Didalam undang-undang No 24 Tahun 2007 Pasal 75 – 79 menjelaskan bahwa apabila ternyata faktor penyebab terjadinya bencana adalah faktor non alam/ manusia, maka akan berlaku pasal pidana.
Artinya penegakan hukum tetap dapat diberlalukan dan tidak menghapuskan kesalahan yang dilakukan pelaku (baik perorangan maupun perusahaan) apabila timbul status sebuah kejadian menjadi sebuah bencana.
Selain dari pada itu, perlu untuk diingat juga bahwa pemerintah terdiri atas unsur-unsur yang menjalankan tugas dan fungsi yang berbeda. Fungsi penanggulangan bencana akan dijalankan oleh BNPB (Badan Penanggulangan Bencana) baik daerah maupun nasional. Sementara fungsi penegakan hukum akan dijalankan elemen pemerintah lainnya, yang relevan.
5. Kalau sudah ditetapkan bencana apa tugas pemerintah?
Menurut UU No 24 Tahun 2007 Pasal 5 Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan dalam hal ini dilakukan melalui BNPB.
BNPB merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pada level provinsi dan kabupaten, disebut BPBD . Ketika terjadi bencana BNPB/BPBD bertanggung-jawab untuk mengkomandoi kegiatan penanggulangan bencana/ tanggap darurat bencana.
6. Apa itu tanggap darurat bencana?
Menurut UU No 24 Tahun 2007, kegiatan tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Status tanggap darurat bencana harus ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Status tanggap darurat akan berlangsung pada batas waktu tertentu tergantung dari tindakan yang harus dilakukan dan kapasitas yang dimiliki. Karena sifatnya kritis, maka setiap tindakan yang diambil pada masa tanggap darurat harus cepat, tepat dan mampu meminimalisir dampak. Di Indonesia prinsip ini pun diatur melalui UU No 24 Tahun 2007 Pasal 2, 3 dan 4.