Mohon tunggu...
Puspita Adinda
Puspita Adinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - institut teknologi dan bisnis indonesia

Project UAS yang disusun oleh Puspita Adinda, Tiara Anggraini, Nurhafida Mahasiswa Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konsepsi Negara Hukum

22 Februari 2024   11:26 Diperbarui: 22 Februari 2024   11:29 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a) Kebebasan Berbicara dan Berekspresi (freedom of speech);

b) Kebebasan beragama menurut keyakinannya sendiri (freedom of religie);

c) Bebas dari rasa takut (freedom from fear);

d)Tidak adanya kemiskinan dan kemelaratan (freedom from want).

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kumpulan hak yang tentunya menjadi hak setiap manusia, dan batasan dari hak asasi manusia itu sendiri adalah hak asasi manusia orang lain. Hak asasi manusia harus dihormati dan dihormati oleh setiap orang, setiap hukum, setiap pemerintah dan setiap negara bagian. Untuk melindungi mereka, dibuatlah undang-undang yang melindungi hak asasi setiap warga negara. Di bidang perlindungan hak asasi manusia, perlu diterapkan hukum seketat mungkin guna mencapai keadilan yang nyata dan substantif, dengan memperhatikan kepentingan hak asasi setiap warga negara dan kebijakan spesifik hakim yang ingin melanggar hak asasi manusia. benar.Untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, Indonesia sendiri sebagai salah satu negara hukum telah mengeluarkan peraturan hak asasi manusia yang sesuai. Penyelesaian hukum tersebut pada hakikatnya tertuang dalam Isi iPembukaan UUD 1945, yaitu H. Pokok-pokok pasal-pasal tentang hak asasi manusia adalah

a) Pasal 27 (1): Kesamaan kewajiban dan kedudukan dimata hukum dan pemerintahan.

b) Pasal 27 (2): Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

c) Pasal 28: Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

d) Pasal 29 (2): Hak atas kebebasan dalam memeluk agama dan melaksanakan ibadat.

e) Pasal 31 (1): Hak untuk mendapatkan pengajaran/pendidikan.

Dalam pelanggaran hak asasi manusia, tersangka dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di hadapan pengadilan dan hakim berdasarkan hukum yang ada dan tanpa diskriminasi terhadap individu, dengan semua orang pada dasarnya setara dengan mata hukum. Norma-norma hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia tersebut dapat dijadikan sumber atau landasan bagi terciptanya undang-undang yang berlaku, karena peraturan perundang-undangan dibuat atas dasar kepedulian untuk melindungi hak asasi manusia warga negara. Oleh karena itu, sebagian besar peraturan hukum berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun