Mohon tunggu...
Puspita Adinda
Puspita Adinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - institut teknologi dan bisnis indonesia

Project UAS yang disusun oleh Puspita Adinda, Tiara Anggraini, Nurhafida Mahasiswa Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konsepsi Negara Hukum

22 Februari 2024   11:26 Diperbarui: 22 Februari 2024   11:29 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nurhafida

Email: fidafidafida362@gmail.com

Program Studi Teknik Informatika

Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia

Deli Serdang

ABSTRAK

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak alamiah yang bersifat universal dan dapat dilaksanakan dari setiap manusia dan terhubung dengan manusia sebagai anugerah sejak lahir secara langsung atau pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia harus dihormati  oleh setiap orang, setiap negara, setiap pemerintahan dan setiap undang-undang, khususnya dalam konteks suatu negara yang menjadi simbol khas negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia yang terkandung dalam setiap konstitusi dan setiap undang-undang nasional negara hukum. Karena pada akhirnya dalam suatu negara hukum tergantung pada keberadaan sesuatu persamaan dan persamaan antara satu dengan yang lain di hadapan hukum tanpa kecuali. Oleh karena itu, penulisan artikel ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis secara mendalam fenomena perlindungan hak asasi manusia dalam gagasan yang dibawanya negara taat hukum, khususnya Indonesia yang merupakan salah satu negara taat hukum di dunia. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data melalui penelitian literatur untuk memperoleh hasil dan kesimpulan rumusan masalah.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Negara hukum dan hukum.

PENDAHULUAN 

Lahirnya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya menunjukkan bahwa negara posisi mendukung hak asasi manusia yang merupakan kewajibannya untuk melindungi hak setiap warga negara. Terjaminnya perlindungan hak asasi manusia warga negara, yang diatur dalam undang-undang dan undang-undang negara, merupakan salah satu ciri utama negara hukum, dimana dalam negara hukum persamaan dan kesetaraan sesama warga negara juga dikedepankan, tanpa hal-hal tersebut. kasus. Oleh karena itu, tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji dan memperdalam fenomena perlindungan hak asasi manusia dalam konsep yang mengarah pada supremasi hukum, khususnya di Indonesia, salah satu negara hukum di dunia dengan undang-undang yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. hak asasi seseorang. Hak-hak warga negara sepanjang ditentukan oleh undang-undang, baik dalam hukum ketatanegaraan berupa Undang-Undang Dasar maupun dalam hukum dalam negeri. Fokus lain dari studi ini adalah upaya negara untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia secara konstitusional.

KONSEP NEGARA HUKUM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun