cepat, tepat dan mampu meminimalisir dampak. Di Indonesia prinsip ini pun diatur melalui UU No 24 Tahun 2007 Pasal 2, 3 dan 4.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun