Mohon tunggu...
Puji Hanifah
Puji Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Kekerasan Sosial, Bentuk Dominasi SimbolikL Studi Kasus terhadap 10 Mahasiswa Mataram

17 Desember 2022   14:50 Diperbarui: 17 Desember 2022   14:50 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LATAR BELAKANG

Kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini mulai banyak beredar di sosial media, situs berita maupun acara televisi dan radio. Korban dari kasus kekerasan seksual berasal dari berbagai kalangan usia mulai dari anak-anak sampai orang dewasa dan mayoritas korban adalah perempuan. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki dapat menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku dari kasus-kasus tersebut bisa berasal dari orang terdekat korban atau bahkan orang yang tidak dikenal oleh korban. Banyaknya kasus kekerasan seksual membuat  masyarakat merasa resah untuk beraktivitas di lingkungan sekitarnya. Kekerasan seksual dan pelecehan seksual merupakan dua hal yang berbeda. Pelecehan seksual termasuk dalam salah satu bentuk dari kekerasan seksual. 

Meningkatnya kasus kekerasan seksual membuat hal ini menjadi penting untuk dibahas agar masyarakat memiliki pemahaman tentang kekerasan seksual dan meningkatkan rasa kepedulian pada korban yang mengalami kekerasan seksual di sekitarnya. Salah satu kasus yang sering diberitakan akhir-akhir ini terjadi dikalangan mahasiswa atau di lingkungan kampus. Bentuk kekerasan seksual yang terjadi juga beragam mulai dari pemerkosaan, pelecehan seksual, penggunaan istilah seksis saat berbicara, merendahkan orang lain menggunakan istilah seksual dan memandang bagian tubuh tertentu yang membuat orang lain merasa tidak nyaman. Pelaku dari kasus-kasus tersebut mayoritas dikenal korban seperti teman korban atau bahkan dosen. Dalam pembahasan kali ini kasus kekerasan diterima oleh BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram terdapat 10 aduan kekerasan seksual yang diduga pelakunya adalah seseorang yang mengaku sebagai dosen berusia 65 tahun. Dari 10 korban tersebut 4 diantaranya diperkosa oleh pelaku, 3 lainnya sampai diminta untuk membuka celana, 1 orang korban mendapat kekerasan seksual secara verbal dan 2 korban lainnya tidak disebutkan secara rinci bentuk kekerasan apa yang diterimanya. 

Teori yang digunakan untuk menganalisis kasus tersebut adalah konsep praksis sosial yang dikemukakan oleh Pierre Bourdieu. Jika dianalisis menggunakan teori ini kekerasan dapat terjadi karena adanya dominasi kekuasaan yang dilakukan pelaku terhadap para korban. Pelaku memiliki modal selain modal ekonomi yang lebih banyak daripada korban hal ini dapat mendukung pelaku untuk melakukan aksi kekerasan seksual terhadap para korban. Pelaku menjanjikan bahwa ia dapat membantu urusan akademik korban terutama dalam menyusun skripsi dan mengaku jika ia dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di kehidupan para korban sebelum melakukan kekerasan seksual.

PEMBAHASAN

Kekerasan Seksual

Menurut World Health Organization (WHO) dikutip dari sehatq.com kekerasan seksual merupakan perilaku yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang yang mengarah pada organ seksual orang lain tanpa disetujui dan terdapat unsur paksaan serta ancaman di dalamnya. Korban dari kekerasan seksual tidak terbatas usia atau jenis kelamin, artinya baik tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban kekerasan seksual. Namun, mayoritas korban dari kekerasan seksual hingga saat ini adalah perempuan. Dalam CATAHU 2020 yang memuat catatan dokumentasi dari kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak perempuan terdapat 431.471 kasus kekerasan yang terjadi selama tahun 2019. Bukan hanya kekerasan yang terjadi secara langsung tetapi juga terdapat beberapa laporan terkait cyber crime yang berbentuk ancaman untuk menyebarkan foto atau video porno korban. 

Terdapat beberapa bentuk kekerasan seksual yang terjadi di kehidupan antara lain seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, penggunaan istilah seksis saat berbicara, merendahkan orang lain menggunakan istilah seksual dan memandang bagian tubuh tertentu yang membuat orang lain merasa tidak nyaman. 

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi membuat para perempuan merasa tidak aman berada di lingkungan tempatnya berada. Dampak dari kekerasan seksual dapat berpengaruh pada kesehatan fisik dan mental korban. Pada kesehatan fisik kekerasan seksual dapat membuat korban mengalami kehamilan yang tidak direncanakan dan lebih lanjut lagi dapat mengakibatkan pemaksaan aborsi ketika korban atau pelaku tidak siap mengurus calon bayi tersebut. Selain itu dampak kesehatan yang mungkin muncul karena kekerasan seksual adalah penularan penyakit seperti HIV/AIDS dan penyakit yang menyerang alat vital seksual lainnya. 

Tidak hanya pada kesehatan fisik namun kekerasan seksual juga dapat menimbulkan dampak pada kesehatan mental. Korban kekerasan seksual akan mengalami trauma pasca kejadian. Selain itu beberapa gangguan mental lainnya yang dapat terjadi seperti depresi, Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), gangguan kecemasan dan korban akan cenderung kesulitan untuk berbaur dengan orang-orang di lingkungan sekitarnya karena merasa takut kejadian saat kekerasan seksual dilakukan akan terulang kembali. Lebih parahnya lagi dampak pada kesehatan mental dari kekerasan seksual dapat membuat korban bunuh diri karena merasa putus asa setelah mendapat perlakuan tersebut. 

Tidak jarang dampak dari kekerasan seksual ini akan semakin parah karena terdapat masyarakat yang ikut menyalahkan korban atas apa yang diterimanya. Contoh yang paling sering terjadi saat ini adalah ketika seseorang melapor bahwa ia mendapat kekerasan seksual akan ditanya terkait baju apa yang dipakai korban sebelum atau saat kejadian berlangsung. Pakaian korban yang ketat atau pendek biasanya dijadikan alasan untuk menyerang kembali korban padahal tidak ada hubungannya pakaian yang digunakan dengan kemungkinan seseorang mendapat kekerasan seksual karena seseorang yang menggunakan pakaian tertutup juga dapat menjadi korban kekerasan seksual. 

Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja seperti di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, tempat menjalankan kegiatan pendidikan atau bahkan di jalanan yang dilewati seseorang. Pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang kekerasan seksual di kampus. 

Hal ini berhubungan dengan tindakan kekerasan seksual yang berhubungan dengan suatu perguruan tinggi, entah itu terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang melibatkan orang-orang entah itu sebagai pelaku atau korban  yang memiliki peran di perguruan tinggi tersebut seperti mahasiswa, dosen dan para tenaga kerja lainnya atau terjadi diluar lingkungan perguruan tinggi tetapi masih dalam kegiatan resmi yang melibatkan perguruan tinggi tersebut seperti KKN, acara-acara kemahasiswaan seperti seminar dan magang. Bentuk kekerasan seksual yang sering ditemukan di kampus adalah catcalling, sexting, bercanda menggunakan istilah seksual, melihat organ vital seksual orang lain tanpa persetujuan sampai membuatnya menjadi tidak nyaman dan pemerkosaan. Pelakunya mayoritas berasal dari lingkungan sekitar korban atau orang yang masih dikenal korban seperti teman korban dan dosen. Kampus yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk seseorang mencari ilmu saat ini malah menjadi salah satu tempat terjadinya kekerasan seksual yang membuat individu merasa tidak aman untuk menjalankan kegiatan. 

Temuan Kasus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun