Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ragam Kisah Teror Debt Collector (Kisah Pilu Gagal Bayar 9)

7 Desember 2024   20:38 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:35 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kisah Pilu Gagal Bayar

9. Tangkapan layar 2

Tangkapan layar contoh kasus teror debt collector 2
Tangkapan layar contoh kasus teror debt collector 2

Tips menghadapi Debt Collector

Berikut ini Tips menghadapi Debt Collector khususnya yang melakukan visit ke rumah/kantor atau bertatap muka langsung ditempat yang sesuai perjanjian:
- Supaya tetap tenang dan tidak usaha takut. Sebab seberat apapun persoalannya, tidak ada alasan pihak Bank memberlakukan Nasabahnya seenaknya sendiri. Bisanya Debt Collectornnya juga dibekali dengan semacam kode etik. Sampaikan kesulitan yang sedang anda alami yang mengakibatkan pembayaran tagihan jadi macet. Kalau anda hanya seorang isteri, atau anak remaja, lebih baik minta dikunjungi ketika suami atau Ayah anda ada. Untuk itu anda bisa minta maaf untuk tidak membuka pintu atau pintu pagar, tapi dijelaskan saja ketika masih diluar.
- Sampaikan kepada mereka bahwa anda pasti akan membayar kalau keadaan keuangan sudah membaik, Sebab bagaimanapun hutang harus dibayar, apalagi historisnya akan terekam dalam Sistim Informasi Debitur (SID) yang out putnya dikenal dengan BI Checking
- Jangan sekali-kali melakukan pembayaran tagihan melalui Debt Collector. Sebab dalam banyak kasus, debt Collectornya sendiri yang menilep setoran, alias tidak disetorkan ke bank. Sehingga pas mau melakukan pelunasan, sisanya pasti meleset dari perkiraan.
Kalau Debt Collector minta uang pengganti biaya yang dikeluarkan untuk mengunjungi anda, anda berhak menolak, karena upaya tersebut adalah upaya mencari keuntungan pribadi.
- Kalau Debt Collectornya bersifat kasar,mempermalukan dan atau melakukan tindakan-tindakan yang melanggar etika penagihan sebagaimana ketentuan yang berlaku disampaikan saja ancaman akan dilaporkan ke managemen Banknya dan atau ke OJK.
- Bahwa apabila ditakut-takuti akan dilaporkan ke pihak Kepolisian, diabaikan saja karena masalah hutang piutang adalah masalah perdata jadi bukan domain Kepolisian. Domain Kepolisian adalah hal-hal yang menyangkut tindak pidana.
- Bahwa apabila ada ancaman akan datang secara terus menerus  sebelum ada pembayaran, tidak perlu diladeni,  karena hal itu tidak mungkin terjadi, karena tidak mungkin kantornya membiayai mereka secara terus menerus,  sementara hasilnya tidak ada, di lain pihak  yang harus diurus juga masih banyak.


Etika Penagihan

Mengenai Etika Penagihan yang  disebutkan di atas yang  harus dipedomani setiap Debt Collector sesuai aturan OJK antara lain sebagai berikut:
1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;
3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;  
5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;
6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;  
8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan
9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu; dan (e) pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara.


Penutup
Demikian ulasan menngenai Ragam Kisah Teror Debt Collector yang diakibatkan oleh gagal bayar ini kiranya bermanfaat dan menjadi bahan pelajaran bagi kita semua supaya tidak mengalami hal yang sama.

Bahwa apabila ada yang ingin dikonsultasikan untuk yang terkait dengan hal ini bisa menghubungi kami via WA di nomor 081139000996
 

*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun