Mohon tunggu...
Puspita Adinda
Puspita Adinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - institut teknologi dan bisnis indonesia

Project UAS yang disusun oleh Puspita Adinda, Tiara Anggraini, Nurhafida Mahasiswa Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konsepsi Negara Hukum

22 Februari 2024   11:26 Diperbarui: 22 Februari 2024   11:29 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSEPSI NEGARA HUKUM

 Puspita Adinda

 Email: puspitaadinda53@gmail.com

Program Studi Teknik Informatika

Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia

Deli Serdang

Tiara Anggraini

 Email: tiaraanggraini9988@gmail.com

Program Studi Teknik Informatika

Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia

Deli Serdang

Nurhafida

Email: fidafidafida362@gmail.com

Program Studi Teknik Informatika

Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia

Deli Serdang

ABSTRAK

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak alamiah yang bersifat universal dan dapat dilaksanakan dari setiap manusia dan terhubung dengan manusia sebagai anugerah sejak lahir secara langsung atau pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia harus dihormati  oleh setiap orang, setiap negara, setiap pemerintahan dan setiap undang-undang, khususnya dalam konteks suatu negara yang menjadi simbol khas negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia yang terkandung dalam setiap konstitusi dan setiap undang-undang nasional negara hukum. Karena pada akhirnya dalam suatu negara hukum tergantung pada keberadaan sesuatu persamaan dan persamaan antara satu dengan yang lain di hadapan hukum tanpa kecuali. Oleh karena itu, penulisan artikel ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis secara mendalam fenomena perlindungan hak asasi manusia dalam gagasan yang dibawanya negara taat hukum, khususnya Indonesia yang merupakan salah satu negara taat hukum di dunia. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data melalui penelitian literatur untuk memperoleh hasil dan kesimpulan rumusan masalah.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Negara hukum dan hukum.

PENDAHULUAN 

Lahirnya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya menunjukkan bahwa negara posisi mendukung hak asasi manusia yang merupakan kewajibannya untuk melindungi hak setiap warga negara. Terjaminnya perlindungan hak asasi manusia warga negara, yang diatur dalam undang-undang dan undang-undang negara, merupakan salah satu ciri utama negara hukum, dimana dalam negara hukum persamaan dan kesetaraan sesama warga negara juga dikedepankan, tanpa hal-hal tersebut. kasus. Oleh karena itu, tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji dan memperdalam fenomena perlindungan hak asasi manusia dalam konsep yang mengarah pada supremasi hukum, khususnya di Indonesia, salah satu negara hukum di dunia dengan undang-undang yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. hak asasi seseorang. Hak-hak warga negara sepanjang ditentukan oleh undang-undang, baik dalam hukum ketatanegaraan berupa Undang-Undang Dasar maupun dalam hukum dalam negeri. Fokus lain dari studi ini adalah upaya negara untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia secara konstitusional.

KONSEP NEGARA HUKUM

Negara hukum adalah negara yang mempergunakan kedaulatan hukum yang diaturnya dalam menyelenggarakan pemerintahan umum dan memegang hukum tata negara yang tertinggi, yaitu hukum yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada dalam suatu negara. Hukum. Dengan kata lain, para ahli mengemukakan pendapatnya tentang negara hukum dalam konteks yang berbeda-beda. Menurut BR Saragih, dalam pengertian negara hukum adalah negara yang segala tindakan pemerintah dan rakyatnya didasarkan pada ketentuan hukum yang ada yang mengatur atau mencegah tindakan sewenang-wenang pemerintah dan rakyat yang terjadi di atas dasar hukum. tindakan yang mengungkapkan keinginan mereka sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dalam negara hukum segala kebijakan maupun resmi dan amanah semuanya berlandaskan atas dasar hukum, tidak ada kebijakan dan wewenag yang tanpa didasari hukum. Dalam pengertiannya, negara hukum dapat diistilahkan sebagai The Rule Of Law, istilah ini tercetus semenjak terbitnya buku Intruduction to the study of the law of the Constitution yang ditulis oleh AVDicey  pada tahun 1885. Dimana suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang diatur berdasarkan supremasi hukum apabila memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Menurut Dicey, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam kerangka negara hukum, yaitu:

Mengatasi supremasi hukum;

Kesetaraan di hadapan hukum;

Jaminan hak asasi manusia berdasarkan undang-undang atau konstitusi.

Ciri-ciri status hukum menurut Sudargo Gautama dalam Hidayat. E. (2016) antara lain:

Undang-undang menentukan kekuasaan negara terhadap perorangan.

Ada aturan legalitas yang harus dipatuhi.

Dalam negara hukum, segala sesuatu baik tindakan maupun penyelenggaraan negara dan warga negaranya, harus berdasarkan hukum yang berlaku dan sesuai dengannya. Negara dan warga negara wajib mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat mengikat dan wajib. Terciptanya undang-undang ini atau penetapan undang-undang bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara yang terkandung di dalamnya dengan diberlakukannya perjanjian-pembatasan tertentu atas nama tegaknya keadilan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan tujuan hukum yang sebenarnya, yaitu pengaturan tatanan kehidupan bermasyarakat secara damai dan adil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban negara dan setiap warga negara untuk menghormati hukum yang berlaku demi terciptanya kesejahteraan bersama, karena pada dasarnya hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat terjadi. Untuk mendapatkan hak maka seseorang harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Negara hukum dianggap sebagai negara yang terbaik karena terdiri dari tiga pilar utama yang terkandung dalam berbagai ketentuan ketatanegaraan hampir seluruh negara hukum, yaitu perlindungan hak asasi manusia, tegaknya konstitusi negara, dan kewenangan kekuasaan dan kekuasaan. kewenangan masing-masing organ negara. Negara (Pemerintah) tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap individu, karena setiap warga negara mempunyai hak terhadap negara, yang dalam supremasi hukum dibatasi oleh undang-undang yang harus dihormati baik oleh pemerintah maupun aparaturnya. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk melindungi hak asasi warga negara suatu negara, terdapat pemisahan kekuasaan, lembaga eksekutif dan yudikatif harus dipisahkan dari badan pengatur dan legislatif agar seluruh hak asasi manusia terlindungi secara memadai. Adanya wewenang untuk menjamin perlindungan sejati terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia .

HAM DAN UPAYA PENEGAKANNYA

HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu-gugat oleh siapapun. Setiap warga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainya. HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. HAM dilindungi melalui berbagai macam Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Usaha untuk menegakkan dan melindungi HAM merupakan tanggung jawab dari seluruh umat manusia secara umum dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah baik dari bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kajian tentang HAM juga mencakup dampak kekerasan terhadap status kesehatan perempuan, keterpaduan antara hak asasi manusia, kewajiban asasi manusia, dan tanggung jawab asasi manusia, serta pandangan hukum progresif dalam berbagai penegakan hak asasi manusia dalam konteks negara hukum.

Rosevelt mengemukakan Four Freedoms, dimana Rosevelt menyatakan bahwa manusia mempunyai empat kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan, yaitu:

a) Kebebasan Berbicara dan Berekspresi (freedom of speech);

b) Kebebasan beragama menurut keyakinannya sendiri (freedom of religie);

c) Bebas dari rasa takut (freedom from fear);

d)Tidak adanya kemiskinan dan kemelaratan (freedom from want).

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kumpulan hak yang tentunya menjadi hak setiap manusia, dan batasan dari hak asasi manusia itu sendiri adalah hak asasi manusia orang lain. Hak asasi manusia harus dihormati dan dihormati oleh setiap orang, setiap hukum, setiap pemerintah dan setiap negara bagian. Untuk melindungi mereka, dibuatlah undang-undang yang melindungi hak asasi setiap warga negara. Di bidang perlindungan hak asasi manusia, perlu diterapkan hukum seketat mungkin guna mencapai keadilan yang nyata dan substantif, dengan memperhatikan kepentingan hak asasi setiap warga negara dan kebijakan spesifik hakim yang ingin melanggar hak asasi manusia. benar.Untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, Indonesia sendiri sebagai salah satu negara hukum telah mengeluarkan peraturan hak asasi manusia yang sesuai. Penyelesaian hukum tersebut pada hakikatnya tertuang dalam Isi iPembukaan UUD 1945, yaitu H. Pokok-pokok pasal-pasal tentang hak asasi manusia adalah

a) Pasal 27 (1): Kesamaan kewajiban dan kedudukan dimata hukum dan pemerintahan.

b) Pasal 27 (2): Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

c) Pasal 28: Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

d) Pasal 29 (2): Hak atas kebebasan dalam memeluk agama dan melaksanakan ibadat.

e) Pasal 31 (1): Hak untuk mendapatkan pengajaran/pendidikan.

Dalam pelanggaran hak asasi manusia, tersangka dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di hadapan pengadilan dan hakim berdasarkan hukum yang ada dan tanpa diskriminasi terhadap individu, dengan semua orang pada dasarnya setara dengan mata hukum. Norma-norma hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia tersebut dapat dijadikan sumber atau landasan bagi terciptanya undang-undang yang berlaku, karena peraturan perundang-undangan dibuat atas dasar kepedulian untuk melindungi hak asasi manusia warga negara. Oleh karena itu, sebagian besar peraturan hukum berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.

Selain penetapan standar hak asasi manusia, penegakan hak asasi manusia di Indonesia juga terjadi melalui pembentukan berbagai lembaga hak asasi manusia yang mendukung pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia. Lembaga ini berperan pendukung dalam pelaksanaan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dengan tujuan menjadikan individu dalam masyarakat menjadi manusia seutuhnya yang dapat berpartisipasi dalam segala bidang kehidupan. Lembaga HAM tersebut antara lain:Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Pengadilan HAM, Komnas Perlindungan Perempuan (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan LSM Pro Demikrasi dan HAM.

Pemerintah yang mengadvokasi demokrasi dan hak asasi manusia diharapkan melalui pengembangan norma hukum dan instrumen lain yang mendukung perlindungan hak asasi manusia, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya hak asasi manusia dalam hakikat kemanusiaan. Oleh karena itu perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut sangat diperlukan, apalagi dalam konteks negara hukum yang sudah menjadi salah satu sifat dan kewajiban bahwa negara hukum melindungi segala hak asasi manusia yang melekat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Pentingnya hak asasi manusia sangat penting dalam membangun karakter bangsa yang peduli terhadap hak asasi manusia orang lain dan tentunya menghormati hukum.Upaya penegakan dan penegakan hukum penyadaran hak asasi manusia dapat dilakukan di sekolah untuk menanamkan karakter dan nilai pada siswa guna menjamin kesadaran yang mampu terhadap hak asasi manusia dan implementasinya di masa depan. Fungsi pendidikan karakter adalah mengembangkan kemampuan dasar siswa untuk berpikir cerdas, berperilaku moral, dan melakukan sesuatu yang baik dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan karakter diharapkan dapat menanamkan pada diri siswa karakter yang mampu memahami keberadaan hak asasi manusia dan pentingnya hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

PERLINDUNGAN HAM DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM

Sebagai negara hukum, negara mempunyai kewajiban dalam melindungi hak asasi manusia warga negaranya. Yang mana salah satu ciri yang melekat di dalam negara hukum adalah terjaminnya hak asasi manusia yang telah tercantun di dalam ideologi negara maupun hukum nasional. Negara hukum dapat dikatakan sebahai tempat dimana HAM diakui secara penuh dan segenap jiwa dijunjung tinggi oleh negara. Dimana negara hukum menempatkan posisi HAM sebagai harkat dan martabat manusia yang tidak dapat diambil maupun dirampas, melainkan harus dihormati, diakui dan dilindungi baik dalam presepsi hukum, negara, pemerintah, maupun sesama manusia. Hal ini dapat dilihat dari penyusunan peraturan-undangan mengenai Hak Asasi Manusia, pembuatan konstitusi-konstitusi, lembaga-lembaga yang membantu dalam hal perlindungan hak asasi manusia, selain itu hak asasi manusia dalam negara hukum juga tercantum di dalam konstitusi negara dan menjadikannya sebagai hukum nasional .

Sebagian besar negara di dunia mengakui dan menghormati hak asasi manusia. Namun, banyak negara yang masih menutup mata terhadap pentingnya penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga banyak pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi. Ketika Amerika Serikat yang dikecam keras oleh HRW (Human Rights Watch), sebuah organisasi hak asasi manusia terkemuka, merilis laporan mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan Amerika Serikat di berbagai bidang antara lain: isu kesenjangan ras, pembunuhan seseorang berdasarkan warna kulit oleh petugas Polisi, isu tersingkir dan sistem kriminalitas  yang akan memenjarakan populasi Amerika terbesar di dunia , 2,37 juta orang.

Pelanggaran hak asasi manusia harus dikurangi semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi harkat dan martabat seluruh masyarakat sebagai manusia seutuhnya. Upaya meminimalisir pelanggaran hak asasi manusia, khususnya di bidang negara hukum, antara lain dengan menerapkan norma-norma hukum hak asasi manusia secara luas, yang tentunya sudah menjadi tugas utama negara hukum untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia. Hak setiap warga negara. Kita berharap melalui aturan hukum yang tegas dan mengikat, aturan yang konsisten perilaku sewenang-wenang manusia terhadap orang lain dapat diberantas, sehingga hak asasi manusia yang merupakan kehormatan dan martabat manusia tetap terpelihara dan terciptalah kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Indonesia sendiri sebagai negara yang sah di dunia sangat mengutamakan hak asasi manusia dan menghormatinya, hal ini terlihat dari ditemukannya ketentuan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan negara Indonesia, khususnya dalam Pembukaan UUD 1945 dan Undang-Undang Dasar. Isi UUD 1945 (sebelum amandemen), khususnya pada pasal 27 Bab 1 dan 2, Pasal. 29 Bab 2,  Pasal 30 dan 31 ayat 1 dan UU Hak Asasi Manusia No.39 Tahun 1999. Sedangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah amandemen, hak asasi manusia dimasukkan dalam Pasal 28a sampai dengan 28j, dan dalam rangka lebih memperkuat peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia.  pemerintah memutuskan untuk mengesahkan Ketetapan Nomor XVII/MPR/ 1998 tentang hak asasi manusia yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan mempunyai keturunan, hak atas keadilan, hak atas kebebasan, hak atas pengembangan pribadi, hak atas perlindungan sosial, hak atas perlindungan, dan lain-lain mencakup pembangunan, hak atas keamanan dan hak atas kebebasan informasi. Pada prinsipnya norma hukum hadir dan ditetapkan sedemikian rupa sehingga seseorang tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain. Undang-undang ini bertujuan untuk membatasi perilaku yang dapat merugikan seseorang. Tujuan pengembangan norma hukum untuk melindungi hak asasi manusia tidak hanya sekedar keadilan, tetapi juga ketertiban, sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram dalam lingkungan tempat tinggalnya. Norma hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia bertujuan untuk meningkatkan dan menjagaharkat dan martabat manusia, karena hak asasi manusia sangat penting bagi masyarakat itu sendiri tanpa mereka manusia akan kehilangan martabatnya sebagai manusia seutuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun