Mohon tunggu...
Iwan Kurniawan
Iwan Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN

PPS DIP Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan: Desentralisasi atau Resentralisasi?

22 April 2022   14:42 Diperbarui: 24 Juni 2023   22:19 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

Permasalahan keterbatasan penyediaan rumah sangat erat kaitannya dengan kalangan MBR (Bramantyo et al., 2019), (Wijaya & Handrisal, 2021) .  Rumah tangga miskin mengalami kesulitan membayar sewa dan risiko relokasi dari lingkungan yang mereka tempati, pemerintah daerah akan mencoba untuk melestarikan dan membangun perumahan yang terjangkau di daerah dengan kondisi pasar perumahan yang kuat (Shamsuddin, 2020).

Upaya pembangunan perumahan MBR tidak dapat optimal jika kewenangan pembangunan tersebut hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah memiliki potensi untuk pembangunan perumahan MBR, namun tidak ada kewenangan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Sehingga pemenuhan kebutuhan perumahan dengan tingginya angka backlog akan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jumlah penduduk semakin bertambah. 

Tulisan ini akan melihat perspektif lain dari penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yaitu dari konsekuensi penyelenggaraan urusan konkuren dan kriteria penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai filosofi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kebijakan Penyelenggaraan Perumahan

Sesuai dengan amanat UUD 1945, pasal 28 H ayat 1 dimana disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. kemudian tercantum dala, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 129  yang berbunyi; 

setiap orang berhak menempati, menikmati, dan/atau memiliki/ memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta diperkuat dengan pasal 5 ayat 1 yang berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.

Dasar perumusan kebijakan RPJMN IV tahun 2020 -2025 adalah terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang berkelanjutan, 

efisien dan akuntabel untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh. Sedangkan SDG’s 11 goalnya adalah menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh.

Dengan perumusan kebijakan RPJMN IV tahun 2020 -2025 diatas, untuk itulah pemerintah perlu melakukan inovasi kebijakan penyediaan perumahan dengan 3 cara yaitu : 

(1) Pembangunan inklusif perumahan untuk dapat menggerakan potensi besar kemampuan masyarakat MBR dalam hal penyediaan perumahan secara swadaya, (2) Program Pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas (P2BK), (3) Menjangkau Non Fixed Income atau Non Bankable Community, (4) Melalui Perluasan : KPR Mikro, BSPS PB, dan Bantuan PSU Perumahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun