Kondisi ini jelas berdampak pada fokus dan kualitas pengajaran di perguruan tinggi. Waktu yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kompetensi, melakukan riset inovatif, dan mengabdi kepada masyarakat terpaksa tersita untuk mencari penghasilan tambahan.
Tuntutan kepada Pemerintah
Pemerintah, khususnya Kemdiktisaintek, harus segera menindaklanjuti janji yang tertuang dalam Permen Nomor 447/P/2024. Realisasi pembayaran tukin pada 1 Januari 2025 bukan hanya soal menepati janji, tetapi juga soal penghormatan terhadap peran dan dedikasi para dosen ASN.
Transparansi terkait alokasi anggaran dan mekanisme pembayaran menjadi hal yang sangat mendesak untuk diwujudkan. Selain itu, perlu ada jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang di masa depan dengan membangun sistem yang adil dan konsisten.
Visi besar Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai tanpa dukungan penuh terhadap tenaga pendidik sebagai salah satu pilar utamanya. Tukin bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga hak yang harus diwujudkan. Jangan biarkan janji ini terus menjadi fatamorgana semu bagi dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H