Mohon tunggu...
PURWONO 1
PURWONO 1 Mohon Tunggu... Administrasi - Circular economy

Adanya menggenapkan , ketiadanya mengganjilkan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Banyumas

4 Januari 2021   14:39 Diperbarui: 4 Januari 2021   15:02 1589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan                                                                                                                                  

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang baru ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2017 merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir. 

Dalam Perpres tersebut diatur ada 32 Kementerian/Lembaga terkait, dunia usaha, asosiasi, dan komunitas terlibat dalam pengelolan sampah nasional sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Target pengelolaan sampah yang ingin dicapai dalam Jakstranas adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah) yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025. 

Untuk mencapai target ini, pemerintah daerah harus menyusun Dokumen JAKSTRADA (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk mendukung penyelenggaraan JAKSTRADA, KLHK telah menetapkan PermenLHK nomor P.10/Menlhk/Setjen/PLB.0/4/2018 pada tanggal 21 April 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pedoman ini akan memberikan arahan kepada seluruh daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun JAKSTRADA. Oleh karena itu, KLHK merasa perlu melakukan pendampingan penyusunan dokumen kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di provinsi, kabupaten/kota.

Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah/Jakstranas 

Dokumen JAKSTRADA yang akan dibuat bukanlah merupakan dokumen normatif dan kualitatif saja, tetapi merupakan dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kapasitas dan kemampuan daerah masing-masing yang dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan akan dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah. 

JAKSTRANAS dan JAKSTRADA ini akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah (master plan) yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025, untuk itu semua pemangku kepentingan dapat bekerjasama dan berkolaborasi untuk mencapai target JAKSTRANAS. Selain itu, dokumen JAKSTRADA yang akan disusun akan menjadi dasar KLHK dalam mengevaluasi program ADIPURA dengan melihat bagaimana komitmen dan keseriusan kota dalam menyusun perencanaan kota dalam pengelolaan sampah. Secara umum kebijakan strategis nasional dalam pengelolaan sampah dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dilihat dalam tabel berikut,

Tabel 1. Matriks Arah Kebijkan dan Program Pengelolaan Sampah

dok. pribadi
dok. pribadi
dok. pribadi
dok. pribadi
Analisa Kebijakan Pengelolaan Sampah 

1. Teknis Penyusunan Jakstrada

-   Paradigma Jakstranas adalah pengurangan sampah di sumbernya, menunjukkan tekad yang kuat untuk pelibatan partisipasi masyarakat melalui perubahan perilaku dan budaya untuk menjadi gerakan masyarakat, diperlukan strategi dan program dalam pengurangan dan penangan sampah.

-   Pemangku kepentingan dalam dalam penyelenggaraan jakstranas adalah kementerian terkait, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/D Provinsi dan Kabupaten/kota), pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), dunia usaha dan pengelola kawasan. Gubernur menetapkan Jakstrada Provinsi dalam bentuk Peraturan Gubernur (6 bulan setelah Perpres keluar), Bupate/Walikota menetapkan Jaktrada Kabupaten/Kota dalam bentuk Petraturan Bupati/Walikota (setahun setelah Perpres keluar).

-   Penyusunan Jakstrada Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi/Kab/kota yang membidangi urusan lingkungan hidup, koordinasi antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting mengingat Jakstrada kabupaten/kota harus mengacu pada jakstrada provinsi dan nasional.

-   Langkah-langkah penyusunan Jakstrada Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga, pemerintah daerah wajib melakukan :

a). Identifikasi potensi timbulan sampah,

b). Pengumpulan data pengelolaan sampah,

c). Penyusunan neraca pengelolaan sampah,

d). Penetapan strategi dan target pengurangan dan penanganan sampah. Target pengurangan dan penanganan sampah 2018-2025.

2. Strategi pengurangan dan penanganan sampah Strategi pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga :

  • Penguatan komitmen pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran
  • Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan SDM
  • Pembentukan sistem informasi
  • Penguatan keterlibatan masyarakat
  • Penguatan komitmen dunia usaha Strategi Penanganan Sampah
  • Penguatan komitmen lembaga ekskutif dan legislatif daerah dalam penyediaan anggaran
  • Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan SDM
  • Pembentukan sistem informasi
  • Penguatan keterlibatan masyarakat

3. Kriteria dan identifikasi program pengelolaan sampah Pengurangan timbulan sampah dapat dilakukan dengan upaya pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan sampah dan daur ulang sampah. Untuk penanngan sampah dapat dilakukan upaya pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.

4. Indikator Keberhasilan Indikator Capaian pelaksanaan Strategi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga :

     Pengurangan Sampah

     a. Besaran penurunan jumlah timbulan sampah per kapita;

     b. Besaran peningkatan jumlah sampah yang terdaurulang di sumber sampah;

     c. Besaran peningkatan jumlah sampah yang termanfaatkan kembali di sumber sampah.

     Penanganan Sampah

     a. Besaran peningkatan jumlah sampah yang terpilah di sumber sampah;

     b. Besaran penurunan jumlah sampah yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir;

     c. Besaran peningkatan jumlah sampah yang diangkut ke pusat pengolahan sampah untuk

        menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;

     d. Besaran peningkatan jumlah sampah yang terolah menjadi bahan baku;

     e. Besaran peningkatan jumlah sampah yang termanfaatkan menjadi sumber energi;

     f. Besaran penurunan jumlah sampah yang terproses di tempat pemrosesan akhir.

Target Pengurangan dan Penanganan di Kabupaten Banyumas

dok. pribadi
dok. pribadi
Program dan Kegiatan Jakstrada Kabupaten Banyumas

 

Untuk memenuhi target penanganan sampah 70% Pemerintah Kabupaten Banyumas membentuk 6 Unit Pelaksana Teknis Persampahan (UPKP) yang wilayah kerjanya mencakup beberapa kecamatan :

UPKP  Purwokerto menangani Kecamatan Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, Karanglewas dan Kedungbanteng

UPKP Kembaran menangani  Kecamatan Sokaraja, Baturraden, Kembaran, Sumbang

UPKP Banyumas menangani Kecmatan Banyumas, Kalibagor, Patikraja, Somagede

UPKP Wangon menangani Kecamatan Wangon, Jatilawang, Rawalo, Purwojati, Lumbir

UPKP Ajibarang menangani Kecamatan Ajibarang, Cilongok, Gumelar, Pekuncen

UPKP  Sumpiuh menangani Kecamatan Sumpiuh, Tambak, Kemranjen, Kebasen

Strategi Pengurangan sampah Pemerintah Kabupaten Banyumas di Tahun 2018 telah membangun Pusat Pengelolaan Sampah / TPS 3R dengan luas minimal 1200 M2 melalui APBD di lima lokasi yaitu

TPS3R di Desa Tipar Kidul Kecamatan Ajibarang,

TPS3R di Desa Krangcegak Kecamatan Sumbang,

TPS3R di Desa Banteran Kecamatan Wangon,

TPS3R di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja dan

TPS3R di Klurahan  Kradenan Kecamatan Sumpiuh.

Dengan total anggaran bidang kebersihan Rp. 7,5 Milyar

Pada tahun 2019 Kabupaten Banyumas membangun 8 unit TPS 3R/PDU melalui APBD 2019 , Yaitu :

TPS 3R/PDU Pasir Kulon, Pwt Barat

1. TPS 3R/PDU Kel  Purwokerto Wetan, Pwt Timur

1. TPS 3R/PDU Kel Tanjung, Pwt Selatan

1. TPS 3R/PDU Purwanegara, Pwt Utara

1. TPS 3R/PDU Karangwangkal, Pwt Utara

1. TPS 3R/PDU Bobosan Pwt Utara

1. TPS 3R/PDU Pabuaran, Pwt Utara

1. TPS 3R/PDU Kober, Pwt Barat

Dengan total anggaran Rp 7,703 Milyar

Dan 2 unit TPS 3R/pdu Kel Purwokerto Lor, Pwt Timur Melalui APBN (KOTAKU) Rp 2 Milyar

Kesimpulan dan Saran 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Perangkat Daerah Provinsi/Kab/kota yang membidangi urusan lingkungan hidup agar melakukan Penyusunan Jakstrada Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga dan mengkoordinasikan dengan Dinas LH kabupaten/kota serta melakukan langkah-langkah penyusunan Jakstrada Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga, antara lain:

1). Identifikasi potensi timbulan sampah,

2). Pengumpulan data pengelolaan sampah,

3). Penyusunan neraca pengelolaan sampah,

4). Penetapan strategi dan target pengurangan dan penanganan sampah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun