Mohon tunggu...
Puspita Adinda
Puspita Adinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - institut teknologi dan bisnis indonesia

Project UAS yang disusun oleh Puspita Adinda, Tiara Anggraini, Nurhafida Mahasiswa Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konsepsi Negara Hukum

22 Februari 2024   11:26 Diperbarui: 22 Februari 2024   11:29 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara hukum adalah negara yang mempergunakan kedaulatan hukum yang diaturnya dalam menyelenggarakan pemerintahan umum dan memegang hukum tata negara yang tertinggi, yaitu hukum yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada dalam suatu negara. Hukum. Dengan kata lain, para ahli mengemukakan pendapatnya tentang negara hukum dalam konteks yang berbeda-beda. Menurut BR Saragih, dalam pengertian negara hukum adalah negara yang segala tindakan pemerintah dan rakyatnya didasarkan pada ketentuan hukum yang ada yang mengatur atau mencegah tindakan sewenang-wenang pemerintah dan rakyat yang terjadi di atas dasar hukum. tindakan yang mengungkapkan keinginan mereka sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dalam negara hukum segala kebijakan maupun resmi dan amanah semuanya berlandaskan atas dasar hukum, tidak ada kebijakan dan wewenag yang tanpa didasari hukum. Dalam pengertiannya, negara hukum dapat diistilahkan sebagai The Rule Of Law, istilah ini tercetus semenjak terbitnya buku Intruduction to the study of the law of the Constitution yang ditulis oleh AVDicey  pada tahun 1885. Dimana suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang diatur berdasarkan supremasi hukum apabila memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Menurut Dicey, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam kerangka negara hukum, yaitu:

Mengatasi supremasi hukum;

Kesetaraan di hadapan hukum;

Jaminan hak asasi manusia berdasarkan undang-undang atau konstitusi.

Ciri-ciri status hukum menurut Sudargo Gautama dalam Hidayat. E. (2016) antara lain:

Undang-undang menentukan kekuasaan negara terhadap perorangan.

Ada aturan legalitas yang harus dipatuhi.

Dalam negara hukum, segala sesuatu baik tindakan maupun penyelenggaraan negara dan warga negaranya, harus berdasarkan hukum yang berlaku dan sesuai dengannya. Negara dan warga negara wajib mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat mengikat dan wajib. Terciptanya undang-undang ini atau penetapan undang-undang bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara yang terkandung di dalamnya dengan diberlakukannya perjanjian-pembatasan tertentu atas nama tegaknya keadilan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan tujuan hukum yang sebenarnya, yaitu pengaturan tatanan kehidupan bermasyarakat secara damai dan adil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban negara dan setiap warga negara untuk menghormati hukum yang berlaku demi terciptanya kesejahteraan bersama, karena pada dasarnya hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat terjadi. Untuk mendapatkan hak maka seseorang harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Negara hukum dianggap sebagai negara yang terbaik karena terdiri dari tiga pilar utama yang terkandung dalam berbagai ketentuan ketatanegaraan hampir seluruh negara hukum, yaitu perlindungan hak asasi manusia, tegaknya konstitusi negara, dan kewenangan kekuasaan dan kekuasaan. kewenangan masing-masing organ negara. Negara (Pemerintah) tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap individu, karena setiap warga negara mempunyai hak terhadap negara, yang dalam supremasi hukum dibatasi oleh undang-undang yang harus dihormati baik oleh pemerintah maupun aparaturnya. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk melindungi hak asasi warga negara suatu negara, terdapat pemisahan kekuasaan, lembaga eksekutif dan yudikatif harus dipisahkan dari badan pengatur dan legislatif agar seluruh hak asasi manusia terlindungi secara memadai. Adanya wewenang untuk menjamin perlindungan sejati terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia .

HAM DAN UPAYA PENEGAKANNYA

HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu-gugat oleh siapapun. Setiap warga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainya. HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. HAM dilindungi melalui berbagai macam Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Usaha untuk menegakkan dan melindungi HAM merupakan tanggung jawab dari seluruh umat manusia secara umum dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah baik dari bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kajian tentang HAM juga mencakup dampak kekerasan terhadap status kesehatan perempuan, keterpaduan antara hak asasi manusia, kewajiban asasi manusia, dan tanggung jawab asasi manusia, serta pandangan hukum progresif dalam berbagai penegakan hak asasi manusia dalam konteks negara hukum.

Rosevelt mengemukakan Four Freedoms, dimana Rosevelt menyatakan bahwa manusia mempunyai empat kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun