Sumber : Laporan Periodik Sampah, DLH Kabupaten Banyumas, 2016-2018
Berdasarkan (Statistik Lingkungan Hidup Indonesia, 2018), menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, tahun 2017 sumber sampah terbesar berasal dari sampah rumah tangga sebesar 36%, sampah pasar 24%, sampah pusat perniagaan 14%, sampah fasilitas publik 12%, sampah kantor 9%, sampah kawasan 3% dan sampah lainnya 2%, dan baru sebesar 14% dimanfaatkan atau dikelola, sedangkan sebagian besar ditimbun ke TPA sebesar 66,39%.
Pada umumnya pengelolaan di Indonesia menganut model kumpul, angkut buang dan berujung ke TPA, pengelolaan sampah ini merupakan bom waktu karena suatu saat TPA overload maka menimbulkan masalah bagi suatu daerah dalam penanganan sampah. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Banyumas dimana TPA Kaliori yang merupakan TPA utama di Kabupaten Banyumas sebagai tempat pemrosesan akhir sampah mengalami permasalahn dan overload.
Kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah antara lain, upaya pengurangan sampah yang dihasilkan sendiri dari kegiatan rumah tangga oleh masyarakat belum menjadi budaya, serta adanya anggapan di masyarakat bahwa kegiatan pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan berbagai upaya untuk mengelola sampah dengan pendekatan regulasi maupun teknis. Regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan telah menerbitkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Daerah dalam pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga serta Bupati Banyumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 660.1/7776/2018 tentang Pengelolaan Sampah di Sumbernya. Adapun pendekatan teknis Pemerintah Kabupaten Banyumas membangun beberapa TPS3R skala besar yang sering disebut “hanggar” di lima lokasi Kecamatan di luar wilayah perkotaan Purwokerto dan membangun Pusat Daur Ulang Sampah (PDU) di delapan lokasi di wilayah perkotaan Purwokerto.
Berdasarkan laporan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) bahwa Kabupaten Banyumas pada tahun 2019 dapat melakukan pengurangan sampah melalui pemanfatan sampah yang dilakukan oleh berbagai kegiatan TPS3R/hanggar, bank sampah sebesar 22% , dan ada 78% sampah yang belum termanfaatkan yang berakir di TPA.
Dengan masih tingginya sampah yang dibuang ke TPA dapat menjadi persoalan yang serius dikemudian hari, maka perlu upaya konfrehensif untuk malakukan upaya pengelolaan berbasis pemanfaatan sampah dimana sampah tidak lagi dibuang ke TPA tapi dapat dimanfaatkan dari hulu atau sumbernya.
Pengertian Sampah
Beberapa pengertian sampah yang dilontarkan oleh para ahli dan pakar memperlihatkan bahwa sebelum dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah dipandang sebagai sesuatu yang tidak berguna. beberapa pengertian tersebut antara lain (Basyriyanta, 2007:17-18):
1. Kamus Lingkungan (1994), sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk digunakan secara biasa atau khusus dalam produksi atau pemakaian; barang rusak atau cacat selama manufaktur; atau materi berkelebihan atau buangan.
2. Istilah Lingkungan untuk Manajemen, Ecolink (1996), sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis.