Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kompensasi Sukarela Dalam Proses Restorative Justice sebagai keadaan yang meringankan

12 Oktober 2024   21:55 Diperbarui: 13 Oktober 2024   11:35 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3) Dampak pada Korban, dimana apakah tindakan pelaku berdampak negatif pada korban atau tidak, serta adanya permohonan maaf dari pelaku.

4) Pengaruh Tindak Pidana, dimana bagaimana tindak pidana tersebut mempengaruhi masa depan pelaku.

Kesimpulan

Kompensasi sukarela dalam proses restorative justice berfungsi sebagai keadaan yang meringankan dengan memungkinkan pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahan mereka. Melalui kompensasi ini, pelaku dapat memberikan bantuan material atau nonmaterial kepada korban, yang membantu memulihkan hubungan antara keduanya. Meskipun demikian, penerapan prinsip sukarela tidak selalu mudah. Terdapat tantangan, seperti kemampuan pelaku untuk memberikan kompensasi dan keinginan korban untuk menerima kompensasi dari pelaku. Masyarakat juga mungkin memiliki pandangan negatif terhadap kompensasi yang diberikan oleh pelaku kejahatan. Restorative justice merupakan proses pemulihan dan rekonsiliasi, serta partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat. Prinsip-prinsip ini menciptakan ruang untuk dialog dan penyelesaian yang lebih adil, yang pada gilirannya dapat mengurangi dampak negatif dari kejahatan. Kompensasi sukarela menjadi alat untuk mencapai keadilan yang seimbang, dimana pelaku dapat memperbaiki kesalahan mereka, dan korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Dalam konteks hukum, kemauan sukarela dapat dianggap sebagai faktor yang meringankan. Pelaku yang menunjukkan penyesalan dan berusaha untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan dapat menerima hukuman yang lebih ringan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pentingnya pemulihan bagi semua pihak. Secara keseluruhan, restorative justice tidak hanya berfungsi untuk meringankan hukuman, tetapi juga untuk membangun kembali hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Pendekatan ini menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan rehabilitatif, mengurangi stigma terhadap pelaku, dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi positif pada masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun