Namun hingga keluarnya Perpres Nomor 82 tahun 2018, Kemenkes belum melibatkan Kemhan dan TNI dalam penyusunan regulasi khusus tersebut.
Hingga menjelang terbitnya kebijakan presiden terbaru sebagai pengganti Perpres nomor 82/2108 untuk mengatasi defisit BPJS pada tahun 2019, pemerintah fokus kepada kenaikan besaran iuran, tidak tampak adanya wacana memfasilitasi apa yang didambakan prajurit berupa regulasi khusus BPJS untuk prajurit TNI, PNS, keluarganya dan purnawirawan terkait pembinaan kesehatan di lingkungan TNI yang bersifat komando dan sentralistik.
Kementerian kesehatan sebagai representasi pemerintah dalam pembangunan kesehatan nasional dan BPJS sebagai badan yang langsung dibawah Presiden hanya mengacu kepada UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tidak mempertimbangkan masukan dari TNI bahwa pembinaan kesehatan TNI tak bisa lepas dari fungsi asasi mendukung tugas pokok TNI yang diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.
Lalu apa yang menjadi dasar kekhususan pembinaan kesehatan TNI sesuai fungsi asasi mendukung tugas pokok TNI?
a. Postur dan gelar kekuatan TNI.
Fasilitas kesehatan dan satuan kesehatan TNI diadakan atau dibangun berdasarkan postur dan gelar kekuatan TNI untuk mendukung tugas peran dan fungsi TNI di bidang pertahanan.
Fasililtas kesehatan TNI bukan semata-mata hanya untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan sebagaimana umumnya fungsi rumah sakit, namun dibangun dan ditentukan lokasinya untuk melaksanakan dukungan kesehatan pada kegiatan satuan operasional TNI dalam rangka memenangkan pertempuran dan peperangan.
Di garis belakang ada rumah sakit rujukan utama, di daerah pangkalan aju ada rumah sakit sandaran operasi dan di mandala operasi ada rumah sakit bergerak baik kapal bantu rumah sakit maupun rumah sakit lapangan sebagai rantai evakuasi baku yang tercantum dalam Rencana Operasi (RO) pada operasi militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP).
Sistem rujukan antar fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan TNI dalam hal ini tidak bisa dibatasi jarak dan area atau zonasi sebagaimana diberlakukan kepada masyarakat umum.
Sebagai contoh dalam rangka membantu Polri dalam pengamanan pemilu termasuk pengumuman hasil penghitungan suara, Kapal Bantu Rumah Sakit KRI dr. Soeharso-990 berada di perairan Jakarta sebagai rumah sakit rujukan untuk personel pengamanan dan bila dibutuhkan juga untuk melayani masyarakat di kawasan Jakarta Utara serta memperkuat RSAL dr. Mintoharjo yang berfungsi sebagai rumah sakit rujukan utama (liputan6.com 17 Mei 2019).
Saat ini KRI dr. Soeharso juga sandar di Pelabuhan Jayapura untuk melayani prajurit TNI dan masyarakat pasca-rusuh massa di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat (tirto.id 24 September 2019), meskipun di Jayapura sudah ada RS TNI AL dr. Â Soedibjo Sardadi dan RS TNI AD Marthen Indey.