Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kartu Indonesia Sehat untuk Pak Karim dan Kekhususan Pembinaan Kesehatan TNI

5 Oktober 2019   18:10 Diperbarui: 5 Oktober 2019   23:26 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber iustrasi : HUT TNI (tniad.mil.id) dan KIS  merahputih.com

Terkait pembinaan personel, kehadiran sumber daya kesehatan yang paripurna dalam suatu mandala operasi dimaksudkan untuk mencegah resiko kerugian personel, meningkatkan spirit tempur prajurit serta menjamin prajurit memperoleh pelayanan kesehatan baik preventif; promotif; kuratif dan rehabilitasi medik untuk mengurangi resiko kematian, mengurangi kesakitan dan mengupayakan agar prajurit segera pulih dan bertugas kembali.

b. Hak Rawatan kedinasan
Pasal 50 ayat 2 dan 3 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit dan keluarganya mendapat hak perawatan dan layanan kedinasan diantaranya adalah rawatan kesehatan.

Jaminan ini berlaku dan diterapkan di daerah belakang dalam bentuk pelayanan kesehatan sehari-hari maupun di garis depan di daerah operasi dan latihan dalam bentuk dukungan kesehatan. Bukan hanya anggota TNI aktif, menurut pasal 51 pasal 2 kepada purnawirawan pun diberikan layanan purnadinas diantaranya berupa rawatan kesehatan.

Data kesehatan prajurit terekam pada satu sistem informasi yang memuat profil status kesehatan sejak mulai menjalani dinas keprajuritan, status kesehatan hasil pemeriksaan kesehatan berkala (medical check up) serta riwayat sakit yang bersangkutan.

Seluruh data tersebut dipergunakan untuk menentukan kelaikan tugas operasi, pembinaan karier atau promosi jabatan serta pengambilan keputusan dalam rangka pemisahan karena kesehatan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai prajurit.

Informasi data status kesehatan dan status daya guna prajurit yang holistik ini hanya bisa diperoleh bila pembinaan kesehatan prajurit dilaksanakan dalam satu komando dan tersentralistik.

Sebagai entitas yang ditandai dengan keterikatan kepada kode kehormatan prajurit apapun stratanya, TNI berkepentingan agar pembinaan kesehatan yang tersentralisir menjadi sarana untuk memelihara kebanggaan dan kehormatan prajurit dan satuan.

Upaya menjaga esprit de corps melalui layanan kesehatan ini dilaksanakan baik saat prajurit menjalani dinas aktif maupun bila sudah berstatus purnawirawan.

Bila satuan tertentu bertugas ke daerah operasi, sudah menjadi tradisi kemarkasan ada kelompok kerja yang akan memfasilitasi keperluan khususnya saat ada keluarga prajurit yang sedang bertugas di daerah operasi mengalami sakit. Satuan berkepentingan mengurus problem tersebut agar prajurit tenang bertugas karena yakin keluarganya di pangkalan terjamin kesejahteraannya.

Demikian pula Kesehatan TNI berkepentingan dalam pelayanan kesehatan kepada purnawirawan TNI dan para veteran sebagai wujud esprit de corps, hormat dan penghargaan. Sesuai angka harapan hidup di Indonesia yang semakin membaik, jumlah purnawirawan dan veteran yang lanjut usia akan terus meningkat.

Fasilitas kesehatan dan rumah sakit TNI seyogyanya memberikan layanan khusus dengan membuka poliklinik Geriatri sebagai fasilitas terpadu yang nyaman bagi lansia yang mengidap berbagai penyakit dan memerlukan penanganan multidisiplin dan interdisiplin spesialis kedokteran dan kesehatan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun