Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer. Pensiunan.

Ada bila berarti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Salah Paham Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia

11 Agustus 2024   04:19 Diperbarui: 12 Agustus 2024   21:30 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Almarhum ER mendapat penghargaan Bintang LVRI karena berjasa mendukung kesejahteraan para Veteran RI. Almarhum ER bukan pelaku keveteranan dan tidak memiliki Tanda Kehormatan Veteran RI.

Almarhum ER berjasa membangun dan memajukan kota Batu menjadi kawasan tujuan wisata yang meningkatkan ekonomi warga kota Batu. Namun andai ER karena jasa-jasanya tersebut lalu mendapat imbalan misalnya Tanda Kehormatan Satyalencana Pembangunan dan berbagai Satyalencana lainnya, status kepemilikan seluruh Tanda Kehormatan dari Presiden RI akan dicabut atau gugur karena statusnya sebagai napi tipikor.

Penghargaan dan penghormatan kepada penerima tanda kehormatan memang dapat dicabut sesuai pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan Presiden berhak mencabut tanda jasa dan atau tanda kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e dan huruf f.

Hal ini dialami almarhum Heru Atmodjo yang makamnya dipindah dari  TMPNU Kalibata ke TPU Bangil Kabupaten Pasuruan pada 26 Maret 2011. Heru Atmodjo adalah penerima Tanda Kehormatan Bintang Gerilya karena jasanya dalam pasukan TRIP Jawa Timur.

Heru Atmodjo juga berjasa dalam operasi penumpasan gerakan PRRI/Permesta dan operasi Trikora merebut Irian Barat sebagai penerbang pesawat tempur Mustang. Namun nama Letkol Udara Heru Atmodjo tercantum sebagai salah seorang yang menandatangani Dekrit pembentukan Dewan Revolusi sebagai Wakil Komandan G30S/PKI.

Karena itu Mahkamah Militer Luar Biasa menjatuhi Heru Atmodjo hukuman penjara 15 tahun. Akibatnya jasad almarhum Heru Atmodjo yang sempat dimakamkan di TMPNU Kalibata selama 2 bulan,  kemudian dipindah ke pemakaman keluarga di Bangil Pasuruan.   

Seperti almarhum Heru Atmodjo, makam almarhum ER akhirnya dipindah dari TMP Untung Surapati Kota Batu ke pemakaman keluarga di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu pada 2 Agustus 2024 (kompas.com, 2/8/2024). Bedanya adalah hak Heru Atmodjo untuk dimakamkan di TMPNU Kalibata dicabut, sedang almarhum ER sejak awal memang tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan di TMP Untung Surapati Kota Batu.

Belajar dari kasus ER, penulis menyampaikan saran kepada LVRI agar konsisten menggunakan sebutan "Tanda Penghargaan" dalam memberi apresiasi kepada para pejabat publik yang dinilai berjasa menyejahterakan para Veteran RI. 

Nama penghargaan cukup "Tanda Penghargaan Bintang LVRI," agar tidak rancu dengan berbagai Tanda Kehormatan Bintang yang ditetapkan Presiden RI. Telah terbukti ada yang keliru memahami dan berdampak menuntut perlakuan dari negara yang bukan menjadi haknya.

Penutup

Terlepas dari nama penghargaan LVRI, meskipun pemerintah telah berupaya menetapkan berbagai tunjangan, masih didapati para pelaku keveteranan yang belum mendapat hak untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun