Mohon tunggu...
Puspita Adinda
Puspita Adinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - institut teknologi dan bisnis indonesia

Project UAS yang disusun oleh Puspita Adinda, Tiara Anggraini, Nurhafida Mahasiswa Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konsepsi Negara Hukum

22 Februari 2024   11:26 Diperbarui: 22 Februari 2024   11:29 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain penetapan standar hak asasi manusia, penegakan hak asasi manusia di Indonesia juga terjadi melalui pembentukan berbagai lembaga hak asasi manusia yang mendukung pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia. Lembaga ini berperan pendukung dalam pelaksanaan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dengan tujuan menjadikan individu dalam masyarakat menjadi manusia seutuhnya yang dapat berpartisipasi dalam segala bidang kehidupan. Lembaga HAM tersebut antara lain:Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Pengadilan HAM, Komnas Perlindungan Perempuan (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan LSM Pro Demikrasi dan HAM.

Pemerintah yang mengadvokasi demokrasi dan hak asasi manusia diharapkan melalui pengembangan norma hukum dan instrumen lain yang mendukung perlindungan hak asasi manusia, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya hak asasi manusia dalam hakikat kemanusiaan. Oleh karena itu perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut sangat diperlukan, apalagi dalam konteks negara hukum yang sudah menjadi salah satu sifat dan kewajiban bahwa negara hukum melindungi segala hak asasi manusia yang melekat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Pentingnya hak asasi manusia sangat penting dalam membangun karakter bangsa yang peduli terhadap hak asasi manusia orang lain dan tentunya menghormati hukum.Upaya penegakan dan penegakan hukum penyadaran hak asasi manusia dapat dilakukan di sekolah untuk menanamkan karakter dan nilai pada siswa guna menjamin kesadaran yang mampu terhadap hak asasi manusia dan implementasinya di masa depan. Fungsi pendidikan karakter adalah mengembangkan kemampuan dasar siswa untuk berpikir cerdas, berperilaku moral, dan melakukan sesuatu yang baik dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan karakter diharapkan dapat menanamkan pada diri siswa karakter yang mampu memahami keberadaan hak asasi manusia dan pentingnya hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

PERLINDUNGAN HAM DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM

Sebagai negara hukum, negara mempunyai kewajiban dalam melindungi hak asasi manusia warga negaranya. Yang mana salah satu ciri yang melekat di dalam negara hukum adalah terjaminnya hak asasi manusia yang telah tercantun di dalam ideologi negara maupun hukum nasional. Negara hukum dapat dikatakan sebahai tempat dimana HAM diakui secara penuh dan segenap jiwa dijunjung tinggi oleh negara. Dimana negara hukum menempatkan posisi HAM sebagai harkat dan martabat manusia yang tidak dapat diambil maupun dirampas, melainkan harus dihormati, diakui dan dilindungi baik dalam presepsi hukum, negara, pemerintah, maupun sesama manusia. Hal ini dapat dilihat dari penyusunan peraturan-undangan mengenai Hak Asasi Manusia, pembuatan konstitusi-konstitusi, lembaga-lembaga yang membantu dalam hal perlindungan hak asasi manusia, selain itu hak asasi manusia dalam negara hukum juga tercantum di dalam konstitusi negara dan menjadikannya sebagai hukum nasional .

Sebagian besar negara di dunia mengakui dan menghormati hak asasi manusia. Namun, banyak negara yang masih menutup mata terhadap pentingnya penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga banyak pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi. Ketika Amerika Serikat yang dikecam keras oleh HRW (Human Rights Watch), sebuah organisasi hak asasi manusia terkemuka, merilis laporan mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan Amerika Serikat di berbagai bidang antara lain: isu kesenjangan ras, pembunuhan seseorang berdasarkan warna kulit oleh petugas Polisi, isu tersingkir dan sistem kriminalitas  yang akan memenjarakan populasi Amerika terbesar di dunia , 2,37 juta orang.

Pelanggaran hak asasi manusia harus dikurangi semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi harkat dan martabat seluruh masyarakat sebagai manusia seutuhnya. Upaya meminimalisir pelanggaran hak asasi manusia, khususnya di bidang negara hukum, antara lain dengan menerapkan norma-norma hukum hak asasi manusia secara luas, yang tentunya sudah menjadi tugas utama negara hukum untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia. Hak setiap warga negara. Kita berharap melalui aturan hukum yang tegas dan mengikat, aturan yang konsisten perilaku sewenang-wenang manusia terhadap orang lain dapat diberantas, sehingga hak asasi manusia yang merupakan kehormatan dan martabat manusia tetap terpelihara dan terciptalah kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Indonesia sendiri sebagai negara yang sah di dunia sangat mengutamakan hak asasi manusia dan menghormatinya, hal ini terlihat dari ditemukannya ketentuan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan negara Indonesia, khususnya dalam Pembukaan UUD 1945 dan Undang-Undang Dasar. Isi UUD 1945 (sebelum amandemen), khususnya pada pasal 27 Bab 1 dan 2, Pasal. 29 Bab 2,  Pasal 30 dan 31 ayat 1 dan UU Hak Asasi Manusia No.39 Tahun 1999. Sedangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah amandemen, hak asasi manusia dimasukkan dalam Pasal 28a sampai dengan 28j, dan dalam rangka lebih memperkuat peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia.  pemerintah memutuskan untuk mengesahkan Ketetapan Nomor XVII/MPR/ 1998 tentang hak asasi manusia yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan mempunyai keturunan, hak atas keadilan, hak atas kebebasan, hak atas pengembangan pribadi, hak atas perlindungan sosial, hak atas perlindungan, dan lain-lain mencakup pembangunan, hak atas keamanan dan hak atas kebebasan informasi. Pada prinsipnya norma hukum hadir dan ditetapkan sedemikian rupa sehingga seseorang tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain. Undang-undang ini bertujuan untuk membatasi perilaku yang dapat merugikan seseorang. Tujuan pengembangan norma hukum untuk melindungi hak asasi manusia tidak hanya sekedar keadilan, tetapi juga ketertiban, sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram dalam lingkungan tempat tinggalnya. Norma hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia bertujuan untuk meningkatkan dan menjagaharkat dan martabat manusia, karena hak asasi manusia sangat penting bagi masyarakat itu sendiri tanpa mereka manusia akan kehilangan martabatnya sebagai manusia seutuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun