Percepatan Penanganan Covid-19
Pemerintah Indonesia sudah berkomitmen untuk mempercepat penanganan darurat kesehatan masyarakat yang berupa wabah Covid-19 . Komitmen ini ditantang oleh data perkembangan penularan dan penyebaran yang masih terus meningkat.Â
Data menunjukan jumlah kumulatif kasus positif  sebanyak 10.551 orang, dengan ODP (Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 233.120 per 1 Mei 2020, atau setelah 2 bulan dari hari kejadian kasus pertama. Artinya, kasus yang mulai dari 2 orang positif  di Depok segera dalam waktu 60 hari telah meningkat sangat signifikan hingga mencapai angka 10.551, yang telah menyebar di 35 seluruh provinsi dan lebih 318 kabupaten/kota.
Bandingkan dengan China yang telah mengakhir wabah dengan jumlah kasus hanya 81.740  atau 87 kasus per sejuta penduduk (7 April 2020). Indonesia belum mencapai puncak saja sudah menujukkan 10.551 kasus, dengan nilai objektif  42 per sejuta, sudah setengah kali lipat jumlah kasus positif China.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehanatan dalam Pasal 11, sudah mengisyarakan untuk melakukan tindakan kekarantinaan yang cepat dan tepat.Â
Pasal itu berbunyi selengkapnya: Penyelenggaraan   Kekarantinaan   Kesehatan   pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya  ancaman, efektivitas, dukungan  sumber daya, dan  teknik operasional  dengan mempertimbangkan kedaulatan negara,  keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Kunci jawabnya adalah diperlukan kepiawaan untuk membaca data, melakukan analisis risiko, dan pendekatan epidemiologi pencegahan untuk membuat keputusan yang bijak: yakni keputusan yang cepat, tepat dan serentak menyeluruh terhadap seluruh wilayah pemerintahan Indonesia.Â
Tindakan kekarantinaan hanya satu yakni karantina orang sehat dengan menutup semua pintu masuk terhadap  semua orang yang ingin masuk wilayah pemerintahan Indonesia, dan/atau isolasi semua orang sakit dengan menutup pintu keluar ke wilayah lainnya, secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Mungkin ini yang orang sebut PSBB Nasional.
China sudah melakukannya dan membuktikan sukses besar dengan tindakan kekarantinaan yang cepat dan tepat. Mari tiru China. Artinya, hendaklah tidak perlu  menunggu sampai angka kejadian kasus meningkat secara signifikan, dan tidak perlu meninggu sampai semua fasilitas lengkap. Wuhan telah menuntaskan Corona tanpa tes, tanpa skrening, tanpa obat dan fasilitas yang kurang.
Perang melawan Corona adalah berpicu dengan waktu.
Presiden Uganda Yoweri Museveni, dalam sepotong pidatonya mengatakan: