Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer. Pensiunan.

Ada bila berarti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Salah Paham Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia

11 Agustus 2024   04:19 Diperbarui: 11 Agustus 2024   04:19 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila dicermati nomor surat keputusan penghargaan untuk Eri Cahyadi jelas tercantum MBLV sebagai akronim Markas Besar Legiun Veteran. Hal ini menunjukkan penerbit penghargaan adalah organisasi LVRI.

- Bintang LVRI bukan Tanda Kehormatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden dan bukan termasuk kategori Tanda Kehormatan yang dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar; Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maupun dalam UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.

Meskipun menggunakan nama Bintang, namun penghargaan Bintang LVRI dari organisasi Veteran tidak bisa disetarakan dengan Tanda Kehormatan baik Satyalencana (SL) maupun Bintang yang ditetapkan Presiden RI.

Maka dari aspek hirarki peraturan, sebaiknya LVRI tetap menggunakan sebutan Tanda Penghargaan. Sedang sebutan Tanda Kehormatan dipakai untuk penghargaan yang berasal dari ketetapan Presiden, karena penerimanya mendapat kehormatan dari subyek utama yang lebih besar yaitu negara.

"Tanda Kehormatan" Veteran RI yang diterima oleh individu yang berhak terletak pada statusnya yang ditetapkan oleh Presiden melalui Kementerian Pertahanan RI.
 
Hak penerima Tanda Kehormatan Veteran RI

Selain mendapat penghargaan tanda kehormatan, warga negara yang telah ditetapkan menjadi Veteran RI berhak mendapat tunjangan dan hak penyelenggaraan pemakaman bila meninggal dunia sesuai Peraturan Presiden.

Adapun hak-hak Veteran berupa tunjangan meliputi : Tunjangan Veteran (Tuvet) sesuai golongan, dana kehormatan, dana bantuan kesehatan dan tunjangan bagi janda; duda atau anak yatim Veteran serta santunan cacat; tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang-undang, dalam Permenhan Nomor 37 Tahun 2014 diatur penyelenggaraan pemakaman Veteran. Veteran RI Pejuang Kemerdekaan yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Gerilya bila meninggal dunia berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU).

Sedang Veteran RI yang meninggal dunia dimakamkan di TMP Nasional (TMPN) adalah :

 a. Veteran pejuang kemerdekaan namun tidak memiliki Bintang Gerilya,
b. Veteran pembela kemerdekaan,
c. Veteran perdamaian,
d. Veteran anumerta.

Ketentuan tentang penghargaan yang merupakan hak seorang Veteran RI perlu dicermati oleh para pemangku kebijakan sehubungan dengan masih adanya para pelaku keveteranan yang belum mendapat haknya. Sebaliknya pernah terjadi kesalahan pemahaman ketika individu yang sebenarnya tidak berhak, saat meninggal dunia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Mantan Walikota Kota Batu, ER yang meninggal dalam status menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang karena kasus tipikor, dimakamkan di TMP Untung Suropati Kota Batu dengan dasar almarhum adalah penerima Bintang LVRI (kompas.com, 10/12/2023). Hal ini mengundang kontroversi, protes masyarakat dan kecaman KPK maupun penggiat HAM. Pihak Garnisun pun tidak mendukung, sehingga pemakaman almarhum ER tidak dilaksanakan dengan upacara militer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun