Tanda Penghargaan atau Tanda Kehormatan?
Menjelang peringatan Hari Veteran Nasional 2024, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima penghargaan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) berupa Bintang LVRI (Selasa 6/8/2024). Eri Cahyadi mendapat penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK)-86/MBLV/XII/12/2023 tentang Penetapan Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Legiun Veteran RI (kompas.com, 7/8/2024).
Eri Cahyadi mendapat penghargaan Bintang LVRI karena selama memimpin kota Surabaya telah berjasa menerbitkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para veteran.
Bukan hanya Eri Cahyadi, setiap tahun ada pejabat publik yang juga mendapat penghargaan Bintang LVRI. Dapat dilacak jejak digital para Bupati, Walikota dan Gubernur Kepala Daerah yang mendapat penghargaan Bintang LVRI atas upayanya meningkatkan kesejahteraan para anggota LVRI.Â
Media InfoPublik memuat foto lencana, piagam dan lampiran Surat Keputusan penganugerahan Bintang LVRI untuk Walikota Padang Panjang Sumbar, Fadli Amran. Piagam yang ditandatangani Ketua LVRI Letjen TNI (Purn) HBL Mantiri pada tanggal 30 Juni 2023, maupun Lampiran jelas mencantumkan Tanda Penghargaan Bintang LVRI dengan Nomor Skep 49/MBLV/XII/06/2023. Berbeda dengan surat keputusan untuk Eri Cahyadi menggunakan istilah Tanda Kehormatan. Jadi mana yang benar?
Apakah Eri Cahyadi dan para pejabat publik penerima Bintang LVRI lalu berstatus sebagai Veteran Republik Indonesia? Â Sesuai Anggaran Rumah Tangga LVRI Lampiran II Keppres Nomor 21 Tahun 2023, penerima Bintang LVRI dapat menjadi Anggota Luar Biasa LVRI, namun bukan berarti otomatis dapat disebut sebagai Veteran. Jadi status Veteran RI diperoleh karena menjadi pelaku peristiwa keveteranan dan telah mendapat Tanda Kehormatan Veteran RI dari Presiden RI sesuai UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran.
Tanda Kehormatan Veteran RI adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden RI kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI dan/atau ikut melaksanakan misi perdamaian dunia.
Terdapat empat golongan Veteran RI sesuai peristiwa keveteranan, yaitu :
a. Veteran pejuang kemerdekaan
b. Veteran pembela kemerdekaan (Pembela Trikora, Dwikora dan Seroja),
c. Veteran perdamaian
d. Veteran anumerta.
Selanjutnya bagaimana kedudukan Bintang LVRI ?
- Bintang LVRI adalah Tanda Penghargaan yang ditetapkan dan diberikan dengan surat keputusan pimpinan oganisasi LVRI sesuai peraturan organisasi LVRI.
Bila dicermati nomor surat keputusan penghargaan untuk Eri Cahyadi jelas tercantum MBLV sebagai akronim Markas Besar Legiun Veteran. Hal ini menunjukkan penerbit penghargaan adalah organisasi LVRI.
- Bintang LVRI bukan Tanda Kehormatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden dan bukan termasuk kategori Tanda Kehormatan yang dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar; Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maupun dalam UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.
Meskipun menggunakan nama Bintang, namun penghargaan Bintang LVRI dari organisasi Veteran tidak bisa disetarakan dengan Tanda Kehormatan baik Satyalencana (SL) maupun Bintang yang ditetapkan Presiden RI.
Maka dari aspek hirarki peraturan, sebaiknya LVRI tetap menggunakan sebutan Tanda Penghargaan. Sedang sebutan Tanda Kehormatan dipakai untuk penghargaan yang berasal dari ketetapan Presiden, karena penerimanya mendapat kehormatan dari subyek utama yang lebih besar yaitu negara.
"Tanda Kehormatan" Veteran RI yang diterima oleh individu yang berhak terletak pada statusnya yang ditetapkan oleh Presiden melalui Kementerian Pertahanan RI. Mengiringi status formal tersebut meskipun berbeda sumber, semua Tanda Kehormatan negara yang ditetapkan Presiden dan Bintang LVRI menuntut pemiliknya untuk menjaga kehormatan diri; satuan dan bangsa serta tidak melakukan semua perbuatan tercela.
Â
Hak penerima Tanda Kehormatan Veteran RI
Selain mendapat penghargaan tanda kehormatan, warga negara yang telah ditetapkan menjadi Veteran RI berhak mendapat tunjangan dan hak penyelenggaraan pemakaman bila meninggal dunia sesuai Peraturan Presiden.
Adapun hak-hak Veteran berupa tunjangan meliputi : Tunjangan Veteran (Tuvet) sesuai golongan, dana kehormatan, dana bantuan kesehatan dan tunjangan bagi janda; duda atau anak yatim Veteran serta santunan cacat; tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang-undang, dalam Permenhan Nomor 37 Tahun 2014 diatur penyelenggaraan pemakaman Veteran. Veteran RI Pejuang Kemerdekaan yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Gerilya bila meninggal dunia berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU).
Sedang Veteran RI yang meninggal dunia dimakamkan di TMP Nasional (TMPN) adalah :
 a. Veteran pejuang kemerdekaan namun tidak memiliki Bintang Gerilya,
b. Veteran pembela kemerdekaan,
c. Veteran perdamaian,
d. Veteran anumerta.
Ketentuan tentang penghargaan yang merupakan hak seorang Veteran RI perlu dicermati oleh para pemangku kebijakan sehubungan dengan masih adanya para pelaku keveteranan yang belum mendapat haknya. Sebaliknya pernah terjadi kesalahan pemahaman ketika individu yang sebenarnya tidak berhak, saat meninggal dunia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Mantan Walikota Kota Batu, ER yang meninggal dalam status menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang karena kasus tipikor, dimakamkan di TMP Untung Suropati Kota Batu dengan dasar almarhum adalah penerima Bintang LVRI (kompas.com, 10/12/2023). Hal ini mengundang kontroversi, protes masyarakat dan kecaman KPK maupun penggiat HAM. Pihak Garnisun pun tidak mendukung, sehingga pemakaman almarhum ER tidak dilaksanakan dengan upacara militer.
Almarhum ER mendapat penghargaan Bintang LVRI karena berjasa mendukung kesejahteraan para Veteran RI. Almarhum ER bukan pelaku keveteranan dan tidak memiliki Tanda Kehormatan Veteran RI.
Almarhum ER berjasa membangun dan memajukan kota Batu menjadi kawasan tujuan wisata yang meningkatkan ekonomi warga kota Batu. Namun andai ER karena jasa-jasanya tersebut lalu mendapat imbalan misalnya Tanda Kehormatan Satyalencana Pembangunan dan berbagai Satyalencana lainnya, status kepemilikan seluruh Tanda Kehormatan dari Presiden RI akan dicabut atau gugur karena statusnya sebagai napi tipikor.
Penghargaan dan penghormatan kepada penerima tanda kehormatan memang dapat dicabut sesuai pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan Presiden berhak mencabut tanda jasa dan atau tanda kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e dan huruf f.
Hal ini dialami almarhum Heru Atmodjo yang makamnya dipindah dari  TMPNU Kalibata ke TPU Bangil Kabupaten Pasuruan pada 26 Maret 2011. Heru Atmodjo adalah penerima Tanda Kehormatan Bintang Gerilya karena jasanya dalam pasukan TRIP Jawa Timur.
Heru Atmodjo juga berjasa dalam operasi penumpasan gerakan PRRI/Permesta dan operasi Trikora merebut Irian Barat sebagai penerbang pesawat tempur Mustang. Namun nama Letkol Udara Heru Atmodjo tercantum sebagai salah seorang yang menandatangani Dekrit pembentukan Dewan Revolusi sebagai Wakil Komandan G30S/PKI.
Karena itu Mahkamah Militer Luar Biasa menjatuhi Heru Atmodjo hukuman penjara 15 tahun. Akibatnya jasad almarhum Heru Atmodjo yang sempat dimakamkan di TMPNU Kalibata selama 2 bulan, Â kemudian dipindah ke pemakaman keluarga di Bangil Pasuruan. Â Â
Seperti almarhum Heru Atmodjo, makam almarhum ER akhirnya dipindah dari TMP Untung Surapati Kota Batu ke pemakaman keluarga di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu pada 2 Agustus 2024 (kompas.com, 2/8/2024). Bedanya adalah hak Heru Atmodjo untuk dimakamkan di TMPNU Kalibata dicabut, sedang almarhum ER sejak awal memang tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan di TMP Untung Surapati Kota Batu.
Belajar dari kasus ER, penulis menyampaikan saran kepada LVRI agar konsisten menggunakan sebutan "Tanda Penghargaan" dalam memberi apresiasi kepada para pejabat publik yang dinilai berjasa menyejahterakan para Veteran RI.Â
Nama penghargaan cukup "Tanda Penghargaan Bintang LVRI," agar tidak rancu dengan berbagai Tanda Kehormatan Bintang yang ditetapkan Presiden RI. Telah terbukti ada yang keliru memahami dan berdampak menuntut perlakuan dari negara yang bukan menjadi haknya.
Penutup
Terlepas dari nama penghargaan LVRI, meskipun pemerintah telah berupaya menetapkan berbagai tunjangan, masih didapati para pelaku keveteranan yang belum mendapat hak untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Adalah wajar para Kepala Daerah berupaya menyejahterakan kehidupan warga kotanya, karena hal tersebut sudah menjadi tanggungjawabnya. Namun secara khusus para kepala daerah juga dapat melakukan kebijakan seperti yang telah ditetapkan Walikota Surabaya.
Eri Cahyadi menetapkan pemberian bantuan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi veteran pejuang kemerdekaan kemerdekan dan memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi veteran non-pejuang kemerdekaan, menggratiskan biaya PDAM, bantuan kematian berupa ambulans, pemakaman, dan santunan ketika ada veteran meninggal dunia.
Bukan hanya para kepala daerah. Melanjutkan karya para veteran pejuang kemerdekaan dan pembela kemerdekaan adalah tugas seluruh elemen bangsa sebagai wujud penghormatan dan terima kasih atas jasa dan pengorbanan mereka.
Selamat Hari Veteran Nasional 10 Agustus 2024.
Tetap lestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945.
Pudji Widodo,
Sidoarjo, 10082024 (179/127).
Rujukan tulisan :
1. Katoppo A. Menyingkap Kabut Halim. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1999, 189 - 191.
2. Adam AW. Melawan Lupa Menepis Stigma Setelah Prahara  1965. Penerbit Buku Kompas, 2015, 74 - 78.
Sumber gambar : RRI.co.id, kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H