Mengutamakan pendekatan promotif preventif relevan dengan upaya menekan angka kesakitan penyakit katastropik di kalangan prajurit. Berbagai penyuluhan kesehatan dilaksanakan agar prajurit terhindar dari berbagai penyakit degeneratif serta penyakit katastropik yang terbukti menguras belanja anggaran kesehatan.
Termasuk penyakit katastropik adalah penyakit jantung dan kardiovaskular, stroke, kanker, gagal ginjal, dan hipertensi. Penyakit-penyakit tersebut merupakan penyakit tidak menular.
Saat ini, Indonesia masih dihadapkan pada penyakit katastropik yang menyebabkan tingginya angka kematian dan beban pembiayaan terbesar.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2022, beban pembiayaan penyakit tidak menular mencapai Rp 24.1 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021, yang mana beban pembiayaannya sebesar Rp 17.9 triliun (sehatnegeriku.kemkes.go.id).
Besarnya biaya belanja pelayanan kesehatan diharapkan mendorong tumbuhnya kesadaran melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif individu prajurit maupun ketaatan melaksanakan program promotif preventif yang dilaksanakan TNI.
Maka diperlukan gaya hidup sehat prajurit dan kesadaran dalam efisiensi belanja kesehatan yang telah terakumulasi sebagai dana kesehatan prajurit dalam skema asuransi sosial. Â Â Â Â Â
Edukasi asuransi sosial era sebelum BPJS
Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Membangun kesadaran manfaat dana kesehatan prajurit sebagai asuransi sosial tidak cukup dengan komunikasi dan informasi penyuluhan semata.
Sesuai ketentuan tentang kontribusi pendapatan rumah sakit dari masyarakat umum, pada tahun 2011 RSAL Jala Ammari Makassar melakukan langkah edukasi pada saat prajurit mendapat pelayanan kesehatan. Untuk itu dipilih bentuk lembar biaya perawatan pasien dinas sebagai sarana edukasi manfaat dana kesehatan prajurit dengan skema asuransi sosial.
Lembar biaya perawatan bukan tagihan yang harus dibayar. Â Lembar biaya perawatan diberikan kasir rumah sakit kepada prajurit atau keluarganya saat keluar perawatan Rumah Sakit TNI AL Jala Ammari Makassar.