3. Â Tanjung, sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula.
Berbagai pengertian sampah tersebut menggambarkan bahwa sampah bagi masyarakat Indonesia masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang. Sampah yang dibuang tersebut menjadi masalah ketika jumlah timbulan sampah terus bertambah tetapi pengelolaan sampah tidak dilakukan. Dampaknya lingkungan menjadi kotor, sumber air dan tanah tercemar, menjadi tempat berkembang biaknya bibit penyakit, dan penyumbat air yang menimbulkan banjir ketika musim hujan. Tidak hanya itu, sampah pun dapat merusak keindahan lingkungan dan dapat menimbulkan bau yang tidak sedap, serta mengeluarkan gas metan yang merupakan salah satu gas rumah kaca yang menimbulkan pemanasan global.
Dirumuskannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ternyata membawa  paradigma baru dalam pengelolaan sampah. Sampah menurut UU No. 18 Tahun 2008 diterjemahkan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam, yang berbentuk padat yang pengelolaannya ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Dengan kata lain, sampah bukan lagi sebagai sesuatu yang tidak berguna, akan tetapi pada tingkat tertentu merupakan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan bagi kehidupan manusia. Ingat hukum termodinamika I,  tentang kekekalan energi,  energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan, melainkan hanya dapat berubah bentuk begitu juga sampah.
Sampah merupakan hasil sampaing dari suatu kegiatan atau usaha , dapat menjadi sumber energi, menjadi kompos, pupuk, ataupun bahan baku industri yang kesemuanya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam yang diperoleh dijadikan produk, digunakan dan setelah itu sisa atau menjadi limbah/sampah. Paradigma guna dimanfaatkan lalu menjadi limbah merupakan konsep linier. Pemanfatan sampah untuk dijadikan bahan baku daur ulang atau digunakan kembali merupakan kegiatan melingkar atau lebih dikenal dengan kegiatan circular economy  atau kegiatan ekonomi melingkar (Ellen Macarthur Foundation, 2013).
Â
Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah adalah kontrol terhadap timbulan sampah, mulai dari pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, proses, dan pemrosesan akhir sampah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kesehatan, ekonomi, keteknikan, konservasi, estetika, lingkungan dan sikap masyarakat (Tchobanoglous, et al., 1993).
Secara umum pengelolaan sampah di Indonesia menggunakan dua pendekatan yaitu penanganan sampah dan pengurangan sampah dalam hal ini telah dituangkan target nasional penagnanan sampah 70% dan pengurangan sampah 30% sampai pada tahun 2025 (Perpres Nomor 97 Tahun 2017). Peengurangan sampah dapat dilakukan dengan sisitim 3 R (Reduse, Reuse, Recycle). Sedangkan penanganan sampah dalam Jakstranas lebih kepada yaitu upaya Pemerintah dalam pengelolaan sampah meliputi pengumpulan, pewadahan, pengangkutan dan proses akhir pengelolaan sampah.
Sedangkan pengelolaan sampah versi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, terdapat 2 (dua) kelompok utama dalam hal pengelolaan sampah yaitu pengurangan sampah (waste minimization) dan penanganan sampah (waste handling). Tujuan pengelolaan sampah adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Menurut (Damanhuri & Padmi, 2019) pengelolaan persampahan mempunyai tujuan yang sangat mendasar, yaitu :
1. Menciptakan estetika lingkungan.
2. Meningkatkan kesehatan msyarakat dan lingkungan.