Setelah ditelusuri, tujuan Pendidikan inklusif sejalan dengan cita-cita negara Indonensia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selain itu,  Pendidikan inklusif juga  merupakan suatu upaya untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 "setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan dasar yang bermutu, baik yang mengalami kelainan fisik, mental, emosional, bakat istimewa, dan status sosial."
Seperti yang kita ketahui, bahwasanya setiap anak terlahir dengan potensi mereka masing-masing, terlepas anak tersebut berkebutuhan khusus atau tidak. Dan apabila potensi tersebut diarahkan dengan maksimal, maka akan menorehkan suatu hal yang membanggakan. Namun, apabila potensi tersebut dibiarkan saja, maka akan mengendap sia-sia.
Seringkali kita mendengar berbagai prestasi yang berhasil ditorehkan oleh anak-anak berkebutuhan khusus yang semakin meyakinkan bahwa kemampuan anak-anak berkebutuhan khusus tidak tertinggal jauh dari kemampuan anak-anak yang tidak berkebutuhan khusus, apabila potensi anak-anak berkebutuhan khusus tersebut mendapat bimbingan yang tepat, maka mereka bisa menyamai anak-anak yang tidak berkebutuhan khusus.
Oleh karena itu, pendidikan inklusif sangat dibutuhkan sebagai sarana yang dapat mewadahi setiap anak untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki.
Namun, di Indonesia pendidikan inklusif belum sepenuhnya bisa terlaksana dengan maksimal karena disebabkan oleh beberapa hal. Berdasarkan pengkajian study kelayakan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang didasari oleh hasil observasi yang dilaksanakan di empat SD (Sekolah Dasar), yaitu SD Banua Hanyar 8, SD Banuar Hanyar 4, SD Ganang 2, dan SD Kuin Selatan Banjarmasin, dengan menggunakan metode SWOT, memaparkan mengenai kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi sekolah-sekolah yang disebutkan di atas.
Dan dari hasil kajian tersebut, kita bisa ketahui bahwa sekolah-sekolah tersebut rata-rata memiliki kelemahan yang sama, yaitu kurangnya tenaga pendidik yang memiliki latar belakang pendidikan sekolah luar biasa atau ahli di bidangnya, kurangnya pelatihan yang diberikan kepada guru-guru mengenai cara menangani anak-anak yang berkebutuhan khusus, sarana yang masih kurang memadai, dan kurangnya koordinasi antar pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam mewujudkan pendidikan insklusif, yakni psikolog, pemerintah, pihak sekolah, dan orangtua siswa. (Imam Yuwono : Indikator Pendidikan Inklusif)
Adapun beberapa hal  yang harus dipenuhi oleh sekolah-sekolah  yang hendak akan menerapkan program pendidikan inklusif, yaitu :
1. Tenaga pendidik yang berkompetensi dalam menangani siswa yang berkebutuhan khusus memiliki peran yang sangat penting, karena mereka bisa lebih memahami cara penanganan yang tepat untuk anak-anak berkebutuhan sesuai dengan kondisi mereka masing-masing. Â Â Â
Hasil wawancara penulis dengan pihak sekolah yang telah menerapkan program pendidikan inklusif ( Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Kartasura), beliau menuturkan " setiap kelas yang di dalamnya terdapat anak berkebutuhan khusus, selain memiliki wali kelas, juga memiliki guru oendamping. Dan satu anak berkebutuhan khusus memiliki satu guru pendamping khusus."
Menurut penulis, untuk menunjang perkembangan potensi peserta didik, baiknya apabila pihak sekolah mengelompokkan siswa yang memiliki potensi yang sama, kemudian dibimbing oleh guru-guru yang berkompetensi dibidangnya masing-masing. Kemudian, 30 menit sebelum pelajaran di kelas dimulai, masing-masing guru pembimbing memberi bimbingan kepada siswa secara rutin.