Mohon tunggu...
Priyasa Hevi Etikawan
Priyasa Hevi Etikawan Mohon Tunggu... Guru - Guru SD || Pecinta Anime Naruto dan One Piece

Penulis buku Asyiknya Menjadi Penulis Pemula (2023) | Antologi 1001 Kisah Guru (2023)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menakar Masalah Mutu Guru Indonesia

4 Oktober 2023   16:16 Diperbarui: 6 Oktober 2023   01:17 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Guru dan Murid | Dokpri edited by Canva

Kedua, banyaknya di Indonesia guru dengan kualifikasi belum sarjana. Menjadi permasalahan tersendiri karena standar keilmuan yang dimiliki guru belumlah cukup memadai untuk mengajar mata pelajaran yang menjadi ampuannya. Padahal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa guru harus mempunyai kualifikasi ijazah minimal setara sarjana (S1/D4).

Ketiga, banyak guru yang enggan mengikuti program pelatihan peningkatan kompetensi profesi. Keengganan dan kemalasan untuk mengembangkan diri terkait karier keprofesiannya disebabkan karena banyak guru yang lebih suka berada pada zona nyaman. 

Mereka lebih menyukai status quo dan merasa apa yang sudah dimiliki selama ini sudah cukup. Padahal zaman semakin maju dan berkembang. 

Situasi dan kondisi pendidikan juga berubah, maka sudah sewajarnya guru juga harus berubah mengikuti perkembangan jaman dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. Mindset merasa cukup dan tidak mau keluar dari zona nyaman ini lah yang menyebabkan kompetensi guru tidak berkembang.

Keempat, rekrutmen guru yang belum efektif. Tengok saja perekrutan guru ASN sekarang ini. Dari sekian gelombang perekrutan guru ASN PPPK berjalan dengan aturan yang selalu berubah-ubah. Belum lagi dengan dalih linearitas dimana seseorang bisa menjadi guru ASN PPPK meskipun basic ijazahnya tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. 

Bagaimana mungkin seorang guru dapat dikatakan profesional jika latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan bidang pekerjaannya? Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada Bab III Pasal 7 tentang prinsip profesionalitas poin 1 diktum (c) dijelaskan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. 

Dan bukankah Undang-Undang ini masih berlaku sampai sekarang? Karena undang-undang Sisdiknas yang digadang-gadang menjadi pengganti undang-undang ini toh masih belum disahkan.

Upaya-Upaya Yang Dilakukan

Dahulu pada saat era filsafat Yunani kuno mengalami puncak kejayaannya di Athena muncul para filsuf beraliran sofis yang dimotori oleh Protagoras dan Georgias (abad ke-5 SM). 

Para kaum sofis ini sejatinya adalah guru pengajar ilmu-ilmu filsafat pada masa itu. Kaum sofis kebanyakan berasal dari luar Athena sehingga di Athena posisi mereka sebagai pendatang. Mereka tidak punya properti, sawah ladang untuk ditanam dan akhirnya mereka mengomersialkan ilmunya untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Para kaum sofis ini mengajar para murid dari golongan berduit di Athena. Mereka menetapkan bayaran mahal untuk ilmu yang diajarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun