- Â Pemangku kepentingan dalam dalam penyelenggaraan jakstranas adalah kementerian terkait, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/D Provinsi dan Kabupaten/kota), pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), dunia usaha dan pengelola kawasan. Gubernur menetapkan Jakstrada Provinsi dalam bentuk Peraturan Gubernur (6 bulan setelah Perpres keluar), Bupate/Walikota menetapkan Jaktrada Kabupaten/Kota dalam bentuk Petraturan Bupati/Walikota (setahun setelah Perpres keluar).
- Â Penyusunan Jakstrada Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi/Kab/kota yang membidangi urusan lingkungan hidup, koordinasi antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting mengingat Jakstrada kabupaten/kota harus mengacu pada jakstrada provinsi dan nasional.
- Â Langkah-langkah penyusunan Jakstrada Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga, pemerintah daerah wajib melakukan :
a). Identifikasi potensi timbulan sampah,
b). Pengumpulan data pengelolaan sampah,
c). Penyusunan neraca pengelolaan sampah,
d). Penetapan strategi dan target pengurangan dan penanganan sampah. Target pengurangan dan penanganan sampah 2018-2025.
2. Strategi pengurangan dan penanganan sampah Strategi pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga :
- Penguatan komitmen pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran
- Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan SDM
- Pembentukan sistem informasi
- Penguatan keterlibatan masyarakat
- Penguatan komitmen dunia usaha Strategi Penanganan Sampah
- Penguatan komitmen lembaga ekskutif dan legislatif daerah dalam penyediaan anggaran
- Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan SDM
- Pembentukan sistem informasi
- Penguatan keterlibatan masyarakat
3. Kriteria dan identifikasi program pengelolaan sampah Pengurangan timbulan sampah dapat dilakukan dengan upaya pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan sampah dan daur ulang sampah. Untuk penanngan sampah dapat dilakukan upaya pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
4. Indikator Keberhasilan Indikator Capaian pelaksanaan Strategi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga :
   Pengurangan Sampah