Mohon tunggu...
Satria Imam Syuhada
Satria Imam Syuhada Mohon Tunggu... -

KRITIS, ARTIKEL DIBLOKIR? BUAT LAGI ! AYO MAJU BISMILLAH

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Mau Dibawa Kemana Monasnya Kawan?

12 Oktober 2015   20:41 Diperbarui: 12 Oktober 2015   22:11 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar sarana dan prasarana kantor adalah ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas.

  2. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan dalam negeri.

  3. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan dalam negeri.

 

Sudah jelas hal ini perlu ditindaklanjuti bukan dinikmatiselanjutnya.

Mohon maaf jika ada salah kata, mohon dikoreksi saya berusaha memperbaiki.

 

Akhirukalam Wassalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun