Persuasi atau sanksi
Sepenggal pengalaman Satgaskes TNI PRCPB banjir bandang Bima, menggambarkan kompleksitas krisis kesehatan bila pada satu lokasi terjadi multi bencana yang diperberat dengan terjadinya KLB berbagai penyakit infeksi.
Perkembangan berikutnya menunjukkan pandemi Covid-19 menyebabkan penanganan krisis kesehatan pada suatu bencana juga semakin tidak mudah terkait berbagai protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan pentingnya upaya Testing-Tracing-Treatment, yang pada tataran operasional tidak mudah karena situasi bencana.
Meskipun berbagai penyakit infeksi dapat dicegah karena telah tersedia vaksin melalui program imunisasi nasional, namun masih juga terjadi KLB penyakit infeksi tertentu. Risiko KLB Campak pada banjir bandang Bima dan KLB Difteri 2017 dan berbagai penyakit infeksi lainnya, bukan tidak mungkin terulang pada berbagai bencana di seluruh tanah air karena "takdir" geografi Indonesia sebagai plaza bencana.
Program Outbreak Response Immunization (ORI) saat terjadi KLB Difteri, memerlukan anggaran Rp. 96 M hanya untuk 10 juta anak di Jatim (kominfo.jatimprov.go.id, 18/1/2018)<4>. Sila dihitung bila terjadi di seluruh Indonesia. Itulah contoh kerugian akibat kegagalan pada program imunisasi.
Maka program imunisasi untuk mencegah berbagai penyakit, serta yang saat ini urgen untuk dilaksanakan yaitu vaksinasi Covid 19, memerlukan kesadaran dan kesediaan diri untuk mematuhi program nasional tersebut.
Penolakan, ketidakpatuhan, kelalaian dan kegagalan melaksanakan program nasional imunisasi pencegah berbagai penyakit termasuk Covid-19, bermakna menghilangkan hak individu warga untuk hidup sehat yang dijamin dan diamanatkan UUD 1945. Resistensi terhadap program vaksinasi Covid-19 bahkan membahayakan kelangsungan hidup berbangsa sebagaimana sudah terbukti pandemi Covid 19 menyebabkan berlarutnya krisis ekonomi.
Untuk menanggulangi hal tersebut telah terbit Perpres Nomor 14/2021, di mana pada pasal 13-A tercantum sanksi administrasi bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, namun tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penggalan kisah penanggulangan banjir bandang Bima 2016 di mana terjadi ancaman KLB Campak dan KLB Difteri 2017 yang penulis sampaikan, merupakan bentuk persuasi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat agar menerima program imunisasi berbagai penyakit infeksi, termasuk Covid-19.
Regulasi memang disiapkan untuk mendorong kepatuhan dengan dilengkapinya pasal yang mengatur Sanksi Menolak Vaksin. Pilihan kembali kepada masyarakat, namun saya percaya jauh lebih banyak warga masyarakat yang sepakat menjadi bagian dari pembentuk herd immunity. Kita bisa bebas dari cacar dan polio, mengapa tidak kita kalahkan corona juga.
Pudji Widodo,
Sidoarjo, 21022021 (71)
Tulisan sebelumnya: Rumah Sakit Lapangan TNI Paruganae dan Renungan awal tahun
Sumber:
1. Tempo.co, diunduh 20 Februari 2021.
2. BMKG, diunduh 20 Februari 2021.
3. Kompas tv, diunduh 20 Februari 2021.
4. Kominfo Jatim, diunduh 20 Februari 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H