Mohon tunggu...
PURWONO 1
PURWONO 1 Mohon Tunggu... Administrasi - Circular economy

Adanya menggenapkan , ketiadanya mengganjilkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Model Pengelolaan Sampah Berbasis Circular Economy di Kabupaten Banyumas

2 Januari 2021   11:11 Diperbarui: 2 Januari 2021   11:54 1636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Ekonomi sirkular bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan di dunia, mengubahnya menjadi sumber daya. Konsep indikator ekonomi melingkar diperkenalkan mengevaluasi peningkatan yang diperoleh terkait efisiensi dalam hal pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang limbah yang dihasilkan di kampus Universitas Lome (Togo). Indikator tersebut menunjukkan bahwa 59,5% limbah yang dihasilkan di kampus pada tahun 2018 dapat dimasukkan ke dalam paradigma ekonomi sirkuler melalui pengomposan, dan 27,0% dari energi yang dikonsumsi dapat diganti dengan energi bersih yang diperoleh dari biogas. Seluruh pecahan plastik dapat dimasukkan ke dalam paradigma ekonomi melingkar oleh menggunakan kembali botol plastik dan sisanya dijual di pelabuhan kota. Dengan demikian, penghasilan yang didapat bisa berkisar dari 15,5 / hari pada tahun 2018 hingga 34,5 / hari pada tahun 2027. Untuk ban bekas, 1,5% kebutuhan karet untuk mengaspal di seluruh jalan kampus bisa tergantikan oleh limbah yang dihasilkan oleh ban saat ini ada disana. Alhasil, pengelolaan sampah di kampus bisa terkendali berkat hal tersebut indikator, dan ini bisa menjadi model untuk negara lainnya (Lucía Salguero-Puerta, et al, 2019).

            Pengelolaan sampah saat ini dilakukan dengan urutan sebagai berikut: produksi, presentasi, pengumpulan, transportasi, dan perawatan. semua limbah harus digunakan kembali, dan untuk itu, ekonomi sirkuler bertujuan untuk meminimalisir eliminasi. Gambar 1 menunjukkan transisi dari alinier ke model ekonomi melingkar (Lucía Salguero-Puerta, et al, 2019).

Pembahasan

Dirumuskannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ternyata membawa  paradigma baru dalam pengelolaan sampah. Sampah menurut UU No. 18 Tahun 2008 diterjemahkan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam, yang berbentuk padat yang pengelolaannya ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Dengan kata lain, sampah bukan lagi sebagai sesuatu yang tidak berguna, akan tetapi pada tingkat tertentu merupakan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan bagi kehidupan manusia. Ingat hukum termodinamika I,  tentang kekekalan energi,  energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan, melainkan hanya dapat berubah bentuk begitu juga sampah. Sampah merupakan hasil sampaing dari suatu kegiatan atau usaha , dapat menjadi sumber energi, menjadi kompos, pupuk, ataupun bahan baku industri yang kesemuanya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (dapat dilihat pada Gambar.1).

dokpri
dokpri
Pengembangan Kegiatan Ekonomi dalam Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah yang baik akan memberikan nilai ekonomi, selain memberikan manfaat positif bagi lingkungan. Pengelolaan sampah yang baik adalah pengelolaan sampah yang dilakukan secara terpadu mulai dari sumber sampai ke TPA atau dengan kata lain dilakukan mulai dari hulu hingga hilir seperti yang diamanatkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam setiap prosesnya, memungkinkan berkembang berbagai kegiatan ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Praktik pengelolaan sampah yang baik seperti yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tersebut telah dilakukan di Kabupaten Banyumas. Beberapa praktik pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas memberi kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat, mengurangi pengangguran, karena membuka lapangan kerja baru di masyarakat dan dapat mengurangi kemiskinan.

Pengembangan Bank Sampah

Perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah yang dahulu dengan metode kumpul-angkut-buang (ke TPA) menuju sistim pengelolaan yang baru yaitu bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan ulang sampah  reuse ) , daur ulang sampah (recycle) atau dikenal dengan istilah 3R, 3R dilakukan disumber sampah seperti rumah, kantor, rumah makan, super market, fasilitas umum dan lain-lain tempat penghasil sampah. Pengurangan sampah dengan prinsip 3R diawali dengan proses pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga yang melakukan pemilahan akan mendapatkan sampah yang bisa digunakan ulang, sampah yang bisa didaur ulang dan sampah residu. Adanya proses pemilahan sampah dari sumber menjadikan beberapa sampah menjadi bernilai dan dari sinilah berbagai inovasi muncul memanfaatkan sampah yang telah terpilah. Salah satu inovasi dari sisitim pemilahan sampah dengan munculnya bank sampah. Bank sampah merupakan salah satu inovasi bagaimana mensejajarkan sampah yang tadinya barang tak bernilai dengan suatu makna bank yang merupakan tempat atau sumber uang.  Sampah yang telah terpilah dapat ditabungkan ke bank sampah, setelah terkumpul banyak sampah yang dapat diguna ulang atau didaur ulang dapat dijual ke pengepul atau industri daur ulang. Bank sampah merupakan  implementasi Permen Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle.

            Pengembangan bank sampah di Kabupaten Banyumas sangat pesat hal ini dapat dilihat dari jumlah bank sampah. Bank sampah yang tercatat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas sampai saat ini ada 1000 lebih bank sampah. Bank sampah-Bank sampah tersebut ada yang dikelola oleh instansi pemerintah, ada juag yang dikelola swasta dan pada umumnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Berbagai inovasi pengelolaan muncul, ada yang menjadikan bank sampah yang dikelola masyarakat sebagai pusat kampanye pengelolaan lingkungan hidup, ada yang sebagai pusat ekonomi masyarakat terbawah dilingkup RT/RW, ada juga sebagai bentuk kegiatan bantuan sosial masyarakat dengan lebih dikenal dengan gerakan sodaqoh sampah. Hampir di setiap desa di Kabupaten Banyumas terdapat bank sampah. Nilai ekonomi dengan adanya bank sampah jika dihitung per bank sampah nilainya tidak terlalu besar akan tetapi jika digabung seluruh bank sampah yang ada di Kabupaten Banyumas cukup besar, dengan perhitungan kasar dari 1000 bank sampah di Kabupaten Banyumas dikalikan setiap bulan nilai ekonomi rata-rata yang diperoleh setiap bank sampah sebesar Rp. 100.000,- maka ada nilai Rp. 100.000.000,- setiap bulan nya dari bank sampah. Selain bank sampah secara konvesional menabung sampah yang nantinya dikonversi terhadap uang ada bank sampah di Kelurahan Bobosan yaitu Bank Sampah Makaryan Bobosan melakukan kerjasama dengan PT. Pegadaian Purwokerto. Tabungan sampah dari nasabah dikonversikan dengan nilai emas, nasbah dengan menabung yang dikonversikan dengan emas  lebih diuntungkan dibandingkan yang konvesional karena nilai tukar emas terhadap rupiah setiap bulan ada kenaikan.

 

Pengembangan Hanggar Pengelolaan Sampah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun