Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Bantu Mediasi/Negosiasi/Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Melunasi dan Dapat Surat Lunas Bank BNI: Bermula dari Blacklist BI Checking

2 Februari 2011   09:40 Diperbarui: 16 Desember 2024   21:04 1782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Surat Lunas Bank BNI (Sumber: Media Nasabah)

Benar, sekitar lima belas menit kemudian, si Petugas tadi keluar lagi dengan membawa Surat Keterangan Lunas bahkan ditambah lagi surat tambahan semacam permohonan maaf, karena mereka telah lalai melakukan tugasnya yang tidak mengupdate datanya ketika sudah menerima pembayaran terakhir untuk lunas, membuat nasabah menjadi terhambat mendapatkan fasilitas pinjaman karena ketika di BI Checking, karena data di BI Checkingnya masih memperlihatkan adanya tunggakan yang belum selesai. Mungkin mereka sadar, kalau masalah ini dipermasalahkan, reputasi Bank itu bisa langsung jelek. Apalagi sudah berjalan hampir 2 tahun lebih. Ditambah lagi pelayanannya seperti itu.

***

Alhasil, setelah melihat adanya Surat Keterangan Lunas yang saya tunjukkan ke si Ibu yang menggunakan jasa kami tersebut, alangkah senangnya dia. Apalagi tidak harus ada pembayaran lagi ke Bank tersebut. Padahal dia sendiri sudah mengalokasikan dana sekitar 500 ribuan kalau memang harus terpaksa membayar lagi. Dan apalagi mendengar cerita saya ketika hampir ada permasalahan baru dalam proses penyelesaiannya, membuat ibu itu semakin salut. Dia malah sempat mengatakan, entah bagaimana jadinya kalau dia sendiri yang maju.

***

  Pesan yang ingin saya sampaikan yang terkait dengan tulisan ini adalah :

  • Meskipun posisi kita hanya sebagai Nasabah, kita punya hak untuk mendapat pelayanan yang sebaik-baiknya. Mendapat perlakuan yang tidak sesuai, kita berhak complain. Dalam hal ini kita bisa mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tentang Pengaduan Nasabah.
  • Meskipun sudah disebutkan pada tulisan sebelumnya, namun karena masih relevan, kalau tidak sempat, atau kurang percaya diri untuk menghadapi pihak bank untuk bernegosiasi atau melakukan komplain, wakilkan atau kuasakan kepada yang anda bisa percaya. Dengan catatan penerima kuasa upayakan yang bersedia tidak memungut bayaran dulu sebelum urusan selesai.
  • Ada kalanya pihak bank belum meng update data nasabah (khususnya yang sempat bermasalah) yang mengakibatkan penolakan, kalau sedang mengajukan pinjaman. Oleh karena itu, kalau pernah mengalami hal yang sama, coba lakukan bi checking sendiri, untuk memastikan datanya sudah di up date oleh bank tersebut. Menggenai cara bi cheking sendiri dapat meminta bantuan kami untuk menjelaskannya baik langsung, maupun via sms atau email.

***

Bagi yang ingin konsul atau  dibantu menyelesaikan contoh kasus seperti ini bisa menghubungi kami via WA di nomor 081139000996

Contoh Surat Lunas Bank BNI (Sumber: Media Nasabah)
Contoh Surat Lunas Bank BNI (Sumber: Media Nasabah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun