Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meneguhkan Eksistensi Bakamla dan Interoperabilitas Pertahanan Tri Matra Terpadu

9 Januari 2020   05:51 Diperbarui: 9 Januari 2020   07:05 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buku Putih Pertahanan RI menyebutkan keamanan maritim bukan hanya penegakaan hukum di laut semata, keamanan di laut dalam arti luas adalah laut yang aman bagi pengguna dan bebas dari ancaman terhadap berbagai aktifitas penggunaan dan pemanfaatan laut berupa kekerasan militer dan nonmiliter, keselamatan pelayaran, perusakan dan pencemaran ekosistem laut dan berbagai pelanggaran hukum nasional maupun internasional. 

Berdasarkan deskripsi dari Buku Putih Pertahanan RI, menurut penulis untuk mengatasi keseluruhan bentuk ancaman maritim tersebut, telah terakomodasi dalam tugas yang diemban Bakamla yang dirancang sebagai "single agency multi task" dalam aspek keselamatan dan keamanan maritim, yang bahkan dilengkapi tugas sebagai komcad pertahanan.

Alasan pembentukan Bakamla tercantum dalam pasal 59 ayat (3) UU Nomor 32/2014 .yaitu bahwa " Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut".. 

Tugas Bakamla tercantum dalam pasal 61 yang juga menjelaskan wilayah tugas operas yang diberikan kepada Bakamla adalah di semua zona perairan Indonesia dan perairan yurisdiksinya (wilayah kedaulatan dan berdaulat) meliputi perairan pedalaman,perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Ekslusif, hingga ke landas kontinen 200 sampai 350 Nm. Dengan demikian diantara berbagai instansi kemaritiman hanya Bakamla yang wilayah tugas operasinya sama dengan wilayah tugas TNI AL.

Pertahanan tri matra  terpadu

Insiden masuknya kapal China Coast Guard (CCG) mengawal kapal penangkap ikan masuk ZEE Indonesia pada 30 Desember 2019, melengkapi riwayat perbedaan pandangan tentang klaim wilayah yurisdiksi Indonesia dengan Tiongkok terkait laut Natuna. Sepanjang tahun 2016 sedikitnya terjadi tiga kali insiden di Natuna.

Pada tanggal 19 Maret 2016 kapal CCG mempersulit kapal KKP KP Hiu 11 yang akan menangkap kapal penangkap ikan China KM Kway Fey 10078 yang melanggar batas ZEE Indonesia. Pada 27 Mei 2016 KRI Oswald Siahaan (OWA) 354 mengejar dan menangkap kapal China Guy Bei Yu karena memasuki ZEE Indonesia, setelah sebelumnya melakukan prosedur tembakan peringatan. Saat insiden ini berlangsung, diketahui kapal CCG juga melakukan pengawasan (m.cnnindonesia.com 21 Juni 2016). 

Selanjutnya insiden penangkapan kapal ikan asing KIA berbendera China Han Tan Tan Cou KRI Imam Bonjol (IBL) 383 pada tanggal 17 Juni 2016. 

Perburuan KIA ini berlangsung dramatis karena kapal CCG selain meminta agar KIA Han Tan Cou dilepaskan juga melakukan manuver memotong haluan KRI IBL 383 yang membahayakan olah gerak KRI IBL 383 (nasional.kompas.com 21 Juni 2016). 

Insiden KIA di kawasan Natuna menjadikan hal tersebut sebagai isu perbatasan utama terkait dengan klaim historis Tiongkok yang beririsan dengan wilayah ZEE Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kompleksitas isu Laut Tiongkok Selatan (LTS) yang dipicu perubahan tatanan dunia dengan menguatnya Tiongkok sebagai hegemoni baru di bidang ekonomi yang berupaya memperluas pengaruh dengan meneguhkan kehadirannya melaui pembangunan pangkalan militer. Mudah diduga motif ekonomi dan pertumbuhan industri ,menuntut kebutuhan energi yang besar dan sumber energi tersebut berada di kawasan LTS yang kaya minyak bumi dan gas. Konflik kepentingan ini secara faktual menghadapkan Tiongkok dengan Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei dan Taiwan dalam hal penguasaan kepulauan Sprartly, serta dengan Vietnam dan Taiwan dalam penguasaaan kepulauan Paracel. Secara sepihak Tiongkok menetapkan Nine Dashed Line Zone, yang mengambil semua wilayah ZEE negara-negara ASEAN yang sah menurut regulasi internasional UNCLOS. 

Klaim nine dashed line Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia kawasan Laut Natuna Utara (sumber detik.com 8/1/2020)
Klaim nine dashed line Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia kawasan Laut Natuna Utara (sumber detik.com 8/1/2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun