Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meneguhkan Eksistensi Bakamla dan Interoperabilitas Pertahanan Tri Matra Terpadu

9 Januari 2020   05:51 Diperbarui: 9 Januari 2020   07:05 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsep tunggal keamanan laut dan Bakamla

Sebagai Indonesia Coast Guard, Bakamla memiliki sedikitnya tiga kewenangan yaitu penjaga keselamatan laut (maritime safety), penjaga keamanan laut (maritime security) dan komponen cadangan (komcad) pertahanan dalam aspek maritim (maritime defence). 

Di Indonesia terdapat 13 lembaga penegak hukum di laut yang 6 diantaranya memiliki satuan tugas patroli laut. Lembaga penegak hukum di Indonesia selain Bakamla yang memiliki satgas patroli laut adalah TNI AL, Direktorat Kepolisian Perairan Polri, KPLP Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. 

Para pemangku kepentingan penegak hukum di laut ini melaksanakan patroli di laut secara sektoral, sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan undang-undang (Ahmad Taufiqoerrochman, 2019 : 309 -310).

Sejak diberlakukannya International Ship and Port Facility (ISPS) Code tahun 2004 sebagai hasil amandemen konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS), seluruh negara pengguna laut telah diminta mengatur penyelengaraan keamanan bagi keselamatan kapal, pelabuhan dan lembaga pemerintah. Implementasi kode ISPS oleh berbagai negara diwujudkan dengan pembentukan lembaga Coast Guard (penjaga pantai). 

Dalam konteks Indonesia, Presiden RI telah membentuk Bakamla sesuai amanat UU Nomor 32 tahun 2014 pasal 59. Terdapat persoalan relasi antar lembaga penegak hukum di laut yang terjadi pada era Badan Koordinasi Keamanan laut (Bakorkamla) baik kooperatif maupun kompetitif karena tumpah tindih kepentingan (Dedi Dinarto 2019 : 15) yang seharusnya tidak terjadi lagi setelah pembentukan Bakamla. 

Berbeda dengan Bakorkamla yang merupakan organisasi koordinasi, Bakamla menurut Ahmad Taufiqoerrochman selaku Kabakamla bukan lagi organisasi administrasi atau pembinaan, tetapi adalah organisasi operasional yang memiliki kewenangan komando dan pengendalian agar tidak ada lagi tumpang tindih peran menjaga keamanan dan keselamatan maritim. 

Adanya multiinterpretasi berbagai aktor keamanan maritim nasional, menimbulkan implementasi konsep keamanan maritim sesuai dengan kepentingannya. 

Deni Indarto mengemukakan bahwa penggunaan konsep keamanan maritim di berbagai bidang baik hankam, industri pelayaran, hukum dan lembaga pemerintah telah menimbulkan pluralitas dalam memahami keamanan maritim akibat tidak adanya konsep tunggal keamanan maritim (Deni Indarto 2019 : 3). 

Sedang di tataran global, meningkatnya isu keamanan maritim di jalur perairan internasional (Sea Lanes of Communication, SLOC) sejalan dengan meningkatnya perdagangan melalui laut.. 

Konsep keamanan maritim pun bergeser, bukan hanya menggunakan instrumen militer saja sebagai agresi laut, yang mengancam kedaulatan negara, namun bervariasi dari persoalan kelestarian alam, jalur perdaganganan, pemberantasan aksi ilegal di laut dan kejahatan transnasional melalui laut (Suryo Wibisono 2019 : 86).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun